Kupangmetro — Polemik yang terjadi didalam tubuh organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang pasca pelantikan kepengurusan PMI Kota Kupang versi Pemerintah Kota Kupang oleh Wakil Wali Kota Serena Francis pada 29 April 2025 mendapat tanggapan serius dari pengurus satu tingkat diatas atau PMI Provinsi NTT masa bakti 2021-2026.
Ketua PMI Provinsi NTT, Josef Nae Soi melalui Pelakasana Tugas Ketua Alfridus Bria Seran telah mengeluarkan surat dengan nomor 046/ORG/03.03.00/V/2025 perihal Penyampaian Masa Bakti Kepengurusan PMI Kota Kupang yang ditujukan kepada Wali Kota Kupang.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2025 yang bersifat penting, Pengurus PMI Provinsi NTT masa bakti 2021-2026 menekankan Tiga poin penting yakni pertama, sesuai ketentuan AD/ART PMI bahwa Kepengurusan yang diketuai Indra Wahyudi E. Gah, merupakan Kepengurusan PMI Kota Kupang yang sah; Kedua, Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 disahkan melalui Surat Keputusan Pengurus PMI Provinsi NTT bernomor 01/SK/PMI PROV. NTT/03.03/II/2024 pada tanggal 19 Februari 2024 dan pelantikan Kepengurusan PMI Kota Kupang oleh Ketua PMI Provinsi NTT tanggal 03 Maret 2024; dan Ketiga yakni Penegasan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 telah ditetapkan oleh Pengurus PMI Pusat melalui Surat bernomor 730/ORG/X/2024 pada tanggal 25 Oktober 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota tersebut tembusannya ditujukan juga kepada Gubernur sebagai Pelindung PMI Provinsi NTT, DPRD Kota Kupang, PMI Pusat di Jakarta serta pengurus PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah.
Untuk diketahui bahwa Kepengurusan PMI Kota Kupang masa bakti 2024-2029 yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah adalah kepengurusan yang sah sesuai AD/ART PMI sebagaimana surat keputusan PMI Pusat nomor 730/ORG/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024 perihal Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029.
Dalam Surat Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia yang ditandatangani Sekertaris Jenderal A.M. Fachir yang tembusannya selain ditujukan kepada ketua umum PMI sebagai laporan, surat keputusan tersebut juga ditujukan kepada Walikota Kupang selaku pelindung PMI Kota Kupang.
Dalam surat nomor 730 tersebut, secara tegas dijelaskan bahwa merujuk surat PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 097/ORG/03.03.00/X/2024 perihal Penegasan Surat Keputusan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 tanggal 21 Oktober 2024, disampaikan bahwa yang pertama, Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Masa Bakti 2019-2024 “Pengesahan dan Pelantikan Kepengurusan” pasal 51 yang berbunyi: “Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada Kepengurusan 1 (satu) tingkat dibawahnya”;
Kedua, sehubungan dengan poin 1 (satu) diatas, Surat Keputusan Nomor 01/SK/PMI PROV.NTT/03.03/II/2024 tentang Surat Keputusan Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029 yang diterbitkan oleh Pengurus PMI Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Februari 2024 adalah sah dan berlaku dalam pelaksanaan tugas Kepengurusan PMI Kota Kupang Masa Bakti 2024-2029.
Dengan demikian kepengurusan PMI Kota Kupang yang diketuai Indra Wahyudi Erwin Gah sesuai AD/ART yang diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 tentang Pengesahan dan Pelantikan. Pasal 45; Ketua Umum/Ketua sesuai dengan tingkatan organisasi melakukan pengesahan dan pelantikan kepada Pengurus 1 (satu) tingkat dibawahnya.Â
Sedangkan Pasal 46 menyebutkan ; a. Ketua Umum/Ketua dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Wakil Ketua Umum/Wakil Ketua untuk melantik Pengurus 1 (satu) tingkat dibawahnya. b. Pelantikan kepengurusan 1 (satu) tingkat dibawahnya dilakanakan oleh Pejabat yang diberikan kewenangan, dan tidak didelegasikan lagi kepada Pejabat lainnya.
Penulis : Andi Sulabessy















