• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemajuan Dan Perkembangan Koperasi Bukan Sebatas Pada Pembagian SHU  

Admin by Admin
4 Februari 2023
in Ekbis, Seputar NTT
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro –  Dalam menilai Kemajuan dan perkembangan suatu Lembaga Koperasi, bukan hanya sebatas pada bagaimana mensejahterakan anggota melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU),  karena SHU bukan merupakan satu-satunya indikator utama, tetapi mungkin ada faktor-faktor pendukung lain.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi Nusa Tengara Timur, Sylvia R. Peku Djawang melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Diskopnakertrans NTT, Filipe Lelo Bere kepada para pengurus dan Pengawas Koperasi di Nusa Tenggara Timur terkait peranan Pemerintah menyikapi keresahan masyarakat soal keberadaan koperasi ilegal yang telah lama beroperasi ditengah masyarakat.

Untuk itu Diskopnakertrans NTT menghimbau kepada pengurus Koperasi bagaimana membangkitkan ekonomi dari para anggota, dalam hal ini anggota yang suka pinjam perlu dibatasi atau perlu melakukan monitoring terhadap uang yang telah dipinjamkan.

“jangan sampai uang yang dipinjam dari Koperasi untuk membiayai pinangan dan pernikahan anak,” ungkap Filipe Lelo Bere pada kegiatan webinar Baomong Koperasi yang bertajuk “Tanya Jawab Seputaran Permasalahan Koperasi di NTT” yang diselenggarakan oleh Diskopnakertrans NTT, Jumad (03/03/2023).

Menurut Lelo Bere, dibutuhkan kerjasama dari pengurus dan pengelolah Koperasi di seluruh NTT bahwa tujuan utama dari berkoperasi adalah untuk kesejahteraaan. “Jadi kesejahteraaan bukan hanya ketika RAT dibacakan dengan jumlah SHU dari masing-masing anggota,” tegasnya.

Baginya, Impact atau dampak dari seseorang anggota meminjam uang yakni sebagai modal maupun untuk mengembangkan kelangsungan usaha.

Menurutnya, jiwa kewirausahaan harus ditanam sebelum seseorang meminjam uang di Koperasi sehingga ketika uang yang dipinjam telah didapat maka anggota bisa langsung mengelolah uang pinjaman tersebut dan bisa mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan.

“Apabila setoran pengembalian lancar maka Koperasi tersebut akan berjalan dengan baik. Koperasi berjalan dengan baik maka RAT akan dilakukan tepat waktu. Apabila RAT tepat waktu menandakan bahwa koperasi tersebut sehat,” tegas Lelo Bere.

Untuk itu lanjutnya, peran Diskopnakertrans sangat penting dalam memberikan sumbangsih dalam bentuk ilmu pengetahuan. Dan untuk itu pihaknya mengajak seluruh pihak terutama Dinas Koperasi Kabupaten Kota untuk menjalankan tupoksinya secara baik sehingga Koperasi di NTT yang berjumlah lebih dari 4. 290 unit dapat berjalan dengan baik.

“Kami mengajak Diskop kabupaten kota untuk mengawasi ruang gerak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang berkedok koperasi,”imbuhnya.

Webinar yang digelar oleh Klinik Digitalisasi Koperasi NTT melalui channel youtube tersebut dipandu oleh Selfiana H. Pah sebagai Host dengan menghadirkan Pengawas Koperasi Ahli Madya, Salestino Savio, dan Pengawas Koperasi Ahli Muda, Diskopnakertrans NTT, Nelciana Y. Soruh.

 

Koperasi Yang Resmi Adalah Koperasi Berbadan Hukum Serta Taat Aturan

Pengawas Koperasi Ahli Madya Diskopnakertrans NTT, Salestino Savio mengatakan, Koperasi yang legal atau koperasi yang resmi adalah Koperasi yang berbadan hukum serta taat pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut Salestino Savio Koperasi Indonesia tidak mengenal Koperasi ilegal, sebab koperasi Indonesia adalah Koperasi yang telah berbadan hukum karena telah mendapat izin dari Pemerintah, dalam hal ini oleh Dinas Koperasi.

“Dalam Undang-undang pemilik dari Koperasi adalah anggota Koperasi itu sendiri, dan tujuan dari koperasi adalah untuk melayani anggota. Namun apabila ada kelebihan dana pada lembaga Koperasi maka barulah dapat melayani masyarakat yang bukan anggota Koperasi,” jelas Savio.

Untuk itu lanjut Savio, terhadap Koperasi yang melanggar ketentuan perundang-undangan, Pemerintah akan bersikap dengan melakukan pembinaan karena Koperasi tersebut melanggar Undang-Undang Koperasi dan juga melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi, serta melanggar prinsip-prinsip perkoperasian yang berlaku.

 “Koperasi yang benar adalah Koperasi yang bisa mendatangkan atau membawa manfaat bagi anggota serta masyarakat, Namun sebaliknya, koperasi yang tidak benar tentunya tidak membawa manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Dijelaskan Savio, Koperasi yang legal atau yang berbadan hukum selalu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada setiap akhir tahun buku karena pada saat RAT itulah pengurus dan pengawas menyampaikan laporan pertangungjawaban soal hasil dan kinerja lembaga Koperasi selama Satu tahun buku berjalan. “Koperasi resmi juga membagi hasil dari kelebihan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota,” katanya.

Dengan demikian lanjut Savio, sebuah lembaga koperasi yang berbadan hukum dan yang menjalankan usaha Perkoperasian sesuai aturan Perundang-Undangan dan prinsip koperasi yang berlaku lebih mengutamakan pelayanan kepada anggotanya. Sedangkan bagi masyarakat yang bukan anggota Koperasi akan dilayani apabila ada kelebihan dana dari Koperasi dimaksud.

Namun sebaliknya bagi Koperasi yang tidak resmi, pelayanannya lebih diutamakan kepada masyarakat umum yang hanya sebatas meminjam uang dari Koperasi tersebut tanpa mengajak masyarakat untuk menjadi anggota.

Terkait dengan Koperasi harian, pihak Dinas Koperasi telah mengarahkan agar koperasi tersebut secara perlahan mengajak masyarakat untuk menjadi anggota. Namun disisi lain, masyarakat sendiri yang tidak bersedia menjadi anggota dengan alasan hanya mau meminjam saja dari Koperasi harian.

“Hal ini tentunya menjadi problem bagi pemerintah, karena disatu sisi masyarakat membutuhkan pelayanan, disatu sisi masyarakat telah menuduh bahwa Koperasi harian tersebut adalah koperasi ilegal. Dengan demikian yang melakukan ilegal bukan pengurus Koperasi yang bersangkutan, tetapi masyarakat sendiri juga terlibat didalamnya,” ungkapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah jelas Savio sedang berupaya mengarahkan agar Koperasi-Koperasi yang dikatakan ilegal agar dalam menjalankan usaha Koperasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta berjalan sesuai AD/ART dari Koperasi yang bersangkutan dengan tetap mengacu pada prinsip Koperasi.

“Saat ini pemerintah sedang mengupayakan lahirnya suatu peraturan baru yang masih dalam tahap sosialisasi dan akan diberlakukan pada tahun 2023 ini, dimana dalam peraturan tersebut ada kewenangan atau kapasitas pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap Koperasi-Koperasi secara keseluruhan, atau yang disebut Otoritas Pengawas Koperasi (OPK),” ungkap Savio.

Menurut Savio, walaupun Koperasi yang sudah berbadan hukum serta memiliki AD/ART yang sudah disahkan, namun kadang oleh pengurus lupa menerapkan isi dari AD kedalam ART, karena dalam AD ada permintaan yang harus dimasukan kedalam ART maupun peraturan khusus yang merupakan pedoman kerja bagi pengurus dalam melaksanakan aktifitas Koperasi.

Sementara itu terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam menurut Savio adalah Koperasi yang melakukan kegiatan simpan dan pinjam dari dan oleh anggota. Dan anggota Koperasi Simpan pinjam memiliki identitas ganda yakni anggota sebagai pemilik dan anggota sebagai pengguna jasa koperasi.

Sebagai pemilik koperasi, anggota ikut bertanggungjawab terhadap maju dan mundurnya Koperasi. Sedangkan sebagai pengguna jasa, anggota ikut berkontribusi  terhadap koperasi.

Sebagai pengguna lanjutnya, apabila meminjam maka harus mengembalikan sesuai dengan jadwal pengembalian atau sesuai perjanjian yang telah dibuat. Sedangkan pinjaman harian adalah, pinjaman yang dilakukan oleh anggota dengan ketentuan harus mengembalikan pinjaman tersebut pada besoknya.

Menurut Savio, pinjaman harian ini biasanya dilakukan oleh anggota yang mempunyai usaha seperti pedagang makanan, pedagang sayur atau pedagang ikan di Pasar. Pinjaman ini merupakan pengembangan dari Kredit Canda Kulak (KCK) yang merupakan program dari Departemen atau Kementerian Koperasi pada tahun 1990-an.

“Pinjaman harian dalam Koperasi Simpan Pinjam adalah pinjaman harian yang sah yang bukan pinjaman harian yang termasuk dalam koperasi ilegal,” jelasnya .

Tetapi pada umumnya pinjaman dalam Koperasi Simpan Pinjam, pengembaliannya dilakukan pada setiap bulan sehingga dana yang dipinjam dapat dikembangkan dalam berusaha. Namun apabila pinjaman yang dikembalikan secara harian maka untuk pengembangan usaha belum dapat berjalan baik.

“Pengembalian secara bulanan atau harian dikembalikan kepada masyarakat selaku pelaku usaha. Apakah dengan sistem harian atau bulanan dapat mengembangkan usaha, itu tergantung dari usaha masing-masing selaku peminjam,” tekan Savio.

Pinjaman harian jelas Savio adalah salah satu produk dari Koperasi simpan pinjam. Di Koperasi kredit ada yang namanya simpan pinjam modal dan juga ada pinjaman usaha produktif, konsumtif dan program lainnya. Pinjaman tersebut tergantung kesepakatan anggota yang diputuskan melalui rapat anggota dan dilaksanakan oleh pengurus sehingga anggota taat pada AD/ART

Sementara itu, Pengawas Koperasi Ahli Muda, Diskopnakertrans NTT, Nelciana Y. Soruh menyebutkan, perkembangan Koperasi di NTT secara kuantitas cukup banyak yakni mencapai 4000 lebih unit koperasi. “Tetapi banyak koperasi di NTT setelah didirikan pengurusnya sudah tidak ada dan Koperasinya sudah tidak aktif. Hal ini diakibatkan adanya konflik internal yang ada dalam pengurus, pengawas ataupun ekosistem dalam koperasi tersebut,” jelas Nelciana Soruh.

Dalam kelembagaan Koperasi secara legalitas lanjut Soruh, wajib memiliki SK badan hukum yang pengesahannya dilakukan melalui akun umum dan melalui satu data yang sudah diintegarasi ke sistem akun.

“Ini yang menjadi catatan penting bagi Dinas Koperasi karena banyak koperasi yang dulunya datanya masih secara manual tersimpan di dalam data atau aplikasi yang dari kementerian turun ke Dinas Koperasi Provinsi maupun kabupaten Kota yang namanya online data system atau (ODS),” jelasnya.

ODS bisa diakses untuk mengetahui informasi koperasi melalui aplikasi google karena di ODS dapat dilihat bahwa Koperasi yang ada benar legal dan bisa juga mengetahui Nomor Induk Koperasi (NIK) karena setiap koperasi wajib memiliki NIK. Dalam Sertifikat NIK, masa kadaluarsanya yakni Dua tahun, sehingga setiap Dua tahun wajib diperpanjang.

“Sertifikat diterbitkan melalui aplikasi online yang bisa dicetak di Kementerian Koperasi serta bisa juga dicetak di Dinas Koperasi Provinsi maupun Dinas Koperasi Kabupaten Kota,”jelas Soruh. (andi sulabessy)

Tags: #BaomongKoperasi#KlinikDigitalisasiKoperasiNTT#KoperasiNTT
Previous Post

Pemprov NTT Tidak Punya Anggaran Perbaikan Terminal

Next Post

Musrenbangkel Naikoten Dua Lahirkan Sejumlah Program Pembangunan Infrastruktur

Admin

Admin

Next Post
Musrenbangkel Naikoten Dua Lahirkan Sejumlah Program Pembangunan Infrastruktur

Musrenbangkel Naikoten Dua Lahirkan Sejumlah Program Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.