Kupangmetro — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dr. Marsiana Yuleta Halek menyebut isu perlindungan pada perempuan dan anak telah menjadi komitmen utama dari pemerintah untuk selalu menghadirkan hubungan yang baik dalam melindungi perempuan dan anak.
“Ini menjadi komitmen kita bersama bagaimana menjaga hubungan yang baik dalam keluarga dengan melakukan pencegahan secara masif dengan partisipasi aktif kita semua,” ungkap Kadis PPPA Kota Kupang dr. Marsiana Yuleta Halek saat kegiatan Advokasi/Edukasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamis (24/09/2026) di Kupang.
Menurut Marsiana Halek, Kekerasan terhadap perempuan bukan sekedar isu domestic, melainkan kejahantan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran HAM serius yang menuntut intervensi sistemik.
Dalam pemaparan materi yang berjudul Kebijakan dan Strategi Pemerintah Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan”, Kadis PPPA Marsiana Halek menjelaskan, setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dari segala bentuk kekerasan seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Tindak Pidana Kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan juga merupakan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus,” jelas Halek.
Dari data yang ada pada Dinas PPPA Kota Kupang, korban kekerasan kebanyakan adalah perempuan dan anak. “Seharusnya perempuan dan anak mendapat perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” tambah Halek.
Dinas PPPA Kota Kupang mencatat sedikitnya dalam Tiga tahun terakhir sejak tahun 2023 hingga 2025, tingkat kekerasan terhadap perempuan anak di Kota Kupang mengalami kenaikan.
Tahun 2023 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 282 kasus dengan rincian, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 161 kasus, sedangkan kekerasan terhadap anak sebanyak 121 kasus.
Sementara untuk tahun 2024, jumlah kasus mencapai 407 kasus dengan rincian, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 198 kasus, kekerasan terhadap anak 209 kasus. Sedangkan pada tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sedikit berkurang yakni sebanyak 314 kasus, yakni untuk kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 160 kasus, dan kekerasan terhadap anak 154 kasus.
Untuk itu strategi yang dlakukan Dinas PPPA Kota Kupang dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni dengan memutus rantai kekerasan dini melalui Keluarga, Edukasi serta Pelibatan tokoh adat, tokoh agama.
“Disinilah kita membutuhkan peran individu dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menghormati hak-hak orang lain, tidak mendukung pelaku kekerasan, dan wajib memberi dukungan terhadap korban serta mengikuti edukasi,” jelas Halek.
Peran individu dalam masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak jelas Halek yakni mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat kepada korban serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
(Andi Sulabessy)












