Oleh : Andi Ilham Sulabessy
Jelang perhelatan politik Lima Tahunan (baca : Pemilu Legislatif) yang akan diselenggarakan pada 14 Pebruari 2024 mendatang, terdaftar sebanyak 18 Partai Politik peserta Pemilu telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk ‘Bertarung’ dalam ajang Pemilihan Umum untuk merebut suara rakyat.
‘Pertarungan’ para kader Partai Politik yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon anggota legislatif melalui Partai masing-masing di Lembaga Penyelenggara Pemilu/Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya untuk merebut kursi di lembaga terhormat (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Berbagai strategis dan taktik dimainkan oleh masing-masing Caleg agar bagaimana bisa meyakinkan serta bisa merebut hati rakyat sebagai pemilih melalui berbagai cara. Dari cara atau strategis yang dilakukan bagi para caleg di Daerah pemilihan mereka, terkadang dapat melahirkan gesekan atau saling sikut antar sesama caleg.
Dalam praktik demokrasi di Indonesia saat ini, Politik Pencitraan yang lagi trend dipakai oleh para politisi untuk bisa merebut hati rakyat. Pencitraan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang, karena melalui pencitraan, manusia memilih hal yang akan dilakukan dan juga apa yang seharusnya tidak dilakukan. Melalui pencitraan, setiap orang berharap bisa terlihat sempurna di mata orang lain. Dalam praktik politik, pencitraan menjadi bagian strategi komunikasi politik yang bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas.
Media massa (Pers) dan media sosial menjadi lahan strategis dalam membangun citra politik oleh partai politik melalui caleg masing-masing. Politik pencitraan ‘di lahan sempit’ ini yang dianggap manjur dan berkhasiat.
Bagi para Politisi yang terpilih dan duduk sebagai anggota Legislatif tentunya mempunyai tujuan atau agenda khusus bagi kepentingan masyarakat dan negara secara umum serta Partai Politiknya secara khusus.
Politik dalam pengertian perlu dipahami oleh setiap orang karena politik adalah suatu fenomena yang berkaitan dengan manusia yang selalu hidup bermasyarakat karena dalam dunia politik, konsep yang telah diterapkan merupakan konsep yang sudah diperkenalkan sejak zaman Yunani yang dicetus oleh Plato dan Aristoteles. Dan inti dari politik itu sendiri adalah manusia dan tatanan hidupnya.
Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis. Polis berarti kota yang berstatus negara kota (city state). Pengertian politik yang berkembang di Yunani saat itu dapat ditafsirkan sebagai suatu proses interaksi antara individu dengan individu lainnya demi mencapai kebaikan bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti tentang sistem pemerintahan, dasar pemerintahan). Pegertian politik juga dikenal sebagai segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.
Dengan demikian Politik merupakan cara orang yang hidup berkelompok membuat keputusan. Politik adalah tentang membuat kesepakatan antar manusia sehingga mereka dapat hidup bersama dalam kelompok seperti suku, kota, atau negara.
Menurut Teori klasik Aristoteles, pengertian politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
Pada pandangan klasik, politik digunakan masyarakat untuk mencapai suatu kebaikan bersama yang dianggap memilki nilai moral yang lebih tinggi. Kepentingan umum sering diartikan sebagai tujuan-tujuan moral atau nilai-nilai ideal yang bersifat abstrak seperti keadilan, kebenaran dan kebahagiaan. Pandangan klasik dianggap kabur seiring banyaknya penafsiran tentang kepentingan umum itu sendiri. kepentingan umum dapat diartikan pula sebagai general will, will of all atau kepentingan mayoritas. (****)















