Kupangmetro – Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana, John Tubahelan menilai tindakanpembebastugasan sementara terhadap Safirah Cornelia Abineno selaku Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pernyataan itu disampaikan John Tubahelan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang menyidangkan perkara gugatan Administrasi Negara yang melibatkan Safira Abineno (Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang) selaku Penggugat melawan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT (Ambrosius Kodo) selaku tergugat.
Sidang yang digelar Selasa (3/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Hukum Administrasi Negara menarik karena dalam keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, pakar Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa pembebasan tugas sementara seorang PNS hanya dapat dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan dan berlaku hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
“Pembebasan sementara merupakan bentuk penghukuman yang merupakan rangkaian dengan hukuman disiplin berat yakni pemberhentian secara tetap jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, prosedurnya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Tubahelan dihadapan Majelis Hakim.
Menurut Tubahelan, dalam Pasal 31 ayat (1) hingga ayat (5) PP Nomor 94 Tahun 2021 secara limitatif mengatur syarat, jangka waktu, serta hak kepegawaian PNS yang dibebastugaskan.
“Itu artinya tujuan pemberhentian untuk diperiksa. Jika setelah pemberhentian sementara ternyata tidak diperiksa maka pejabat yang memberhentikan telah menyalahgunakan wewenang dan harus dimintakan pertanggungjawaban,” ungkap Tubahelan dihadapan Majelis Hakim.
Penjelasan tersebut jelasnya bertujuan agar tindakan pejabat Tata Usaha Negara tidak boleh melampaui kewenangan (detournement de pouvoir) maupun mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Lebih lanjut, Doktor Hukum Administrasi Negara itu juga menegaskan bahwa aspek prosedural dalam penerbitan dan penyampaian Surat Keputusan (SK) merupakan bagian esensial dari sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara.
Karena itu lanjutnya apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Pasal 61 ayat (1), disebutkan bahwa keputusan wajib disampaikan oleh pejabat kepada pihak yang terkena keputusan. Sementara Pasal 62 ayat (2) menjelaskan bahwa jangka waktu penyampaian 5 hari kerja sejak ditetapkan.
Dengan demikian apabila keputusan tidak disampaikan dalam waktu 5 hari kerja maka keputusan gugur dan dianggap tidak ada. Konsekuensi hukumnya, keputusan pengangkatan Plh Kepala Sekolah dianggap tidak pernah ada.
“Jika SK pembebastugasan sementara tidak diserahkan kepada yang bersangkutan dalam waktu lima hari kerja, maka secara hukum administrasi keputusan itu dianggap tidak pernah ada. Konsekuensinya, tidak memiliki kekuatan hukum (rechtskracht),” tegasnya di ruang sidang.
Dalam konteks perkara ini, ahli menilai keterlambatan penyampaian SK kepada Safirah Cornelia Abineno selaku Kepala SMK Negeri 5 menjadi persoalan mendasar. Sebab pelanggaran terhadap ketentuan formil dapat mengakibatkan keputusan Tata Usaha Negara batal demi hukum.
Dengan demikian dia amenekankan bahwa pejabat tata usaha negara wajib menjunjung prinsip kepastian hukum, kecermatan, serta tidak menunda-nunda penyelesaian perkara disiplin.
“Ketika persoalan dugaan pelanggaran disiplin “digantung” tanpa kejelasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Tubahelan.
Usai memberikan keterangan dalam persidangan, Jhon Tubahelan saat diwawancarai media menyebut bahwa tindakan pengabaian terhadap penyelesaian perkara disiplin dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban administratif pejabat yang bersangkutan.
“Setiap kewenangan melekat tanggung jawab. Jika prosedur dilanggar, maka pejabat berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam sidang gugatan terhadap keputusan administrasi negara yang berlangsung di PTUN Kupang, Penggugat Safira Abineno didampingi kuasa hukum Adv. Niko Key Lomi SH bersama tim, sedangkan pihak tergugat Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT didampingi oleh tim Pengacara Pemerintah Provinsi NTT dari Biro Hukum Sekretariat Daerah NTT.
Sidang gugatan sengketa Administrasi Negara antara Safirah Cornelia Abineno selaku penggugat melawan Kepala Dinas P dan K Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti surat.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh media menyebutkan bahwa SK Pembebasan Sementara kepada Kepala SMKN 5, Safirah Cornelia Abineno, diterbitkan dan ditandatangani Kepala Dinas P dan K Ambrosius Kodo pada 1 juli 2024, dan baru diterima Safirah Cornelia Abineno pada tanggal 4 Juni 2025, artinya SK Pembebasan sementara yang dikeluarkan Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT batal demi hukum karena telah melampui 5 hari.
(Andi Ilham Sulabessy)















