Sabu Raijua – Kupangmetro.com – 4 Juni 2026 – Menunjukkan komitmen menjaga keamanan wilayah, Polres Sabu Raijua menggelar rilis pers di Mapolres setempat, Kamis (4/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, kepolisian mengumumkan keberhasilan Satuan Reskrim mengungkap tiga kasus tindak pidana menonjol yang ditangani sepanjang semester pertama tahun 2026.
Â
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H. Turut hadir mendampingi, Kasat Reskrim IPTU Deflorintus M. Wee, S.H., Kasie Humas IPTU I Made Subrata, Kasie Propam IPDA Marselinus Luangkaly, serta sejumlah awak media.
Â
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan wujud nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan setiap pelaku mendapatkan proses hukum yang adil.
Â
“Polres Sabu Raijua tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindak pidana yang meresahkan warga. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Â
Ia menambahkan, “Penegakan hukum kami lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang menjadi mitra penting kepolisian dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.
Â
Berikut adalah rincian tiga kasus yang telah ditangani dan masuk tahap penyidikan:
Â
1. Kasus Pembunuhan
Kejadian berlangsung pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir Jalan Trans Ledekepaka Raenalulu, RT 001/RW 001, Dusun I Desa Raenalulu, Kecamatan Sabu Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT tertanggal 5 April 2026, ditetapkan tersangka berinisial D.D. (laki-laki) atas kematian korban berinisial T.R.H. (laki-laki). Barang bukti yang disita antara lain satu bilah pisau milik tersangka serta pakaian dan celana milik korban.
Â
2. Kasus Penganiayaan
Terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di depan Kios Litos, pinggir Jalan Trans Seba, RT 006/RW 003, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/V/2026/SPKT tertanggal 10 Mei 2026, tersangka berinisial M.G. (laki-laki) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Y.S.L.E. (laki-laki). Satu bilah pisau milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.
Â
3. Kasus Pemerkosaan
Kejadian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah RT 011/RW 006, Desa Ledeka, Kecamatan Sabu Liae. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2026/SPKT tertanggal 12 Mei 2026, ditetapkan tersangka berinisial M.L.P. (laki-laki, 33 tahun) dengan korban berinisial M.L.P. (perempuan, 57 tahun). Petugas juga menyita satu bilah pisau bergagang hitam bersarung coklat yang digunakan tersangka untuk melukai dirinya saat diamankan.
Â
Ketiga kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dan penahanan, serta berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap I untuk diteruskan ke penuntutan.
Â
Melalui rilis pers ini, Polres Sabu Raijua berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai penanganan kasus dan semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil.
*(Rinto)
Â
Â














