• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Warga Kabupaten Sabu Raijua Berhak Menuntut Ganti Rugi PLN Akibat Kerusakan Listrik

Admin by Admin
5 November 2025
in Hukrim, Nasional, News, Opini, Sabu Raijua, Seputar NTT
0
Warga Kabupaten Sabu Raijua Berhak Menuntut Ganti Rugi PLN Akibat Kerusakan Listrik
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro.com, Sabu Raijua NTT – 05/11/2025,- Warga Kabupaten Sabu Raijua memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero) jika mengalami kerugian akibat pelayanan listrik yang tidak sesuai standar, termasuk kerusakan alat elektronik.

 

Dasar Hukum yang Melindungi Konsumen

 

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Pasal 19 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat barang atau jasa yang mereka hasilkan. PLN wajib memberikan ganti rugi jika listrik yang disalurkan menyebabkan kerusakan.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017: PLN wajib menjaga kualitas tegangan listrik sesuai standar nasional. Jika tidak terpenuhi, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pihak yang bersalah. Konsumen dapat menempuh jalur gugatan perdata jika PLN lalai menjaga kestabilan suplai listrik.

 

Langkah-Langkah Menuntut Ganti Rugi

 

1. Melapor ke PLN: Sampaikan laporan melalui call center 123, aplikasi PLN Mobile, atau kantor PLN terdekat dengan melampirkan bukti-bukti seperti waktu kejadian, foto/video kerusakan, bukti pembelian alat, dan keterangan saksi.

2. Pengaduan ke YLKI atau BPSK: Jika tidak puas dengan penanganan PLN, ajukan pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.

3. Gugatan Perdata: Jika upaya nonlitigasi tidak berhasil, tempuh jalur hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi yang sepadan.

 

Pentingnya Memperjuangkan Hak Konsumen

 

Warga Kabupaten Sabu Raijua harus aktif memahami dan memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Pelayanan listrik yang stabil adalah kewajiban PLN. Jika terjadi kerugian, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan dan memastikan PLN bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan konsumen.

 

*(Rinto)

 

 

 

Previous Post

Penyitaan Miras di Sabu Raijua: Masyarakat Mengeluh Kehilangan Mata Pencaharian

Next Post

Penasihat Hukum Mokrianus Lay Sampaikan 11 Poin Kritik Lewat Surat Terbuka

Admin

Admin

Next Post
Penasihat Hukum Mokrianus Lay Sampaikan 11 Poin Kritik Lewat Surat Terbuka

Penasihat Hukum Mokrianus Lay Sampaikan 11 Poin Kritik Lewat Surat Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

Yafet Horo Apresiasi Pemkot Kupang Perbaiki Jalan Oeleta Raya Alak

2 Mei 2026
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

1 Mei 2026
Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

Dugaan Penggelapan Dana BOS Yang Dituduhkan Ke Safirah Abineno Tidak Terbukti

30 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

Yafet Horo Apresiasi Pemkot Kupang Perbaiki Jalan Oeleta Raya Alak

2 Mei 2026
Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

Pembukaan Bulan Budaya GMIT, Jemaat Kota Baru Gelar Pengobatan Gratis

1 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.