• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penasihat Hukum Mokrianus Lay Sampaikan 11 Poin Kritik Lewat Surat Terbuka

Admin by Admin
6 November 2025
in Hukrim, Nasional, Seputar NTT
0
Penasihat Hukum Mokrianus Lay Sampaikan 11 Poin Kritik Lewat Surat Terbuka

Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos.

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Empat advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukum tersangka Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos., yakni Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., Andri Un Abon, S.H., Ardy W.L. Lejab, S.H., dan Ivan Cha Riri, S.H., melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada penyidik Polda NTT serta jaksa peneliti Kejati NTT terkait perkara yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang tersebut.

Surat tersebut resmi dirilis oleh tim kuasa hukum Mokrianus. Dalam isi surat, tim hukum menyoroti sejumlah hal penting, termasuk dugaan adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum dan ketidaksesuaian proses dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana Indonesia.

Berikut isi lengkap 11 poin dalam surat terbuka Tim Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay:

1. Berdasarkan pemberitaan pada media wartatimor.com pada tanggal 20 Oktober 2025, dengan judul : “Diduga dihambat Jaksa, Korban Penelantaran Anggota DPRD Kota Kupang Minta Perlindungan ke Kejagung”, maka kami ketahui bahwa Pelapor (Ferry Anggi Widodo) secara terang-terangan menyatakan keberatan dengan Petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT kepada Penyidik Poda NTT untuk dilakukan pemeriksaan psikologi kepada anak-anak Pak Mokris dan Pelapor sendiri di Bali serta penyerahan bukti print out rekening koran Ferry Anggi Widodo.

2. Dengan demikian, maka kami Tim Penasihat Hukum Tersangka Mokrianus Lay telah mengetahui bahwa terdapat dua petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polda NTT. Apalagi dikuatkan dengan adanya pemberitaan pada media okenusra.com pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan judul : “Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Tersangka Mokris Lay”. Dalam pemberitaan ini, secara jelas Kasi Penkum Kejati NTT menyatakan bahwa petunjuk yang pertama tidak dipenuhi oleh Penyidik sehingga berkas dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik.

3. Informasi teraktual yang kami dapatkan, pihak Pelapor beserta kelompoknya melakukan tekanan kepada Penyidik maupun Jaksa untuk segera mengirimkan berkas perkara dan berkas dinyatakan P-21 (lengkap) tanpa memenuhi dua petunjuk dari Jaksa Peneliti di atas. Atau dengan kata lain, petunjuk yang telah diberikan, dihilangkan saja agar kasus Mokrianus Imanuel Lay sesegera mungkin masuk pada tahap selenjutnya serta jika perlu segera dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

4. Secara objektif, harus kami katakan bahwa penanganan perkara ini sudah tidak murni penegakan hukum lagi, tetapi penegakan hukum karena tekanan dan paksaan dari berbagai pihak yang mirip dengan ajaran realisme hukum maupun critical legal studies yang membuka peluang agar dalam penegakan hukum tidak dengan hukum semata tetapi faktor-faktor lain, misalkan tekanan maupun paksaan dari berbagai pihak dan lain-lain.

5. Keadaan di atas sangat bertentangan dengan sistim hukum acara pidana yang dianut oleh Indonesia, yang saat ini sementara digunakan oleh Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam penanganan perkara Mokrianus Lay. Oleh karena itu, yang harus digunakan adalah murni HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Petunjuk yang diberikan harus dipenuhi, petunjuk yang telah beredar luas di masyarakat tidak mungkin disederhanakan dengan cara dihilangkan agar berkas perkara Mokrianus Lay segera dinyatakan lengkap, bila perlu segera ditahan pasca P-21 dan segera disidangkan.

6. Apalabila ini yang terjadi, maka Kepolisian dan Kejaksaan akan kehilangan marwah. Aparat penegak hukum pada dua lembaga tersebut, membuka diri dan mau saja untuk ditekan dan dipaksa agar MERUBAH HUKUM sesuai selera kelompok yang menekan dan mempunyai kepentingan lain selain penegakan hukum yang fair dan adil. Padahal, dalam proses hukum acara pidana, yang dicari adalah kebenaran materiel bukan kebenaran yang dibuat-buat karena tekanan dan paksaan.

7. Fakta hukum yang sangat menentukan juga terdapat dalam penanganan perkara ini, yakni sesuai dengan putusan perkara perceraian antara Mokrianus Lay dan Ferry Anggi Widodo, hak asuh terhadap dua orang anak ada pada Mokrianus Lay, sehingga proses hukum yang penuh tekanan terhadap Mokrinaus Lay akan menabrak asas kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan anak, yang juga merupakan Undang-Undang yang dijadikan dasar untuk menetapkan Mokrianus Lay sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda NTT.

8. Keadaan awal yang melekat dalam penanganan perkara penelantaran ini telah berubah. Dahulu, Mokrianus Lay dengan gampangnya ditetapkan sebagai tersangka karena sesuai hukum positif yang ada, anak yang berusia 12 tahun ke bawah diasuh oleh ibunya, namun setelah Mokrianus Lay menjadi tersangka, terbitlah putusan perceraian dari Pengadilan Negeri Kupang dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang memberikan hak asuh kedua orang anak yang belum berusia 12 tahun itu kepada Penggugat sebagai ayah (Mokrianus Lay) karena adanya persoalan moral pada Tergugat yang akan mengganggu kepentingan terbaik dua orang anak (begitu kata putusan Pengadilan Tinggi Kupang).

9. Perlu diingat, bahwa 2 (dua) petunjuk dari Jaksa Peneliti kepada Penyidik telah beredar luas dalam masyarakat dalam berbagai pemberitaan di atas, sehingga apabila Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara tanpa melengkapi petunjuk, maka atas nama profesionalisme pasti akan kami laporkan ke Mabes Polri. Sebaliknya, apabila berkas perkara dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti yang memberikan petunjuk itu tanpa pemenuhan petunjuk sebagaimana dibebankan kepada Penyidik, pasti akan kami laporkan juga di Kejaksaan Agung.

10. Akhir kata, kami berharap penegakan hukum dalam kasus ini, terlepas dari faktor-faktor non hukum yang berakibat kriminalisasi kepada Mokrianus Imanuel Lay. Selain itu, marwah dan integritas dari Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dipertaruhkan dalam kasus ini. Apakah lembaga penegakan hukum sekaliber Polda NTT dan Kejaksaan NTT mau saja diatur, ditekan dan dipaksa oleh Pelapor dan kelompok-kelompok tertentu yang harusnya setelah melaporkan dugaan tindak pidana ikut berperan aktif dalam proses pencarian kebenaran materiel dalam kasus itu bukan malahan menekan aparat penegak hukum agar bekerja sesuai selera mereka.

11. Hukum Acara bukan ajang warga negara memaksa dan menekan Aparat Penegak Hukum agar bertindak sesuai selera warga negara, hukum acara juga bukan ajang mengampangkan proses untuk mengkriminalisasi orang, tetapi hukum acara taat pada proses karena dengan ketaatan pada proses maka akan ditemukan kebenaran materiel.

Surat terbuka yang diterbitkan di Kupang, pada 6 November 2025 ini menjadi bentuk harapan agar proses penegakan hukum bagi Mokrianus Lay dapat berjalan secara profesional, independen, dan berpegang pada prinsip hukum yang murni tanpa intervensi pihak mana pun. (PH MIL/Yantho Sulabessy Gromang)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Mokrianus Lay
Previous Post

Warga Kabupaten Sabu Raijua Berhak Menuntut Ganti Rugi PLN Akibat Kerusakan Listrik

Next Post

Lembaga JF Course Gelar Program Kursus Bahasa Inggris Di 12 Gereja Dan Teken MOU Bersama 12 PPA

Admin

Admin

Next Post
Lembaga JF Course Gelar Program Kursus Bahasa Inggris Di 12 Gereja Dan Teken MOU Bersama 12 PPA

Lembaga JF Course Gelar Program Kursus Bahasa Inggris Di 12 Gereja Dan Teken MOU Bersama 12 PPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.