(SUATU KAJIAN SINGKAT TENTANG HUT KOTA KUPANG)
Oleh Sonny P
Kupangmetro — Jika kita memperhatikan surat Besluit asli dalam tulisan tangan oleh Gubernur Jenderal Pemerintah Hindia Belanda tertanggal 19 September 1886 nº . 2/c tentang Batas-Batas Kota Kupang yang kemudian dituangkan dalam Staatsblad no : 171 tahun 1886, maka dalam surat tersebut dapat diterjemahkan sebagai berikut:
Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 19 September 1886 nº . 2/c, menetapkan batas-batas kota Kupang sebagai Ibukota residen Timor.
Dewan Hindia Belanda Menimbang, Mengingat dan Memutuskan;
Menetapkan batas-batas Ibu Kota Kupang Karesidenan Timor sebagai berikut:
Ke arah Utara: Laut;
Ke arah Timur: Jalur menyusuri kampung bagian timur dan dari Pasir-panjang (terletak di tepi pantai) ke arah barat daya sepanjang sisi barat laut gua stalaktit Oetete hingga sudut timur laut kampung Kuanino;
Ke arah Selatan: Garis yang ditarik sepanjang tepi utara kampung Kuanino dan Taebenu, kemudian sepanjang tepi selatan kampung Nunbaun-Delha;
Ke arah Barat: Jalur yang menghubungkan tepi barat kampung Nunbaun Delha dan Namosain, memanjang sampai ke pantai;
Konon bahwa keputusan gubernur jenderal Hindia Belanda tertanggal 19 September 1886 yang dituangkan dalam Staatsblad (Lembaran Negara) no 171 tahun 1886 tentang “Batas-Batas Kota Kupang” telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kupang sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kupang sehingga Kota Kupang hingga saat ini, telah berusia 138 tahun.
Walaupun saya belum pernah melihat “Perda” atau “Perwali” tentang HUT Kota Kupang pada website Pemerintah Kota Kupang ataupun secara manual, tetapi melihat fakta yang beredar di media elektronik, sepertinya HUT Kota Kupang ditetapkan pada 23 April 1886, bahkan ada juga yang mengatakan pada 15 April 1886.
Terasa aneh dan sangat janggal karena kalau melihat dokumen aslinya, batas-batas Kota Kupang ditetapkan pada 19 September 1886, namun Pemerintah Kota Kupang mengakuinya pada 23 April 1886; atau saja mungkin ada pertimbangan lain..














