• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home News

PENGRUSAKAN TEMPAT RITUAL AGAMA JINGITIU , PERUSAHAAN MILIK PT SMS DIKENAKAN DENDA 

Admin by Admin
5 Maret 2026
in News
0
PENGRUSAKAN TEMPAT RITUAL AGAMA JINGITIU , PERUSAHAAN MILIK PT SMS DIKENAKAN DENDA 
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 5 Maret 2026 – Ritual adat Nada Rai Nada Liru Nada Dahi digelar untuk menyucikan Bukit Nada Rai Nada Liru yang merupakan lokasi sakral bagi penganut kepercayaan Jingitiu di Desa Waduwalla, RT 10 RW 5 Dusun III, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (4/2/2026) pukul 12:03 Wita 

 

Ritual tersebut bertujuan melindungi sekaligus memulihkan kesucian bukit yang diduga terdampak aktivitas galian C. Prosesi dipimpin oleh Deo Mengerru Ratu Mone Lammi bersama jajaran Mone Ama, Wakil Bangngu Udu Kolorae Rahul Adrianus Ratu, serta Bangngu Udu Gopo.

 

Kegiatan adat ini dilaksanakan setelah muncul dugaan pengerusakan kawasan bukit akibat aktivitas galian C yang diduga dilakukan oleh PT SMS (SOE Mandiri Sejahtera).

 

Wakil Kepala Suku Kolorae, Rahul Adrianus Ratu, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemangku adat (Mone Ama). Berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, perusahaan dikenai sanksi berupa satu ekor babi dan satu ekor kambing, serta diwajibkan merapikan kembali lokasi bekas galian.

 

“Tindakan perbaikan segera dijalankan dengan mendatangkan ekskavator ke lokasi. Sampai saat ini, tumpukan hasil galian telah diperbaiki dan diratakan sesuai permintaan pihak adat,” ujar Rahul.

 

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian tersebut diduga dilakukan untuk kebutuhan penimbunan jalan baru. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT SMS belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Rahul menegaskan bahwa sanksi adat dijatuhkan karena perusahaan tidak terlebih dahulu meminta izin kepada Mone Ama selaku pimpinan spiritual kepercayaan Jingitiu dan kepala suku pemegang hak ulayat.

 

“Hak adat dan hak ulayat harus ditegaskan secara turun-temurun yang diwariskan oleh leluhur, baik secara de jure maupun de facto,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pada 17 Februari 2026, aktivitas galian C tersebut sempat dihentikan oleh Rahul. Ia bahkan berencana membuat laporan ke polisi pada 23 Februari 2026. Namun rencana tersebut ditunda setelah dirinya dihubungi seseorang berindisial (V ) melalui pesan WhatsApp yang meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Rahul menyebut,( V) menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah meminta izin kepada (T G) dan berjanji akan datang langsung ke Sabu untuk menyelesaikan persoalan, mengingat saat itu berada di Kupang.

 

Sementara itu, Jack Lawa Rohi menegaskan bahwa keabsahan informasi terkait PT SMS SOE Mandiri Sejahtera dan dugaan aktivitas galian C tersebut masih memerlukan proses verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Bangngu Udu Gopo juga menyatakan bahwa penertiban setiap aktivitas ilegal di atas tanah suku, terlebih yang mengancam kebebasan masyarakat adat Liae dalam menjalankan ibadah dan ritual sesuai kepercayaan Jingitiu, harus ditegakkan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan Jingitiu telah diakui negara serta mendapat jaminan konstitusi.

 

Menurutnya, dugaan perusakan tempat suci ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, perusakan tempat ritual adat juga terjadi di Adu Wadumeddi, Desa Deme, yang diduga dilakukan oleh (M P) dan Dan (L P), serta di Uba Happu, Desa Waduwalla, yang diduga dilakukan oleh (KRK )bersama (L P) dan turut diduga melibatkan (T G). Kedua kasus tersebut telah dipercayakan untuk diproses secara hukum oleh Polres Sabu Raijua.

 

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi upaya-upaya pelecehan terhadap kepercayaan Jingitiu seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Rahul dan Jack.

 

*(Rinto)

Previous Post

SK Pembebasan Tugas Sementara Dari Kadis P dan K NTT Kepada Kepala SMKN 5 Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Next Post

Misterius! Boat Spon Eva Terbalik Mengapung di Atapupu, Polisi Amankan

Admin

Admin

Next Post
Misterius! Boat Spon Eva Terbalik Mengapung di Atapupu, Polisi Amankan

Misterius! Boat Spon Eva Terbalik Mengapung di Atapupu, Polisi Amankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

10 April 2026
Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka   

Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka  

10 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.