• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Ini Poin-Poin Penting Yang Jonas Salean Sertakan Dalam Pembelaannya

Admin by Admin
25 Februari 2021
in Hukrim
0
Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Situasi Sidang pada Senin, 22 Februari 2021

0
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Pada sidang lanjutan untuk kasus dugaan pembagian aset tanah pemerintah Kota Kupang yang digelar pada Senin, 22 Februari 2021 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, mantan Walikota Kupang – Jonas Salean sebagai terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pembelaannya tersebut, Jonas Salean mengatakan bahwa dasar fundamental dari segala bentuk Dakwaan dan Tuntutan JPU yang dipakai untuk menjerat dan menjebloskan dirinya ke dalam penjara adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981 dengan luas 770.800 meter persegi, yang hanya berupa Fotokopi tanpa dapat dibuktikan keberadaan Asli-nya didepan persidangan.

Hal tersebut menurutnya sungguh sangat tidak adil sebab berdasarkan sertifikat hak pakai yang hanyalah fotokopi tersebut, JPU telah menuntut agar dirinya dipenjara selama 12 tahun dan Denda sebesar 1 milyar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar dirinya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 750 juta rupiah atau dipidana penjara selama 6 tahun.

Jonas Salean menjelaskan, adalah merupakan  sebuah  ironi  dan  preseden buruk  bagi  penegakkan hukum di Indonesia, apabila dasar menuntut seseorang didepan hukum hanya berupa fotokopi yang diragukan keberadaannya dan tidak ada Aslinya, dan perihal termaktub sangat berbahaya bagi Hak Asasi Manusia karena berpotensi untuk disalahgunakan kekuasaan dan dikriminalisasi.

Dikatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi telah mengeluarkan sekurangnya 3 putusan yang dijadikan pedoman Yurisprudensi oleh semua badan peradilan dibawahnya, yang antara lain berpendapat sebagai berikut:

1) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3609 K/Pdt/1985 Tanggal 9 Desember 1987 menyatakan: Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan  atau  tidak  pernah  ada  surat  aslinya,  harus  dikesampingkan sebagai surat bukti.

2) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 menegaskan: Fotokopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan.

3) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2191 K/Pdt/2000, tanggal 14 Maret 2001 menyatakan: Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa “fotokopi sertifikat hak pakai” yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara juridis fotokopi sertifikat hak pakai tanah tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sejatinya sesuai fakta dipersidangan terhadap Bukti Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981, Luas 770.800 M2,  telah dilakukan Pelepasan Hak oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang melalui suatu proses administrasi  pemerintahan yang panjang secara yuridis formil, yang telah jadikan sebagai Bukti Surat di depan persidangan, antara lain:

1) Peraturan Daerah Dati Dua Kupang nomor 11 Tahun 1984, tanggal 20 Juni 1984 tentang Ijin Penggunaan Kapling dalam Kota Kupang. Bukti berupa Perda nomor 11 Tahun 1984 itu yang menjadi dasar dikeluarkannya Ijin menggunakan Tanah Kapling.

2) Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 593/3342/PUOD Tanggal 8 Oktober 1984 Perihal Persetujuan Prinsip Atas Pelepasan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Dengan Memberi Ganti Rugi. Bukti tersebut menjadi dasar diprosesnya SK Bupati KDH Dati Dua Kupang Nomor 246 Tahun 1994  tanggal 1 Juni 1994 tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Hak atas Tanah Sertifikat HP Nomor 5 Tahun 1981.

3) Telex dari Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada saudara Gubernur KDH Tk. I NTT No. 591/16161/PUOD. Bukti itu merupakan Bukti adanya pengiriman elektronik Telex dari Menteri dalam negeri RI kepada Gubernur KDH Dati Satu NTT terkait Persetujuan Prinsip Pemerintah Pusat atas Pelepasan Hak atas Tanah termasuk Sertifikat HP nomor 5 Tahun 1981.

4) Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK Dua Kupang Nomor 244/SKEP/HK/1994 Tanggal 1 Juni 1994 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penaksir Ganti Rugi Tanah. Surat itu merupakan ASLI yang menjadi Bukti bahwa sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Tingkat Dua Kupang No.246 Tahun 1994 tentang Pelepasan Hak atas Tanah Sertifikat HP nomor 5 tahun 1981, maka Bupati KDH TK Dua Kupang telah membentuk Panitia Penilai dan Penaksir Ganti Rugi Tanah dengan anggota antara lain Bupati KDH Tingkat Dua Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Sekretaris Daerah, dan lain-lain guna memberikan telaah atas penilaian terhadap Ganti rugi tanah sesuai ketentuan Undang-undang.

Dalam bukti tersebut juga dinyatakan bahwa pada konsideran memperhatikan surat Walikota Administratif Kupang nomor 2316/Pem.014.1/81 tanggal 26 September 1981 tentang permohonan pengalihan tanah-tanah pemerintah Kotif Kupang kepada pihak ke tiga, dengan demikian sejak tanggal 26 September 1981 semua tanah kapling dalam wilayah kota Kupang termasuk tanah  kapling diatas sertipikat HP nomor 5 tahun 1981 telah dialihkan kepada pihak ke tiga. Karena itu sangat aneh jika tuntutan JPU menyatakan bahwa tanah kapling tersebut pada sertipikat  HP nomor 5 tahun 1981 adalah barang milik daerah atau aset Pemerintah Kota Kupang.

5) Surat Keputusan Bupati KDH TK Dua Kupang No. 246/SKEP/HK/1994 tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kupang. Berdasarkan bukti tersebut, maka Tanah Sertifikat HP Nomor 5 tahun 1981 yang menjadi dasar dakwaan JPU telah resmi dilepaskan hak-nya kepada Pihak Ketiga oleh pemilik sah yaitu Pemerintah Kabupaten DATI Dua Kupang.

6) Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK Dua Kupang No. 391/SKEP/HK/1995 tanggal 30 Mei 1995 tentang Penetapan Ganti Rugi Tanah Kepada Pihak ke Tiga di Kelurahan Kelapa Lima, Kelurahan Namosain dan Kelurahan Nun Baun Sabu Kecamatan Kupang Utara. Berdasarkan bukti itu maka setelah dilepaskan Haknya terhadap Tanah Sertifikat HP nomor 5 tanggal 3 Juni 1981 oleh Pemerintah Kabupaten DATI Dua Kupang kepada masyarakat selaku Pihak Ketiga, maka dikeluarkan Penetapan besar nominal ganti kerugian tanah Sertifikat HP nomor 5 tanggal 3 Juni 1981 yang telah dilepaskan Hak-nya tersebut.

7) Surat Keputusan Walikota Kupang No. 235/SKEP/HK/2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tatacara Pemberian Tanah Kapling Pemerintah Kota Kupang. Bukti itu merupakan SK Walikota Kupang yang menjadi dasar acuan pijakan prosedural tata pemerintahan, terkait tatacara pemberian tanah Kapling dari Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ke tiga.

Akan tetapi Jonas Salean menilai bahwa sangat ironi dan cukup disesalkan karena ke-7 Bukti Surat tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dan sama sekali dikesampingkan oleh JPU dalam Surat Tuntutan. Padahal secara prosedural tata pemerintahan dan administrasi pertanahan, dengan terbitnya ke-7 Bukti Surat tersebut menjadi petunjuk dan Bukti Otentik yang kuat, final dan mengikat, dan telah mematikan secara administrasi pemerintahan Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981, luas 770.800  M2, sehingga  dengan  demikian Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981 sudah tidak berlaku lagi atau sudah tidak ada lagi atau sudah tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum lagi.

Untuk itu, berdasarkan elaborasi singkat fakta yuridis sebagaimana termaktub diatas, maka Jonas Salean selaku Pesakitan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kupang memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya selaku terdakwa TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan dirinya selaku terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat, derajat dan martabat dirinya selaku terdakwa seperti keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara. (Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

Next Post

Ini 5 Poin Pembelaan Tim Penasehat Hukum Jonas Salean Terhadap Tuntutan JPU

Admin

Admin

Next Post
Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Ini 5 Poin Pembelaan Tim Penasehat Hukum Jonas Salean Terhadap Tuntutan JPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

10 April 2026
Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka   

Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka  

10 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.