Kupang, kupangmetro – Fraksi NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengusulkan atau merekomendasikan agar pejabat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K Lerik Kota Kupang agar dievaluasi dan dirotasi agar mampu meningkatkan pelayanan tersebut.
“Mencermati hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap semua indikator menunjukan minimize artinya perlu perubahan untuk peningkatan layanan maka Fraksi NasDem mengusulkan atau merekomendasikan agar pejabat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K Lerik Kota Kupang agar dievaluasi dan dirotasi agar mampu meningkatkan pelayanan,” ungkap Sekretaris Fraksi NasDem Siqvrid Basoeki ketika membacakan pemandangan umum Fraksi NasDem di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Selasa 6 Juni 2023.
Menurut Fraksi NasDem, untuk menjamin peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan RSUD S. K Lerik yang perlu ditingkatkan.
“Temuan BPK RI, dokumentasi atas pelaksanaan pedoman organisasi belum tertib pada RSUD S. K Lerik. Penerapan aplikasi rencana kebutuhan sistem kesehatan dan pegawai masih perlu ditingkatkan. Jadwal pelayanan dokter belum dimutakhirkan dan ditetapkan. RSUD S. K Lerik perlu meningkatkan pengelolaan sarana dan prasarana rumah sakit,” ungkapnya.
Selain itu, Fraksi NasDem menilai, pengelolaan pemanfaatan aset daerah oleh PT SG belum sesuai ketentuan, mencermati hasil pemeriksaan kepatuhan efektivitas pengelolaan pelayanan rawat jalan dan rawat inap tahun anggaran 2020 – 2022, maka Fraksi NasDem mohon penjelasan disertai langkah – langkah kongkrit yang harus dilakukan dalam menyelesaikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK RI.
“RSUD S. K Lerik belum memutakhirkan pedoman pengorganisasian dan panduan rawat jalan dan rawat inap “penjelasan disertai langkah – langkah konkrit den target waktu yang harus dilakukan”. Standar P Operasional Prosedur (SOP) unit perawatan yang belum dimuktahirkan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan dengan peraturan Walikota Kupang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan urusan wajib yang berhak diperoleh warga secara minimal yang bertujuan untuk menjamin peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang perlu ditingkatkan,” katanya. (*hyr)















