• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
kupangmetro.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
kupangmetro.com
  • Headline
  • Internasional
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Profil
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pelangi
  • Seputar NTT
  • Alor
  • Belu
  • Ende
  • Sumba Barat
  • Flores Timur
  • Kabupaten Kupang
  • Kota Kupang
  • Lembata
  • Manggarai Barat
  • Malaka
  • Manggarai
  • Sumba Barat Daya
  • Manggarai Timur
  • Nagekeo
  • Ngada
  • Rote Ndao
  • Sabu Raijua
  • Sikka
  • Sumba Tengah
  • Timor Tengah Selatan
  • Timor Tengah Utara
  • Foto & Video
Home Hukrim

Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan JPU

Walau JPU Sampai Saat Ini Tak Pernah Tunjukan Alat Bukti Sertifikat Asli, Namun Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan Mereka

Admin by Admin
17 Maret 2021
in Hukrim
0
Dituntut 12 Tahun Penjara, Jonas Salean Mengaku Tetap Menghormati Tuntutan JPU

Jaksa Hendrik Tiip didampingi Jaksa Emerensiana Jehamat, sedang membacakan tuntutan terhadap Jonas Salean

0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kupang, kupangmetro.com- Mantan Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT yang dihadiri Jaksa Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat, dituntut 12 tahun penjara untuk kasus dugaan pembagian aset tanah pemerintah Kota Kupang.

Namun sebagai warga negara yang baik, yang taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, Jonas Salean sebagai terdakwa mengaku tetap menghormati dan menghargai tuntutan dari JPU tersebut.

Baca Juga:

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021

Saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati NTT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Senin, 15 Februari 2021, Jonas Salean mengatakan bahwa 12 tahun tuntutan penjara dari JPU bukanlah hal yang ringan, apalagi dirinya juga dituntut membayar denda sebesar 1 miliar rupiah Subsidair 6  bulan kurungan, ditambah wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar 750 juta rupiah atau di penjara selama 6 tahun.

 “Semua tuntutan Jaksa berdasarkan amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Hendrik Tiip, bukanlah hal yang ringan buat saya. Namun sebagai terdakwa, saya tetap menghormati dan menghargai semuanya itu. Saat ini, saya hanya fokus untuk melakukan pembelaan. Selanjutnya, biarkan Hakim yang memutuskan sesuai keyakinannya,” kata Jonas Salean.

Dikatakan, dirinya tidak menduga akan mendapat tuntutan sebesar itu dari JPU. Terlebih sampai hari ini JPU sendiri belum bisa membuktikan keberadaan sertifikat asli dari tanah tersebut, dan tanah itu juga bukan merupakan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung selama ini, Jonas Salean juga dikatakan telah menyebabkan kerugian negara sebesar 66 miliar rupiah. Namun kerugian tersebut diharapkan Jonas agar bisa dibuktikan, bukan hanya perhitungan tanpa bukti nyata dari keberadaan uang tersebut.

“Ini kan tanah. Dan Walikota Jefri Riwu Kore sudah menarik kembali semuanya. Terus kerugian negara di bagian mana? Uang 66 miliar rupiah hasil perhitungan Jaksa itu siapa yang pegang? Bisa dibuktikan kah? Kecuali tanah itu benar saya jual dan uangnya saya dapat,” ujar Jonas.

Menurut Jonas, apa yang dia lakukan sebaliknya telah menambah kas daerah Kota Kupang. Sebab dari tanah tersebut, penerima kapling telah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 juta hingga 12 juta rupiah, ditambah biaya administrasi sebesar 200 ribu rupiah.

Jonas Salean menegaskan, dirinya tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan membagi-bagikan aset tanah milik daerah. Sebab tanah itu tidak dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan perolehannya juga tidak melalui perolehan-perolehan yang sah seperti Hiba dari Pusat atau Provinsi dan dilengkapi dengan dokumen pembuktian.

“Saya dituduh tidak daftarkan tanah tersebut sebagai aset daerah. Sedangkan tanah dengan besaran awal seluas 77,8 hektar itu, 75 hektar diantaranya sudah dibagi-bagi oleh Walikota-Walikota sebelumnya. Mengapa saat tinggal 2 hektar di masa kepemimpinan saya, saya disalahkan karena tidak mendaftarkan tanah tersebut? Mengapa pembagian tanah oleh Walikota-Walikota sebelumnya tidak bermasalah, sedangkan mereka menghabiskan 75 hektar? Sebab tanah itu bukan aset daerah,” ungkapnya.

“Sisa 2 hektar yang JPU permasalahkan, itu mau didaftar bagaimana? Sebab jika harus didaftar, maka harus dilakukan secara menyeluruh atau satu kesatuan. Bagaimana bisa saya mendaftar semua sedangkan ribuan rumah rakyat sudah berdiri di atas tanah tersebut sebelum masa kepemimpinan saya? Itu kan hal yang mustahil dan tidak mungkin dilakukan,” tutupnya. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak

Next Post

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Admin

Admin

Related Posts

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

by Admin
1 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Berkat kerjasama Bank NTT dengan menggandeng UMKM Pemuda GMIT Horeb, Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di GMIT Horeb...

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

by Admin
1 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik...

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

by Admin
26 Maret 2021
0

Kupang, inihari.co- Jonas Salean yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Kupang...

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

by Admin
26 Maret 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Dalam rangka menjaring seluruh harapan atau aspirasi masyarakat Kota Kupang, sekaligus mensosialisasikan hasil sidang dewan bersama pemerintah Provinsi...

Next Post
Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

3 Maret 2021
Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

9 Februari 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

15 April 2021
Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021

Tag Populer

Antonius Ailet Badan Pendapatan Daerah Balai Latihan Kerja Bank NTT Bapenda Berita Politik Beti Bako Konay BLK BPD Covid-19 DPA Elimelek Jefirstson Riwu Kore Jonas Salean Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kelurahan Nefonaek Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Marthen Mobil Mobile Payment Online Sistem MPOS Muhammad Ansor NTT Nusa Tenggara Timur Pajak Pembayaran Online Persija Jakarta Pertikaian Piet PPP Reklame Reses Sepakbola SKPD Tanah Konay Tapping BOX Tim Percepatan Penanganan Titus Ratuarat TPP Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat

Kesehatan

  • All
  • Kesehatan
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata
Hukrim

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

by Admin
15 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Penipuan demi penipuan yang dilakukan Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia) telah membuat geram pihak korban. Apalagi Rosca Leonita...

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021
Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

26 Maret 2021
Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

22 Maret 2021

tentang

Pengunjung




  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In