Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 5 Maret 2026 – Ritual adat Nada Rai Nada Liru Nada Dahi digelar untuk menyucikan Bukit Nada Rai Nada Liru yang merupakan lokasi sakral bagi penganut kepercayaan Jingitiu di Desa Waduwalla, RT 10 RW 5 Dusun III, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Rabu (4/2/2026) pukul 12:03 Wita
Ritual tersebut bertujuan melindungi sekaligus memulihkan kesucian bukit yang diduga terdampak aktivitas galian C. Prosesi dipimpin oleh Deo Mengerru Ratu Mone Lammi bersama jajaran Mone Ama, Wakil Bangngu Udu Kolorae Rahul Adrianus Ratu, serta Bangngu Udu Gopo.
Kegiatan adat ini dilaksanakan setelah muncul dugaan pengerusakan kawasan bukit akibat aktivitas galian C yang diduga dilakukan oleh PT SMS (SOE Mandiri Sejahtera).
Wakil Kepala Suku Kolorae, Rahul Adrianus Ratu, menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemangku adat (Mone Ama). Berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku, perusahaan dikenai sanksi berupa satu ekor babi dan satu ekor kambing, serta diwajibkan merapikan kembali lokasi bekas galian.
“Tindakan perbaikan segera dijalankan dengan mendatangkan ekskavator ke lokasi. Sampai saat ini, tumpukan hasil galian telah diperbaiki dan diratakan sesuai permintaan pihak adat,” ujar Rahul.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian tersebut diduga dilakukan untuk kebutuhan penimbunan jalan baru. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT SMS belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Rahul menegaskan bahwa sanksi adat dijatuhkan karena perusahaan tidak terlebih dahulu meminta izin kepada Mone Ama selaku pimpinan spiritual kepercayaan Jingitiu dan kepala suku pemegang hak ulayat.
“Hak adat dan hak ulayat harus ditegaskan secara turun-temurun yang diwariskan oleh leluhur, baik secara de jure maupun de facto,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 17 Februari 2026, aktivitas galian C tersebut sempat dihentikan oleh Rahul. Ia bahkan berencana membuat laporan ke polisi pada 23 Februari 2026. Namun rencana tersebut ditunda setelah dirinya dihubungi seseorang berindisial (V ) melalui pesan WhatsApp yang meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Rahul menyebut,( V) menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah meminta izin kepada (T G) dan berjanji akan datang langsung ke Sabu untuk menyelesaikan persoalan, mengingat saat itu berada di Kupang.
Sementara itu, Jack Lawa Rohi menegaskan bahwa keabsahan informasi terkait PT SMS SOE Mandiri Sejahtera dan dugaan aktivitas galian C tersebut masih memerlukan proses verifikasi serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Bangngu Udu Gopo juga menyatakan bahwa penertiban setiap aktivitas ilegal di atas tanah suku, terlebih yang mengancam kebebasan masyarakat adat Liae dalam menjalankan ibadah dan ritual sesuai kepercayaan Jingitiu, harus ditegakkan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan Jingitiu telah diakui negara serta mendapat jaminan konstitusi.
Menurutnya, dugaan perusakan tempat suci ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, perusakan tempat ritual adat juga terjadi di Adu Wadumeddi, Desa Deme, yang diduga dilakukan oleh (M P) dan Dan (L P), serta di Uba Happu, Desa Waduwalla, yang diduga dilakukan oleh (KRK )bersama (L P) dan turut diduga melibatkan (T G). Kedua kasus tersebut telah dipercayakan untuk diproses secara hukum oleh Polres Sabu Raijua.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi upaya-upaya pelecehan terhadap kepercayaan Jingitiu seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Rahul dan Jack.
*(Rinto)















