Kupangmetro — Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Agustinus Nahak meminta Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) W.Z. Yohanes Kupang agar memperhatikan lokasi baru pembangunan Gudang Farmasi.
Pasalnya saat ini gudang Farmasi yang ada tidak sesuai dengan lokasi penempatannya karena akses pintu masuk dan keluar gudang hanya satu yang digunakan juga sebagai pintu masuk dan keluar aktifitas lain.
“Seharusnya akses keluar masuk ke Gudang farmasi tersendiri dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain karena gudang farmasi termasuk objek vital karena menyimpan obat-obatan sehingga apabila ada unit bangunan lain yang terbakar, gudang Farmasi tetap aman”, ungkap Agus Nahak saat Rapat Dengar Pendapat dengan pihak RSUD Johanes dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Jumad (25/4/2025) di ruang Komisi V DPRD setempat.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, sebaiknya gudang Farmasi harus berdiri sendiri dan tidak boleh berada lokasi yang sama dengan gedung lain apalagi berdampingan dengan bangunan lain. Hal itu lanjutnya untuk memudahkan akses keluar masuk petugas.
Agustinus Nahak yang punya pengalaman selama 27 tahun dibidang Farmasi menjelaskan, dalam pendistribusian obat, Perusahaan Distributor obat mengenal CDOB atau Cara Distribusi Obat yang Benar. “Kalau di Distributor obat, cara penyimpanan obat sangat baik sehingga kualitas obat tetap terjaga dengan baik”, ungkapnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD W.Z. Yohanes Dokter Stef Soka menjelaskan, saat ini master plan dan lokasi pembangunan Gudang Farmasi sudah ada, namun belum bisa direalisasi pembangunannya karena diakibatkan ketiadaan anggaran.
“Master plan dan lokasi untuk pembangunan gudang Farmasi sudah ada tetapi harus diakui bahwa anggaran untuk pembangunan belum ada”, jelas Soka.
Sebelumnya Wakil Gubernur NTT, Yohanis Asadoma saat melakukan kunjungan ke RSU Johanes juga telah menyarankan agar gudang Farmasi harus ditempatkan terpisah dari bangunan lain sehingga saat aktifitas pengangkutan obat tidak terganggu dengan aktifitas lain.
(Andi Sulabessy)















