Kupang, kupangmetro.com- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pada Rabu (25/08). Penyitaan dilakukan terhadap salah satu Wajib Pajak Badan KPP Pratama Kupang yang masih memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari 2,4 Miliar rupiah. Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 2.048m2 yang berlokasi di Desa Raknamo, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
Penyitaan sendiri merupakan salah satu tahap dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, kepada wajib pajak disampaikan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan penyampaian Surat Paksa apabila dalam jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Kupang, Andre Rizaldy mengatakan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan karena penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi tunggakan pajak yang dimiliki. Upaya persuasif juga telah dilakukan namun wajib pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19/2000, penyitaan ini kami lakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya” ujar Andre.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kupang, Tutty Justina F.I.Djari yang turut mendampingi kegiatan penyitaan tersebut menyampaikan bahwa dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun apabila wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka kantor pajak akan melakukan tindakan penagihan aktif sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
“Tindakan penyitaan sebagai pelaksanaan fungsi penegakan hukum pada dasarnya kami jalankan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu. Sebelum langkah terakhir ini ditempuh, kami telah melakukan komunikasi secara intens dengan penanggung pajak dan pihak lain yang terlibat agar semua pihak mendapatkan pemahaman dan pengetahuan jelas tentang tindakan penagihan yang akan dilakukan.” jelas Tutty.
Pelaksanaan penyitaan sendiri dihadiri oleh tiga pihak, masing-masing dari pihak KPP Pratama Kupang sebagai pelaksana kegiatan penyitaan, Wajib Pajak sebagai Penanggung Pajak dan pihak Kantor Desa Raknamo sebagai saksi yang diwakili oleh Rifat Yawan Marabi Djala selaku Kepala Dusun V. Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain.
“Aset yang disita ini akan dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut nantinya akan dilakukan lelang (atas aset sitaan) yang hasilnya langsung disetorkan ke kas negara untuk membayar utang pajak tersebut.” pungkas Tutty.
Tutty juga berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak, dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Pajak/Berkhmans Sulabessy Gromang)