• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service
kupangmetro.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video
No Result
View All Result
kupangmetro.com
  • Headline
  • Internasional
  • Advertorial
  • Ekbis
  • Profil
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Pelangi
  • Seputar NTT
  • Alor
  • Belu
  • Ende
  • Sumba Barat
  • Flores Timur
  • Kabupaten Kupang
  • Kota Kupang
  • Lembata
  • Manggarai Barat
  • Malaka
  • Manggarai
  • Sumba Barat Daya
  • Manggarai Timur
  • Nagekeo
  • Ngada
  • Rote Ndao
  • Sabu Raijua
  • Sikka
  • Sumba Tengah
  • Timor Tengah Selatan
  • Timor Tengah Utara
  • Foto & Video
Home Hukrim

Ini 5 Poin Pembelaan Tim Penasehat Hukum Jonas Salean Terhadap Tuntutan JPU

Sertifikat Fotokopi Yang Dijadikan Alat Bukti Dari JPU, Dinilai Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Admin by Admin
23 Februari 2021
in Hukrim
0
Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Situasi Sidang pada Senin, 22 Februari 2021

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kupang, kupangmetro.com- Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Dr. Melkianus Ndaomanu, SH.,M.Hum, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, Yohanis Daniel Rihi, SH.,M.Hum, Rizet Benyamin Rafael, SH, Nixon Messakh, SH, Rian Van Frits Kapitan, SH.,MH, alexander f. Tungga, SH.,M.Hum, dan Meriyeta Soruh, SH.,MH, pada Senin, 22 Februari 2021, melakukan pembelaan bagi terdakwa Jonas Salean, SH.,M.Si terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan pembagian aset tanah milik pemerintah Kota Kupang seluas 20.068 M2.

Dalam pembelaan tersebut, Tim Penasehat Hukum Jonas Salean menilai bahwa tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai No.5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981, tidak termasuk barang milik daerah pemerintah Kota Kupang.

Baca Juga:

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021

Pernyataan Tim Penasehar Hukum tersebut didasari, yakni antara lain:

1) Bahwa merujuk pada Pasal 2 dan 43 PP RI No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Pasal 1 angka 49 dan Pasal 5 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dihubungkan dengan keterangan Ahli Drs. Siswo Sujanto, DEA dan Dr. Sarjono Yohanes, SH.,MH, suatu barang disebut Barang Milik Daerah harus memenuhi 2 kriteria yaitu jelas perolehannya dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah;

2) Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa ternyata tidak ada satu alat bukti-pun yang membuktikan cara perolehan tanah seluas 20.068 M2 sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 M2 di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 sebagai Barang Milik Daerah, sebab tidak ada bukti dokumen pengadaan dan akta jual beli atau akta hibah atau perjanjian/kontrak atau putusan pengadilan yang diajukan dalam persidangan sebagai bukti perolehan tanah di atas fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Pemerintah Daerah Kota Kupang.

Bahkan berdasarkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang tanggal 21 April 1997 pada halaman 15 dan 18 yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan, membuktikan barang yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang tanggal 21 April 1997 berupa tanah seluas 29,9 hektar yang terdiri dari 47 bidang, tetapi tidak termasuk di dalamnya tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981.

Berita Acara Penyerahan Dokumen Inventaris dari Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Daerah Kota Madya Kupang, tanggal 21 April 1997 dihubungkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Dua Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kupang, tanggal 01 Juni 1994, maka terungkap fakta hukum yang membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 tidak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kota Kupang pada tahun 1997 karena sebenarnya telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 1 Juni 1994 atau kurang lebih 2 tahun sebelum terbentuknya Kota Kupang sebagai Daerah Otonom.

3) Bahwa terkait dengan kepemilikan yang sah atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa, tahun 1981 seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Kupang juga tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dalam persidangan sebab  merujuk pada Pasal 1 angka 49 Permendagri No.19 Tahun 2016 yang menetapkan bahwa dokumen kepemilikan adalah dokumen sah yang merupakan bukti kepemilikan atas barang milik daerah dan dokumen kepemilikan yang sah bagi tanah sebagai Barang Milik Daerah menurut Pasal 49 ayat (1) UU RI Nomor: 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2014 haruslah berupa sertifikat hak atas tanah.

Namun dalam persidangan, satu-satunya alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum untuk membuktikan tanah seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah hanyalah Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah maupun Warkah dalam persidangan, juga tidak didukung oleh 25 orang saksi dan surat-surat lain yang diajukan dalam persidangan.

Terhadap fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah dalam persidangan, menurut Tim Penasehat Hukum bukanlah dokumen kepemilikan yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 49 Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2004 Jo. Pasal 43 ayat (1) PP RI No. 27 Tahun 2014, karena 3 (tiga)  alasan.

  • Pertama;  menurut  keterangan  Ahli  Dr.  Sarjono Yohanes,  SH.,MH  dalam persidangan menerangkan “dokumen kepemilikan Barang Milik Daerah yang sah harus berupa Sertifikat Hak yang sesuai dengan aslinya, disertai Buku Tanah dan Warkah, sedangkan fotokopi sertifikat yang tidak dapat ditunjukan asli, buku tanah maupun warkah tidak dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah dan mengikat” dan keterangan Ahli Dr. Simplexius Asa, SH.,MH dalam persidangan juga menerangkan “Sertifikat Hak Pakai yang asli saja menurut hukum pembuktian memiliki nilai pembuktian yang paling rendah, apalagi Sertifikat Hak Pakai hanya berupa fotokopi tanpa ditunjukan aslinya, buku tanah dan warkah tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti kepemilikan  yang  sah  dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat”;
  • Kedua; menurut Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2191K/PDT/2000, tanggal 14 Maret 2001, menyatakan “Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa Fotokopi Sertifikat Hak Pakai yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara yuridis Fotokopi Sertifikat Hak Pakai tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah”;
  • Ketiga; Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 dihubungkan dengan bukti surat berupa fotokopi sesuai asli Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/ HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994, telah terungkap fakta hukum yang membuktikan tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 telah dilepaskan haknya secara sukarela oleh Bupati Kupang sebagai Pemegang Hak pada tanggal 01 Juni 1994. Pelepasan Hak atas tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 oleh Bupati Kupang tersebut, sesuai Pasal 55 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan “hak pakai hapus karena dilepaskan  secara  sukarela  oleh  pemegang  haknya  sebelum jangka waktunya berakhir” mengakibatkan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Telah Hapus Karena Hukum sejak tanggal 01 Juni 1994.

4) Bahwa terkait dengan HAPUS atau BELUM-NYA Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 terjadi perbedaan pendapat Ahli dalam persidangan, yakni Ahli Dr. Iing R. Sodikin Arifin, SH.,CN.,MH.,MKn pada dasarnya penghapusan sertifikat hak pakai haruslah dicatat dalam sertifikat itu sendiri dan sepanjang tidak ditemukan adanya bukti pencatatan dalam sertifikat maka sertifikat itu masih berlaku dan memiliki kekuatan mengikat, sedangkan Ahli Dr. Sarjono Yohanes, SH.,MH dalam persidangan menerangkan bahwa pencatatan penghapusan sertifikat atas tanah hanyalah merupakan syarat administratif, sedangkan syarat materil penghapusan antara lain adanya dokumen pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang hak, sehingga jika dalam sertifikat tidak ditemukan bukti pencatatan tetapi ada dokumen pelepasan hak oleh pemegang hak maka sertifikat hak pakai atas tanah itu dianggap telah hapus karena hukum sejak saat adanya pelepasan hak tersebut.

Perbedaan pandangan antara kedua Ahli Hukum ini, menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dinilai kebenaran hukumnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan  yang berlaku. Hal  mana menurut  Pasal  55  ayat  (1) huruf  c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang menetapkan bahwa hak pakai hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

Ketentuan hukum ini sangat jelas menetapkan salah satu alasan hapusnya hak pakai karena hukum adalah dilepaskan haknya secara sukarela oleh pemegang hak, bukan ditentukan oleh dicatat atau tidaknya penghapusan itu pada sertifikat dan buku tanah. Apalagi jika sertifikat hak pakai atas tanah yang dibuktikan hanya berupa fotokopi tanpa ditunjukan Asli, Buku Tanah dan Warkah maka tidak dapat diketahui secara pasti tentang ada atau tidaknya pencatatan penghapusan terhadap sertifikat hak pakai tersebut.

5) Bahwa oleh karena tidak terbukti tanah Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 seluas 770.800 M2 sebagai Barang Milik Daerah dan telah terbukti Sertifikat Hak Pakai No. 5/Desa Kelapa Lima, tahun 1981 Telah Hapus Karena Hukum sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang Nomor: 246/SKEP/HK/1994 Tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kupang, tanggal 01 Juni 1994 maka tanpa menganalisis lebih lanjut unsur-unsur dari ketentuan hukum yang didakwakan kepada Terdakwa, Tim Penasehat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena peristiwa hukum yang didakwakan Bukanlah Tindak Pidana Korupsi. (PressRelease/Berkhmans)

Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Previous Post

Obyek Perkara Bukan Aset Daerah, Jonas Salean Minta Dilepaskan Dari Tuntutan Hukum

Next Post

Dalam Sehari, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Yang Lapor SPT Tahunan Sebanyak 1055

Admin

Admin

Related Posts

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

by Admin
1 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Berkat kerjasama Bank NTT dengan menggandeng UMKM Pemuda GMIT Horeb, Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di GMIT Horeb...

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

by Admin
1 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Berdasarkan silsilah garis lurus ke atas, Victoria Anin adalah sebagai ahli waris Konay yang sah, yakni sebagai pemilik...

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

by Admin
26 Maret 2021
0

Kupang, inihari.co- Jonas Salean yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Kupang...

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

by Admin
26 Maret 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Dalam rangka menjaring seluruh harapan atau aspirasi masyarakat Kota Kupang, sekaligus mensosialisasikan hasil sidang dewan bersama pemerintah Provinsi...

Next Post
Dalam Sehari, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Yang Lapor SPT Tahunan Sebanyak 1055

Dalam Sehari, Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Yang Lapor SPT Tahunan Sebanyak 1055

Discussion about this post

Berita Populer

  • Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Marthen Konay: Elimelek Tidak Miliki Kapasitas Untuk Masuk Dalam Urusan Marga dan Tanah Konay

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

Orieant Tinggalkan Amerika Demi Mengabdi Bagi Tanah Sabu Raijua Tercinta

3 Maret 2021
Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

Ahli Tegaskan Bahwa Hanya Surat Atau Dokumen Asli Yang Mempunyai Kekuatan Hukum

9 Februari 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

15 April 2021
Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021

Tag Populer

Antonius Ailet Badan Pendapatan Daerah Balai Latihan Kerja Bank NTT Bapenda Berita Politik Beti Bako Konay BLK BPD Covid-19 DPA Elimelek Jefirstson Riwu Kore Jonas Salean Kasus Dugaan Pembagian Tanah Kelurahan Nefonaek Kolloh Konay Kota Kupang KPP Pratama Kupang Marthen Mobil Mobile Payment Online Sistem MPOS Muhammad Ansor NTT Nusa Tenggara Timur Pajak Pembayaran Online Persija Jakarta Pertikaian Piet PPP Reklame Reses Sepakbola SKPD Tanah Konay Tapping BOX Tim Percepatan Penanganan Titus Ratuarat TPP Victoria Anin Yavet Zeyto Ratuarat

Kesehatan

  • All
  • Kesehatan
Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata
Hukrim

Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Miss Indonesia Runner Up 2 Akan Digugat Pidana dan Perdata

by Admin
15 April 2021
0

Kupang, kupangmetro.com- Penipuan demi penipuan yang dilakukan Tenga Araminta Nadia Riwu Kaho (Nadia) telah membuat geram pihak korban. Apalagi Rosca Leonita...

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

Lopo “Dia Bisa” Bank NTT di Perumnas, Diresmikan

1 April 2021
Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

Samadara Dan Kolloh Tantang Uji Petik Dokumen Kepemilikan Tanah Konay Yang Sah

1 April 2021
Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebagai Wakil Rakyat, Jonas Salean Rutin Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

26 Maret 2021
Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

Reses, Jonas Salean Jaring Aspirasi Masyarakat Untuk Diperjuangkan

26 Maret 2021
Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

Jonas Salean Dipercaya Secara Aklamasi Untuk Pimpin Partai Golkar Kota Kupang

22 Maret 2021

tentang

Pengunjung




  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

kupangmetro.com all reserved copyright

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Pelangi
  • Seputar NTT
    • Alor
    • Belu
    • Ende
    • Sumba Barat
    • Flores Timur
    • Kabupaten Kupang
    • Kota Kupang
    • Lembata
    • Manggarai Barat
    • Malaka
    • Manggarai
    • Sumba Barat Daya
    • Manggarai Timur
    • Nagekeo
    • Ngada
    • Rote Ndao
    • Sabu Raijua
    • Sikka
    • Sumba Tengah
    • Timor Tengah Selatan
    • Timor Tengah Utara
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
    • Foto & Video

kupangmetro.com all reserved copyright

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In