• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Inilah Tanggapan Marthen Konay Terhadap Pernyataan Elimelek Yang Mengaku Mendapat Kuasa Dari Pieter Untuk Memediasi Keluarga Konay

Admin by Admin
29 Maret 2021
in Hukrim
0
Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Gabungan Berkas

0
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Elimelek dinilai tidak memiliki kapasitas untuk masuk dalam urusan marga dan tanah Konay, sebab dia bukan bermarga Konay. Pernyataan Elimelek Konay bahwa dirinya diberi kuasa oleh Pieter Konay untuk memediasi sekaligus mempersatukan keluarga Konay beberapa waktu lalu itu pun mendapat kecaman keras dari Marthen Konay. (Baca Berita Sebelumnya: Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak)

“Sebelumnya saya ingin jelaskan terlebih dahulu, bahwa ada marga Konai pakai “i” dan ada Konay pakai “y”. Dan diantara kedua marga tersebut tidak memiliki hubungan keluarga ataupun tali persaudaraan. Sehingga ketika Elimelek mengatakan ingin memediasi sekaligus mempersatukan keluarga Konay, maka wajib dipertanyakan Konay mana yang dia maksudkan?,” kata Marthen Konay saat ditemui di kediamannya pada Selasa, (16/02/2021).

Dikatakan, Elimelek sendiri pada dasarnya bermarga Sutay. Sebab ayahnya bernama Jakob Sutay dan ibunya bernama Eli Tedora Konai. Ayah angkat Elimelek bernama Yavet Koeanan. Kakak dari ayah angkat Elimelek bernama Arnoldus Koeanan, dengan Isterinya bernama Naomi Konai.

“Bayangkan, Tedora Konai dan Naomi Konai walau sama-sama bermarga Konai (i) saja tidak memiliki hubungan keluarga. Bagaimana mungkin Elimelek yang bermarga Sutay kini bisa menjadi bagian dari keluarga Konay (y) dan bahkan menjadi penghubung serta pemersatu keluarga Konay?,” tanya Marthen dengan wajah geram.

Marthen menjelaskan, untuk keluarga Konai (i), yang di mana merupakan marga dari Ibu Elimelek, tidak pernah melibatkan bahkan menolak Elimelek untuk ikut campur dalam urusan keluarga mereka sebab Elimelek bermarga Sutay. Untuk itu ia merasa heran ketika Elimelek dengan beraninya datang untuk ingin mengurus urusan keluarga Konay yang adalah miliknya.

“Elimelek bilang dia dapat kuasa dari Pieter Konay? Hmm, saya ingin jelaskan bahwa Pieter sendiri bukan bermarga Konay. Pieter juga pernah melakukan pemalsuan identitas hingga dirinya berurusan dengan pihak hukum,” terang Marthen.

Marthen pun menunjukkan berkas-berkas yang menurutnya sebagai bukti tindakan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Pieter dan Elimelek.

Berikut berkas-berkas beserta keterangannya:

Keterangan baptis Bertholomeus, dengan nama ayah Daniel Johannis

Berdasarkan surat keterangan nomor 92 tahun 1988 yang dikeluarkan Gereja Masehi Injili Di Timor – Majelis Jemaat Bet’el Oesapa, diterangkan bahwa Bertholomeus (ayah Pieter), kelahiran Rote 19 Juli 1917, anak dari Daniel Johannis dan Nope Nitbani, telah dibaptis di Gereja Majelis Jemaat Bet’el Oesapa pada tanggal 30 Juli 1919.

Baptisan Bertholomeus dengan nama Ayah Daniel Konay

Namun pada bulan Februari tahun 1975, muncul lagi surat baptisan dari Gereja Kota Kupang, di mana nama ayah dari Bertholomeus telah berganti menjadi Daniel Konay dengan ibu tetap bernama Nope Nitbani.

Perubahan juga terjadi pada tempat kelahiran Bertholomeus, dari awalnya lahir di Rote, namun mengalami perubahan menjadi lahir di Pene, Niki-Niki, Timor Tengah Selatan (TTS).

Surat keterangan Piter dengan nama ayah Bertholomeus Johannis

Sementara Pieter, Berdasarkan surat keterangan nomor 42 tahun 1988 yang dikeluarkan Gereja Masehi Injili Di Timor – Majelis Jemaat Nekbaun – Riumata, diterangkan bahwa dirinya kelahiran Roeneke – Riumata 04 Juni 1947, anak dari Bertholomeus Johannis dan Maria Nepa, telah dibaptis di Gereja Majelis Jemaat Nekbaun – Riumata pada tanggal 19 Nopember 1947.

“Namun sekarang dia (Pieter) ganti tahun kelahiran menjadi 04 Juni 1948. Ada apa?,” kata Marthen sembari menceritakan bahwa Pieter pernah memalsukan surat baptis sehingga dirinya di penjara akibat perbuatan tersebut.

“Ini semua ulahnya Pieter. Jika dia (Pieter) ingin mengulangi lagi perbuatan yang sama pada waktu yang berbeda, maka saya akan angkat lagi permasalahan ini bahwa dia ingin menggunakan marga orang lain untuk merugikan orang lain,” tegas Marthen.

Surat pengangkatan anak terhadap Elimelek

Marthen pun kembali menerangkan terkait perubahan marga yang dilakukan Elimelek Sutay. Di mana bukan Elimelek sendiri yang telah berganti dari Sutay menjadi Konai (i) kemudian menjadi Konay (y), akan tetapi anaknya Elimelek bernama Hesty Susanty Konay yang sesuai Kartu Keluarga (KK) kelahiran Rote tahun 1996, juga sudah menggunkan marga Konay (y). “Itu kan marga saya. Hesty itu lahir 1996, di mana Elimelek masih bermarga Sutay saat itu,” ujar Marthen.

Ia pun menjelaskan soal prosedur pengangkatan anak secara adopsi, yaitu batas umur harus 18 tahun. Orang tua yang melakukan pengangkatan anak juga wajib memiliki finansial cukup. Anak yang diangkat juga adalah anak yang membutuhkan perlindungan. “Bukan sudah berusia 47 tahun baru pindah marga. Waktu itu sudah dipertanyakan oleh kepala dusun, tapi jawab Elimelek bahwa alasannya tidak ada. Namun saat itu ternyata Elimelek sibuk urus tanah Konay,” ungkapnya.

Disinggung soal pernyataan Elimelek bahwa dirinya diberikan kuasa oleh Pieter untuk memediasi keluarga Konay, Marthen menanggapi dengan wajah heran bercampur marah. Sebab menurut Marthen, Pieter Konay alias Piter Johannis adalah pihak yang tereksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Pieter telah kalah perkara tahun 1996. Bagaimana bisa pada tanggal 1 Oktober 2014 Pieter memberikan kuasa kepada Elimelek untuk menjual tanah Konay serta memediasi dan melakukan segala macam hal yang berkaitan dengan keluarga konay?,” katanya keheranan.

Lebih lanjut Marthen menceritakan, Pieter pada tahun 2018 pernah mengajukan gugatan perdata nomor 78 dengan kuasa hukum Herri Batileo dan Nita Juwita. Dalam perkara itu Pieter menolak bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sah. Tetapi dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang bahwa eksekusi sudah sah dan berharga, maka tuntutan mereka ditolak. Pieter kemudian melakukan banding, akan tetapi ditolak Pengadilan Tinggi NTT. Pieter lalu berganti pengacara ke Merry Sorukh. Namun perjalanan perkara hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung tetap memperkuat Pengadilan Negeri kupang dan pengadilan tinggi NTT, yakni menolak gugatan Pieter sesuai putusan MA Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020.

Sementara terkait putusan Makhkamah Agung nomor 3171.K/Pdt/1990 tanggal: 18 Juni 1996 yang dikatakan Elimelek sebagai dasar pengklaiman hak atas tanah Konay oleh Pieter, menurut Marthen, itu akibat pemahaman yang salah dari Pieter dan Elimelek.

“Di putusan nomor 3171 situ tertulis penggugat berasal dari keturunan Hendrik Konay, sedangkan tergugat berasal dari Beti Bako Konay. Sekarang silahkan dilihat dan diperiksa sendiri, di mana di dalam putusan dari tahun 1951 hingga sekarang yang menyebutkan bahwa objek perkara merupakan warisan dari Beti Bako Konay? Tidak ada satu pun yang menyebutkan hal tersebut. Jikalau menyebutkan, itu hanyalah nama Yohanis Konay (keturunan Hendrik Konay) saat Victoria Anin berperkara mempertahankan tanah milik Yohanis Konay yang adalah pamannya, yang juga merupakan kakek dari Esau Konay, ayah saya,” jelas Marthen.

“Jadi Piet bersama Elimelek silahkan cari warisan yang merupakan milik Beti Bako Konay untuk mereka urus. Jangan datang ganggu tanah milik kami keturunan Hendrik Konay,” tutupnya. (Berkhmans)

Tags: Beti Bako KonayElimelekKollohKonayKota KupangMarthenNTTNusa Tenggara TimurPietTanah KonayVictoria AninYavet
Previous Post

Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan JPU

Next Post

Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Admin

Admin

Next Post
Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

10 April 2026
Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka   

Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka  

10 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.