• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan JPU

Walau JPU Sampai Saat Ini Tak Pernah Tunjukan Alat Bukti Sertifikat Asli, Namun Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan Mereka

Admin by Admin
17 Maret 2021
in Hukrim
0
Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan JPU

Jaksa Hendrik Tiip didampingi Jaksa Emerensiana Jehamat, sedang membacakan tuntutan terhadap Jonas Salean

0
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Mantan Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT yang dihadiri Jaksa Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat, dituntut 12 tahun penjara untuk kasus dugaan pembagian aset tanah pemerintah Kota Kupang.

Namun sebagai warga negara yang baik, yang taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, Jonas Salean sebagai terdakwa mengaku tetap menghormati dan menghargai tuntutan dari JPU tersebut.

Saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Senin, 15 Februari 2021, Jonas Salean mengatakan bahwa 12 tahun tuntutan penjara dari JPU bukanlah hal yang ringan, apalagi dirinya juga dituntut membayar denda sebesar 1 miliar rupiah Subsidair 6  bulan kurungan, ditambah wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar 750 juta rupiah atau di penjara selama 6 tahun.

 “Semua tuntutan Jaksa berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Hendrik Tiip, bukanlah hal yang ringan buat saya. Namun sebagai terdakwa, saya tetap menghormati dan menghargai semuanya itu. Saat ini, saya hanya fokus untuk melakukan pembelaan. Selanjutnya, biarkan Hakim yang memutuskan sesuai keyakinannya,” kata Jonas Salean.

Dikatakan, dirinya tidak menduga akan mendapat tuntutan sebesar itu dari JPU. Terlebih sampai hari ini JPU sendiri belum bisa membuktikan keberadaan sertifikat asli dari tanah tersebut, dan tanah itu juga bukan merupakan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung selama ini, Jonas Salean juga dikatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar 66 miliar rupiah. Namun kerugian tersebut diharapkan Jonas agar bisa dibuktikan, bukan hanya perhitungan tanpa bukti nyata dari keberadaan uang tersebut.

“Ini kan tanah. Dan Walikota Jefri Riwu Kore sudah menarik kembali semuanya. Terus kerugian negara di bagian mana? Uang 66 miliar rupiah hasil perhitungan Jaksa itu siapa yang pegang? Bisa dibuktikan kah? Kecuali tanah itu benar saya jual dan uangnya saya dapat,” ujar Jonas.

Menurut Jonas, apa yang dia lakukan sebaliknya telah menambah kas daerah Kota Kupang. Sebab dari tanah tersebut, penerima kapling telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 juta hingga 12 juta rupiah, ditambah biaya administrasi sebesar 200 ribu rupiah.

Jonas Salean menegaskan, dirinya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan membagi-bagikan aset tanah milik daerah. Sebab tanah itu tidak dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan perolehannya juga tidak melalui perolehan-perolehan yang sah seperti Hiba dari Pusat atau Provinsi dan dilengkapi dengan dokumen pembuktian.

“Saya dituduh tidak daftarkan tanah tersebut sebagai aset daerah. Sedangkan tanah dengan besaran awal seluas 77,8 hektar itu, 75 hektar diantaranya sudah dibagi-bagi oleh Walikota-Walikota sebelumnya. Mengapa saat tinggal 2 hektar di masa kepemimpinan saya, saya disalahkan karena tidak mendaftarkan tanah tersebut? Mengapa pembagian tanah oleh Walikota-Walikota sebelumnya tidak bermasalah, sedangkan mereka menghabiskan 75 hektar? Sebab tanah itu bukan aset daerah,” ungkapnya.

“Sisa 2 hektar yang JPU permasalahkan, itu mau didaftar bagaimana? Sebab jika harus didaftar, maka harus dilakukan secara menyeluruh atau satu kesatuan. Bagaimana bisa saya mendaftar semua sedangkan ribuan rumah rakyat sudah berdiri di atas tanah tersebut sebelum masa kepemimpinan saya? Itu kan hal yang mustahil dan tidak mungkin dilakukan,” tutupnya. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak

Next Post

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Admin

Admin

Next Post
Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.