• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Tidak Berkategori

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Tidak Sedikit Karyawan Yang Sudah Diberhentikan Oleh Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia Tanpa Menerima Hak-Hak Yang Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Admin by Admin
30 Agustus 2021
in Tidak Berkategori
0
Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Sabarudin Mahmud menunjukan bukti gugatan dan surat PHI Kupang

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Manajemen PT Timor Express Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (TIMEX) kini disorot publik lantaran dinilai kerap bertindak sewenang-wenang terhadap karyawannya.

Tidak sedikit karyawan yang sudah diberhentikan tanpa menerima hak-hak yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adalah Sabarudin Mahmud, mantan karyawan PT Timor Ekspress Intermedia yang mengungkap perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan anak perusahaan Jawa Pos Group di Kupang itu.

Udin, demikian pria 57 tahun itu biasa disapa, kepada wartawan di Kupang, membeberkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh manajemen PT TEI yang kini diawaki Direktur Utama Sultan Eka Putra dan Direktur Haerudin.

Udin yang selama 12 tahun, 2 bulan bekerja sebagai tenaga sekuriti PT TEI diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 1 April 2016.

Saat diberhentikan, Udin mengaku hak-hak sebagai karyawan tidak diberikan sepeser pun.

“Saya diberhentikan secara mendadak. Waktu itu saya sangat kaget, karena tidak ada pelanggaran atau kesalahan yang saya buat. Tiba-tiba saja Manajer Tata Usaha pak Deny Missa antar surat pemberhentian ke rumah saya,” ungkap Udin di Kupang, Minggu (29/8/2021) petang.

Tidak terima diperlakukan demikian, Udin pun mengadukan persoalan pemberhentian dirinya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang.

Dinas Nakertrans, lanjut Udin, sekira sebulan kemudian barulah mengeluarkan surat panggilan kepada para pihak untuk mediasi.

Selanjutnya, dilakukan mediasi di kantor Dinas Nakertrans sebanyak tiga kali. Dalam mediasi tersebut, Nakertrans juga menghitung besaran hak-hak yang harus dibayarkan oleh PT TEI.

“Saat itu Nakertrans hitung hak-hak saya totalnya Rp 22 juta. Manajemen TIMEX saat itu juga sepakat dan siap membayar. Namun hal itu hanya janji belaka,” beber Udin.

Menurut ayah lima anak itu, setelah mediasi di Nakertrans, Udin kemudian mendatangi kantor PT TEI untuk mengambil hak-hak yang sudah disepakati di Nakertrans.

Namun manajemen PT TEI ternyata ingkar janji, dan malah berencana memberikan hak Udin cuma sebesar Rp 10 juta.

“Sampai di kantor TIMEX, mereka ternyata mau kasih hak saya hanya Rp 10 juta, dengan ancaman jika tidak mau terima, silahkan saya gugat di Pengadilan. Saat itu saya dengan tegas menolak tawaran itu dan menyatakan akan menggugat ke Pengadilan,” ungkap Udin yang kini bekerja serabutan untuk menghidupi keluarganya.

Pada 8 November 2016, Udin memberikan kuasa kepada Pos Bakum Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang yang dipimpin advokat A. Luis Balun, SH., dan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang dengan total tuntutan hak-hak sebesar Rp 87 juta.

Sebelum sampai ke persidangan, majelis hakim PHI sempat membuka ruang mediasi namun tidak menemukan kesepakatan.

Manajemen PT TEI saat mediasi di PHI, tetap tidak mau melaksanakan kesepakatan sesuai hasil penghitungan Nakertrans, sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap persidangan.

Setelah menjalani lima kali persidangan, pada Desember 2016, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Udin sebagai pemohon dengan hak-hak yang harus dibayarkan PT TEI sebesar Rp 83 juta lebih.

Terhadap putusan ini, manajemen PT TEI melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Berkas perkara kasasi PHI Nomor 13/Pdt.Sus-/PHI/2016/PN.Kpg dikirimkan ke Mahkamah Agung RI tanggal 13 Juni 2017 sesuai surat PHI ditandatangani Panitera Sulaiman Musu, SH., yang tembusannya juga diterima Udin sebagai termohon Kasasi.

Udin mengaku, pemberhentian dirinya sebagai karyawan PT TEI telah berdampak besar terhadap psikologi dan juga kondisi ekonomi keluarganya.

“Saat pemberhentian itu, dua anak saya terpaksa putus sekolah. Saya sangat berharap hak-hak saya sebagai pekerja yang diberhentikan sepihak segera dibayar sesuai putusan Pengadilan,” harap Udin.

“Apalagi saya diberhentikan tanpa kesalahan dan pelanggaran, dan tanpa satu pun teguran lisan maupun surat peringatan,” lanjut dia.

Udin juga berharap PT TEI harus menaati aturan hukum yang berlaku dan mengedukasi publik dengan membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan, dan bukan mempertontonkan perbuatan melanggar hukum.

Terpisah, Marthen Lau, SH., sebagai kuasa hukum Sabarudin Mahmud yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, melalui PHI Kupang, dirinya terus mengecek perkembangan proses perkara kliennya di tingkat Kasasi.

“Saya terus koordinasi dengan PHI untuk mengecek perkembangan perkara klien saya. Besar harapan, hak-hak klien saya cepat dibayar sesuai putusan hakim PHI,” singkat Marthen. (*/Berkhmans Sulabessy Gromang)

Tags: PHKPT Timor Express Intermedia
Previous Post

Kelompok Perempuan Gloria Tuatuka Dapat Pelatihan Keterampilan Dari Garnita Nasdem NTT

Next Post

KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak

Admin

Admin

Next Post
KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak

KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.