Kupangmetro — Sebagai bentuk kongkrik upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam upaya mempercepat pembangunan, Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johny Asadoma telah membentuk tim percepatan pembangunan.
Tim akselarasi percepatan pembangunan NTT dalam percepatan terdiri dari Lima tim dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing yang diiringi dengan saling koordinasi dan komunikasi dengan perangkat daerah terkait dalam melaksanakan program.
Namun sayang tim percepatan pembangunan yang dibentuk Gubernur Melky Laka Lena tidak melibatkan elemen masyarakat, baik dari kalangan akademisi, LSM maupun kalangan media.
Menurut Plt Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Lerry Rupidara, tim akselerasi peecepatan pembangunan yang dibentuk Gubernur belum melibatkan elemen masyarakat karena ini baru pertama sehingga diharapkan kedepan pemprov NTT akan melibatkan elemen masyarakat.
Diakui pula bahwa usulan-usulan yang terkait dengan pelaksanaan program percepatan pembangunan bisa terakselerasi dengan baik oleh setiap perangkat Daerah yang terkait dengan dasa cita.
Lerry Rupidara menyebut bahwa salah satu indikasi dari daerah yang otonom adalah kemampuannya dalam mengatur dan mengurus urusan rumah tangga serta bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan Daerah Setda Provinsi NTT, Benny Mano selaku ketua Tim optimisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD mengatakan, tim yang dipimpinnya mempunyai tugas yakni mempercepat pencapaian PAD.
Tim yang terdiri dari Lima Bagian tersebut dibagi menjadi Satu sekretariat dan Empat divisi, yakni divisi pajak, divisi retribusi, divisi lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta divisi Pengolahan Dan optimalisasi aset daerah.
“Kalau kita bicara tentang PAD maka PAD yang paling besar adalah pajak. Dan di dalam pajak, yang paling besar adalah pajak kendaraan permotor,” jelas Benny Mano.
Benny Mano menambahkan, dalam kaitan dengan PAD, maka tim melakukan ekspansif terhadap mana potensi yang bisa dilakukan percepat dan ditingkatkan di tahun 2026.
Selain itu juga saat ini Pemprov NTT sedang melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sampai pada tahapan saat ini sedang diregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Didalam perda tersebut katanya, stressing terpanjang adalah bagaimana cara Pemprov NTT meningkatkan retribusi daerah karena pajak itu sifatnya tetap dan sifatnya memaksa, sedangkan retribusi sangat tergantung bagaimana daerah menggali potensi yang bisa dioptimalkan untuk dikembangkan.
Â
Â
(Andi Ilham Sulabessy)














