Jakarta, KM – Tim Gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi berbeda.
Kedua lokasi dimaksud yakni di Parung Panjang, Kabupaten Bogor dan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari dua lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan lebih dari 81 ribu ekor BBL atau setara Rp12.15 miliar.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis Humas Ditjen PSDKP melalui website kkp.go.id, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menyebutkan, upaya penggagalan di Parung Panjang dilakukan tim gabungan KKP bersama TNI AL yang menyasar di lokasi packing house pada 4 September 2024.
Dari lokasi tersebut tim gabungan menyita sebanyak 49.701 ekor tersebut terdiri dari 48.031 jenis pasir, 745 lobster mutiara dan jarong 925 ekor.
Dua hari kemudian atau tepatnya pada 6 September 2024, petugas KKP bersama Bea Cukai Bali berhasil menggagalkan pengiriman melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 23 kantong berisi 31.850 ekor BBL jenis lobster pasir.
“Dalam upaya memberantas penyelundupan BBL ini kami berhasil mengungkap dua kasus sekaligus. Ini merupakan komitmen kami untuk terus berupaya memberantas penyelundup BBL, baik secara mandiri maupun sinergi dengan APH lainnya,” ujar Ipunk saat Konferensi Pers terkait Update Penindakan Penyelundupan Lobster di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Ipunk menambahkan, selain barang bukti yang disita, pihaknya juga mengamankan sedikitnya 6 orang yang diduga sebagai pelaku di lokasi packing house. Selanjutnya para terduga pelaku dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan barang bukti puluhan ribu ekor BBL dibawa ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk dilepas liarkan di perairan Kepulauan Seribu.
“Untuk yang di Bali telah dilakukan serah terima perkara dari Karantina ke PSDKP Benoa dan telah dilepasliarkan sebanyak 23 kantong atau 31.850 ekor BBL di perairan kawasan konservasi maritim teluk Benoa. Jadi total yang diamankan itu lebih dari 81 ribu ekor,” tambah Ipunk.
Adapun kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim PSDKP dan dibantu oleh TNI AL dengan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas KKP bersama TNI AL melakukan penyergapan di lokasi sekitar lokasi. Saat penyergapan, para pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah milik tetangga, namun dengan bantuan masyarakat di sekitar para pelaku akhirnya dapat dibekuk petugas.
Untuk diketahui, Packing house merupakan tempat transit atau penyegaran bagi BBL yang berasal dari lokasi penangkapan atau pengepulan di luar daerah.
BBL yang transit kemudian dikeluarkan dari kantong dan disimpan dalam keranjang-keranjang kecil dengan jumlah yang ditentukan, kemudian disusun dalam bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator (mesin penghasil gelembung udara dalam wadah penampung air seperti aquarium, red).
Apabila sudah ada waktu yang ditentukan, para pelaku akan melakukan re-packing dengan jenis packing kering untuk disimpan dalam koper. Selanjutnya koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya melalui Koperman-Koperman akan membawa/menyelundupkan menggunakan transportasi udara ke tempat/negara tujuan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta, S.T.,M.A.P.,M.TR (Han) menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah memerangi praktik penyelundupan BBL. Menurutnya, sinergi memang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami terus berkolaborasi dan bersinergi untuk sama-sama menjaga kedaulatan. Untuk target, kita harus bisa petakan dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Namun yang paling penting, adalah peningkatan kapasitas para nelayan supaya tidak lagi ada penyelundupan keluar. Para nelayan bisa budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup bening bening lobster (BBL). Persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP seiring terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini. KKP kemudian membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp 418.208.750.000 atau 3.293.343 ekor BBL, sehingga dengan diamankannya BBL di Parung Panjang-Bali, total yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp430.358.750.000.
Sumber : Humas Ditjen PSDKP (kkp.go.id)















