Kupangmetro — Sikap tidak terpuji dan terkesan arogan ditunjukan Kepala SMP Negeri 8 Kota Kupang Rosalina Lana saat ujian akhir Nasional tingkat SMP.
Pasalnya pada ujian akhir Nasional hari pertama pada Senin 5 Mei 2025, ada Dua orang siswa peserta ujian akhir Nasional diusir oleh Kepala Sekolah Rosalina Lana dengan alasan bahwa Kedua orang siswa peserta ujian tersebut terlambat.
Akibatnya Kedua Siswa kelas akhir yang seharusnya bisa mengikuti Ujian dihari pertama tidak bisa mengikuti ujian di hari Pertama.
Padahal seperti diketahui masyarakat Kota Kupang bahwa SMPN 8 Kota Kupang merupakan sekolah yang mendukung program pemerintah sebagai Kota Ramah Anak. Hal itu dibuktikan dengan papan nama sekolah yang mencantumkan Sekolah Ramah Anak.
Menanggapi keputusan Kepala SMP Negeri 8, Dinas Pendidikan Kota Kupang menilai apa yang telah dilakukan oleh Kepala SMPN 8 Rosalina Lana merupakan keputusan sepihak yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Okto Naiboho menegaskan keputusan yang diambil Kepala SMPN 8 semestinya harus dikordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Dinas P dan K karena Kepala Dinas P dan K telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah mengusir siswa peserta Ujian.
“Jangan mengambil keputusan sepihak dengan aturan yang melangkahi kebijakan Dinas. Dengan demikian apapun aturan tidak boleh mengorbankan hak-hak siswa karena hak siswa diatas segalanya”, tegas Naiboho di Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa (6/5/2025).
Menurut Okto Naiboho, apabila ada siswa yang telah diusulkan untuk mengikuti ujian namun tidak hadir maka pihak sekolah wajib untuk mencari bahkan menjemput siswa dimaksud agar siswa tersebut dapat mengikuti ujian, bukan malah diusir padahal siswa tersebut sudah datang walau terlambat.
Naiboho menegaskan akan mengambil tindakan berupa teguran tegas kepada kepala SMPN 8 Kota Kupang atas tindakan sepihak yang merugikan bukan saja siswa tetapi orang tua.
Sebagai Ketua Panitia Pelaksana Ujian Akhir Nasional tingkat SMP Kota Kupang, Okto Naiboho akan memanggil Kedua siswa dimaksud untuk melaksanakan ujian diruang kerjanya.
Sementara itu anggota Pansus DPRD Kota Kupang terhadap LKPJ Wali Kota Kupang Yafet Horo menegaskan tindakan yang diambil Kepala SMPN 8 Kota Kupang dinilai telah merampas hak-hak siswa sehingga bukan saja siswa tersebut yang dirugikan tetapi juga berdampak pada orang tua mereka.
“Tidak ada alasan bagi Guru untuk mengusir siswa apalagi saat berlangsungnya ujian akhir Nasional”, tegas Yafet Horo dalam rapat Pansus DPRD Kota Kupang.
Â
(Andi Sulabessy)















