Kupangmetro — Disaat Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis melantik kepengurusan PMI Kota Kupang versi pemerintah masa bakti 2025-2030 pada Selasa 29 April 2025, disaat itu juga Ketua PMI Kota Kupang hasil Musda PMI Kota Kupang periode 2024-2029, Indra Wahyudi Erwin Gah melantik kepengurusan Palang Merah Remaja (PMR) Wira unit Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kupang.
Pelantikan PMR unit MAN Kupang yang berlangsung pada Selasa 29 April 2025 karena saat ini PMI Kota Kupang dibawah kepemimpinan Erwin Gah yang dianggap sah karena sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah mengatakan, berdasarkan AD/ART PMI bahwa kepengurusan PMI yang sah adalah kepengurusan yang dilantik oleh Pengurus atau Ketua PMI setingkat diatas atau dalam hal ini PMI Provinsi NTT.
“Ini sudah sesuai amanat AD/ART PMI sehingga apabila ada PMI bentukan lain yang dilantik bukan oleh pengurus yang setingkat diatasnya maka PMI tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/ART”, jelas Erwin Gah sesaat setelah melantik PMR Unit MAN Kupang.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemerintah Kota Kupang agar tetap berjalan pada asas dan koridor sesuai mekanisme yang benar karena PMI bukan merupakan underbownya Pemerintah.
Sebelumnya pada 23 April 2025 lalu, Ketua PMI Kota Kupang Erwin Gah juga secara resmi melantik Badan Pengurus PMR Wira Unit SMAN 1 Kota Kupang untuk masa bakti 2025-2026.
Ketua PMI Kota Kupang, Erwin Gah memberikan apresiasi kepada pihak sekolah, para pembina, serta pengurus PMR atas dedikasi mereka dalam mendukung kegiatan kemanusiaan melalui PMR. (as)















