Kupangmetro.com, Sabu Raijua NTT – 05/11/2025,- Warga Kabupaten Sabu Raijua memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero) jika mengalami kerugian akibat pelayanan listrik yang tidak sesuai standar, termasuk kerusakan alat elektronik.
Dasar Hukum yang Melindungi Konsumen
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK): Pasal 19 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat barang atau jasa yang mereka hasilkan. PLN wajib memberikan ganti rugi jika listrik yang disalurkan menyebabkan kerusakan.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017: PLN wajib menjaga kualitas tegangan listrik sesuai standar nasional. Jika tidak terpenuhi, PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pihak yang bersalah. Konsumen dapat menempuh jalur gugatan perdata jika PLN lalai menjaga kestabilan suplai listrik.
Langkah-Langkah Menuntut Ganti Rugi
1. Melapor ke PLN: Sampaikan laporan melalui call center 123, aplikasi PLN Mobile, atau kantor PLN terdekat dengan melampirkan bukti-bukti seperti waktu kejadian, foto/video kerusakan, bukti pembelian alat, dan keterangan saksi.
2. Pengaduan ke YLKI atau BPSK: Jika tidak puas dengan penanganan PLN, ajukan pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat.
3. Gugatan Perdata: Jika upaya nonlitigasi tidak berhasil, tempuh jalur hukum perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk meminta ganti rugi yang sepadan.
Pentingnya Memperjuangkan Hak Konsumen
Warga Kabupaten Sabu Raijua harus aktif memahami dan memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Pelayanan listrik yang stabil adalah kewajiban PLN. Jika terjadi kerugian, warga memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut keadilan dan memastikan PLN bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan konsumen.
*(Rinto)















