• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
Kupang Metro
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
Kupang Metro
Home Seputar NTT Kota Kupang

Di-PHK TIMEX, Peradi Kupang Siap Dampingi Obet Gerimu

Peradi Kupang yang beranggotakan 300 orang advokat, siap memberikan pendampingan hukum bagi Obet Gerimu sampai ke rana peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

Admin by Admin
30 Agustus 2021
in Kota Kupang
0
Di-PHK TIMEX, Peradi Kupang Siap Dampingi Obet Gerimu

Ketua Peradi Kota Kupang, Philipus Fernandez

Kupang, kupangmetro.com- Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap jurnalis Harian Timor Express (TIMEX), Obetnego Y.M. Weni Gerimu ikut memantik perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kupang.

Ketua Peradi Kota Kupang, Philipus Fernandez dalam sebuah kesempatan di Kupang, Senin (30/8/2021) pagi, mengatakan, pihaknya selama ini mengikuti dengan baik persoalan PHK yang menimpah Obet Gerimu.

Baca Juga:

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

30 Agustus 2021
AJI Berharap Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu Diselesaikan secara Win-Win Solution

AJI Berharap Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu Diselesaikan secara Win-Win Solution

24 Agustus 2021
Nakertrans Panggil Pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia Terkait Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu

Nakertrans Panggil Pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia Terkait Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu

24 Agustus 2021

Menurut advokat senior yang akrab dipanggil Fery Fernandez (FF) itu, jurnalis Obet Gerimu secara personal selama ini dinilai telah ikut berkontribusi dan mendukung Peradi Kota Kupang.

“Dengan kapasitasnya sebagai jurnalis yang lama mengelola Rubrik Hukum, Obet dalam kemitraan kami, telah ikut mendukung Peradi dalam sisi pemberitaan terkait berbagai kegiatan dan program Peradi Kupang,” jelas Fery Fernandez.

Untuk itu, Fery menyatakan Peradi Kupang yang saat ini beranggotakan 300 orang advokat, siap memberikan pendampingan hukum apabila persoalan ini sampai ke rana peradilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

“Yang kami ikuti pada pemberitaan di media massa, kasus ini dalam proses mediasi di Dinas Nakertrans. Kami akan terus ikuti kasus ini, dan kami siap memberikan pendampingan hukum,” tegas Fery.

Sementara, Obet Gerimu yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan, dirinya telah mengadukan persoalan PHK yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, dan sudah dilakukan mediasi tahap pertama, dimana para pihak telah dimintai klarifikasi terkait persoalan dimaksud.

“Dalam pertemuan terkait permintaan klarifikasi yang dimediasi oleh mediator Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kota Kupang pada Rabu (25/8/2021) pagi, saya telah menguraikan secara jelas terkait alasan-alasan saya kenapa tidak melaksanakan penugasan ke Sabu Raijua,” kata Obet Gerimu.

“Keterangan-keterangan saya telah dicatat oleh pihak mediator Nakertrans, yang kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan bipartit,” lanjut dia.

Secara koperatif dan beretikad baik, Obet mengaku telah menyurati dan bahkan mendatangi pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia (TEI) saat diberikan surat tugas, surat panggilan dan surat peringatan, dan hal itu telah dibenarkan juga oleh Direktur PT TEI Haerudin dalam rapat mediasi di Nakertrans.

“Bahkan Haerudin dalam forum tersebut menyatakan akan menerima saya jika ingin bekerja kembali di TIMEX, namun terhadap hal ini saya menolak,” tegas mantan redaktur TIMEX itu.

Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, lanjut Obet, seorang karyawan yang sudah di PHK harusnya dibayarkan hak pesangon dan hak-hak lain yang belum gugur, barulah dikontrak baru, jika si pekerja masih ingin bekerja/dipekerjakan kembali.

“Saat ini saya menunggu saja jika diundang pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia untuk melakukan bipartit dimaksud,” tandas dia.

Dalam forum kemarin juga, Obet mengaku mediator telah menyampaikan bahwa pihak Nakertrans telah menghitung hak-hak pesangon sesuai Pasal 52, berdasarkan SP1, SP2 dan SP3 yang diberikan PT TEI.

Penghitungan ini dibuat pihak Nakertrans setelah Obet berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial Nakertrans.

Masih menurut Obet, mediator juga menegaskan soal penghitungan masa kerja, dimana masa kerja dirinya dihitung sejak dia diberikan obyek kerja dan menerima upah dari PT TEI, dengan demikian tidak bisa dihitung dari waktu diterbitkan SK sebagai karyawan tetap/organik.

Sebelumnya, Obet Gerimu secara resmi mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang pada Senin (16/8/2021).

Pengaduan ini tertuang dalam surat resmiNomor: 001/SP/VIII/2021 dengan perihal pengaduan yang diserahkan sendiri Obet kepada petugas pada Sekretariat Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang.Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang itu, Obet menjelaskan bahwa dirinya telah diberikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Timor Ekspress Intermedia yang adalah perusahaan penerbit Harian Pagi Timor Express.

Surat PHK dengan Nomor: 034/TEI-DIR/VII/2021 yang diberikan kepada Obet Gerimu diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2021.

“Terhadap surat PHK tersebut, dengan berat hati saya akhirnya menerima. Namun hingga saat ini hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK sesuai Undang-Undang yang berlaku belum juga diberikan,” beber Obet dalam surat pengaduan tersebut.

“Saya juga sudah dua kali berkonsultasi  ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, dan oleh pegawai pada Bidang Hubungan Industrial telah menghitung hak-hak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Jo PP 35/2021 Pasal 52 Ayat 1, dan selanjutnya dari hasil hitungan itu saya kemudian menyampaikan kepada manajemen PT Timor Ekspress Intermedia, namun hingga saat ini belum dipenuhi,” urai Obet yang juga Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Kupang itu.

Obet juga sampaikan juga bahwa awalnya dia hendak diberikan uang sejumlah Rp 3.400.000  yang merupakan total dari Cuti yang belum diambil: Rp 1.200.000 dan Gaji yang belum diambil: Rp 2.200.000.

Terhadap hal tersebut Obet menolak, karena dirinya merasa seolah-olah disebutkan sebagai karyawan yang mengundurkan diri, padahal secara jelas dia di PHK.

“Setelah menyampaikan hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, manajemen kembali menawarkan untuk membayar hak saya sebesar Rp 7.000.000, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan kurang baik, namun tawaran ini juga saya tolak,” ungkap Obet.

“Saya tetap mengacu pada hasil penghitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang, bahwa sebagai karyawan dengan masa kerja 10 tahun, 6 bulan, 27 hari, hak-hak saya sebagai karyawan yang di PHK dengan gaji terakhir Rp 2.200.000 adalah (1) Uang Pesangon: 9 x Rp 2.200.000 = Rp 19.800.000; (2) Uang Perhargaan Masa Kerja: 4 x Rp 2.200.000 = Rp 8.800.000; (3) Uang Penggantian Hak: 5/25 x Rp 2.200.000= Rp 440.000; (4) Uang biaya pemulangan pekerja/buruh ke keluarga/tempat asal tidak ada, karena saya berdomisili di Kota Kupang,” jelas Obet dalam suratnya.

Terkait item Uang Pesangon, lanjut Obet, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dipotong setengah karena sebelum di PHK saya telah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, sehingga Rp 19.800.000 x 0,5 =Rp 9.900.000.

“Dengan demikian total hak saya yang harus dibayar oleh PT Timor Ekspress Intermedia adalah sebesar Rp 19.140.000,” tandas Obet Gerimu.

Terhadap persoalan ini, melalui surat itu, Obet memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Kupang untuk membantu memediasi, sehingga hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, dapat segera terpenuhi.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Direktur Utama PT Timor Ekspress Intermedia, Direktur PT Timor Ekspress Intermedia, Wakil Komisaris PT Timor Ekspress Intermedia dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. (*/Berkhmans Sulabessy Gromang)

Tags: Obetnego Y.M. Weni GerimuPHKPT Timor Express Intermedia
Previous Post

KPP Pratama Kupang Sita Aset Penunggak Pajak

Next Post

Golkar Nilai Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Sangat Penting Agar Bisa Berpikir Kritis, Jujur dan Rasional

Admin

Admin

Related Posts

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

by Admin
30 Agustus 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Manajemen PT Timor Express Intermedia (TEI) sebagai perusahaan penerbit Harian Timor Express (TIMEX) kini disorot publik lantaran dinilai...

AJI Berharap Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu Diselesaikan secara Win-Win Solution

AJI Berharap Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu Diselesaikan secara Win-Win Solution

by Admin
24 Agustus 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Ketua Advokasi AJI Kota Kupang, Jhon Seo berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres,...

Nakertrans Panggil Pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia Terkait Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu

Nakertrans Panggil Pimpinan PT Timor Ekspress Intermedia Terkait Kasus PHK Jurnalis Obet Gerimu

by Admin
24 Agustus 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang merespon cepat surat pengaduan dari mantan jurnalis Harian Timor Express...

AJI Kupang Advokasi Jurnalis Timor Express yang di-PHK Saat Pandemi Covid-19

AJI Kupang Advokasi Jurnalis Timor Express yang di-PHK Saat Pandemi Covid-19

by Admin
9 Agustus 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang menerima pengaduan dan permohonan advokasi terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang...

Next Post
Golkar Nilai Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Sangat Penting Agar Bisa Berpikir Kritis, Jujur dan Rasional

Golkar Nilai Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Sangat Penting Agar Bisa Berpikir Kritis, Jujur dan Rasional

Discussion about this post

Tag Populer

#BaomongKoperasi #KlinikDigitalisasiKoperasiNTT #KoperasiNTT Alfred Djami Wila Balai Latihan Kerja Berita Politik Beti Bako Konay BLK Covid-19 Dinas Sosial Kota Kupang Disabilitas DPP Pratama Kupang DPRD Provinsi NTT Elimelek Jonas Salean Julie Sutrisno Laiskodat Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kecamatan Kupang Timur Kemenkumham Kemenkumham RI Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Lodywik Djungu Lape Mantan Walikota Kupang Marthen Mobil Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi NTT Nusa Tenggara Timur Obetnego Y.M. Weni Gerimu Pajak Pemutusan Hubungan Kerja Persija Jakarta PHK Piet PT Timor Express Intermedia Reses Rutan Kelas IIB Kupang S. Sos Tanah Konay Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat




RSS 3 TERBARU DI INI HARI

  • Atasi Kemacetan, Dishub Kota Kupang Pasang Traffic Block di Sejumlah Titik
  • Warga Tanpa BPJS Diimbau Lakukan Pengurusan di Kelurahan atau ke Kantor Dinsos
  • Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

RSS 3 TERBARU DI SERGAP

  • Makan Anjing Mati, 1 Meninggal, 10 Dirawat
  • Huffff, Johnny Plate Berdalih 500 Juta Per Bulan untuk Anak Buahnya
  • Peluang Kerja: Polri Buka Seleksi PPPK Sebanyak 350 Formasi

RSS 3 TERBARU DI SEPUTAR NTT

  • Meriahkan BKSN, UNWIRA Campus Ministry Gelar Tiga Mata Lomba
  • Neraka, Pelaku Penganiayaan Kades Wakapsir Dibekuk Tim Buser Polres Alor
  • Kepala Jasa Raharja Ende Bilang Mahasiswa Sebagai Agen Keselamatan Berkendara

RSS 3 TERBARU DI KRIMINAL

  • Ini Jabatan Baru Shirley Manutede, S. H. M. H, Yang Ditunjuk Kajati NTT, Hutama Wisnu
  • Pakaian Adat Khas NTT, Iringi Langkah Wakil Jaksa Agung di Bumi Flobamora
  • Besok, Wakil Jaksa Agung Tiba di NTT, Ini Yang Dilakukan DR. Sunarta

RSS 3 TERBARU DI NTT TERKINI

  • Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tak Terlibat
  • Tokoh Masyarakat Sumba Dukung Oktobius Wiritana Ringu Menuju Senayan
  • Gerakan Maju Tani Akan Cetak 10 Juta Petani Digital

RSS 3 TERBARU DI SUARA FLOBAMORA

  • Diproses 12 Tahun, Akhirnya Jembatan Kembar Liliba Senilai Rp 72 M Dibangun
  • Agustinus Junianto, ST, MT: Keluarga Jadi Penopang Utama Dalam Bekerja
  • Belasan Saksi Diperiksa, Lidik Kasus Mark Up Harga Proyek Geo-Membran Embung Loko Jange Rampung
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In