Kupangmetro – Terminal angkutan penumpang Noelbaki milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelolah Unit Pengelolah Teknis (UPT) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Wilayah Kupang, Alor, Rote dan Sabu Dinas Perhubungan Provinsi NTT yang saat ini dalam kondisi rusak, hingga kini belum dapat dilakukan perbaikan karena terkendala anggaran.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka, melalui Sekertaris Dinas, Jan Piter Liunome mengatakan, sebagai pengelolah terminal, Dishub NTT telah bersurat ke Pemerintah Provinsi sebagai pemilik aset melalui Sekretariat Daerah, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Pemprov NTT karena ketiadaan anggaran.
“Terminal angkutan penumpang Noelbaki merupakan milik pemprov. Dishub hanya sebagai pengelolah sehingga menyangkut dengan anggaran untuk perbaikan fasilitas terminal menjadi kewenangan pemprov sebagai pemilik aset,” jelas Liunome, Senin (30/01/2023) diruang kerjanya.
Selain terminal penumpang Noelbaki di Kabupaten Kupang yang mengalami kerusakan fisik, terminal lain yang juga dikelolah Dinas Perhubungan NTT yang mengalami kerusakan yakni terminal Lamoalan di kabupaten Flores Timur.
“Kerusakan yang terjadi pada kedua terminal tersebut disebabkan oleh faktor alam seperti hujan yang disertai angin kencang sehingga menyebabkan atap bangunan terlepas serta tembok bangunan juga menjadi retak,” jelasnya.
Sebelumnya Koordinator Terminal Penumpang Noelbaki, Semuel Mauldena menjelaskan, terminal angkutan penumpang Noelbaki yang dibangun tahun 1998 silam sebelumnya dikelolah oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang.
“Waktu itu terminal ini masih berstatus terminal penumpang type C dan dikelolah oleh Dishub Kabupaten Kupang. Dan pada tahun 2016 dinaikan status menjadi type B dan langsung dikelolah oleh Dishub Pemprov,” jelas Mauldena, Selasa (24/01/2023).
Menurut Mauldena, terhadap kerusakan terminal, pihaknya telah melaporkan kondisi teesebut ke pihak UPT dan telah diteruskan ke Dinas Perhubungan Provinsi NTT sebagai pengelolah, dan Dinas Perhubunganpun telah bersurat ke Pemerintah Provinsi melalui Sekretariat Daerah NTT selaku pemilik aset. Namun sampai saat ini belum ada respon dari Dinas Perhubungan NTT.
Mauldena menambahkan, desain perencanaan pembangunan gedung terminal penumpang Noelbaki yang baru telah selesai dibuat sebelum pandemi covid 19 melanda dunia beberapa waktu lalu. Namun rencana pembangunan gedung terminal tersebut belum bisa dilakukan karena terkendala biaya.
Terminal angkutan penumpang Noelbaki merupakan terminal Type B yang paling sibuk melayani Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari wilayah kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Kupang.
Dalam sehari petugas terminal Noelbaki harus melayani sekitar 1600 sampai 2000 penumpan AKDP.
“Kami disini melayani AKDP yang keluar masuk terminal sekitar 80 unit setiap hari terhitung dari pukul 07.00 sampai pukul 16.00 wita. Itupun belum termasuk angkutan kota dan angkutan pedesaan,” tambahnya.
Yuliana Sine, salah seorang warga yang membuka usahanya di lokasi terminal penumpang mengharapkan pemerintah provinsi NTT segera memperhatikan kondisi terminal yang saat ini sudah rusak karena menyangkut keselamatan penumpang dan warga sekitar yang beraktifitas di terminal.
“Terminal ini adalah salah satu aset pemerintah Daerah yang menjadi tempat tunggu orang dan angkutan, sehingga bila tidak diperbaiki bisa membahayakan orang. Jangan sampai orang lagi duduk tunggu angkutan, kayu dari atap jatuh dan mencelekai orang,” ungkapnya.
Selain Yuliana Sine, salah seorang pedagang lainnya, Ana Rofina Ornay juga sangat mengharapkan perhatian pemerintah provinsi NTT untuk segera memperbaiki bangunan terminal yang sudah rusak.
“Kalau hujan dan angin kami merasa tidak tenang karena takut kalau ada kayu dan seng yang jatuh menimpa kami,” pintanya.
10 Terminal Yang Dikelolah Dishub NTT
Sekertaris Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Jan Piter Liunome menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 10 unit terminal penumpang yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTT yang dikelolah Dinas Perhubungan provinsi.
Ke 10 unit terminal yang ada dan tersebar di NTT yakni sebanyak Lima unit berada di daratan Timor, Empat unit berada di daratan Flores, serta Satu unit terminal penumpang berada di daratan Sumba.
Untuk terminal penumpang dan angkutan yang berada di daratan Timor yakni, terminal Oebobo di Kota Kupang, terminal Noelbaki di Kabupaten Kupang, terminal Haumeni di Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta satu unit di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Satu unit berada di Kabupaten Belu.
Sedangkan yang berada di daratan Flores yakni, terminal Lamoalan di Kabupaten Flores Timur, terminal Watu Jaji di Kabupaten Ngada, terminal Mena di Kabupaten Manggarai serta terminal Nggorang di Kabupaten Manggarai Barat.
Dan untuk daratan Sumba terdapat Satu unit yang berada di Kabupaten Sumba Timur. “Terminal yang ada di Kabupaten Sumba Timur ini merupakan milik atau aset dari Pemkab Sumba Timur yang dikelolah oleh Dinas Perhubungan Provinsi,” jelas mantan kepala Seksi Perijinan LLAJ Dishub NTT.
Menurut alumni Pasca sarjana Magister Teknik ITN Malang ini, dari 10 terminal penumpang yang ada dan yang dikelolah oleh Dishub NTT, terdapat Tujuh unit terminal yang potensial dan efektif karena sering disinggahi oleh kendaraan umum yang melayani penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Ketujuh terminal dimaksud yakni, terminal Oebobo di Kota Kupang, terminal Noelbaki di Kabupaten Kupang, terminal Haumeni di Soe-TTS, terminal Kefa-TTU, terminal Atambua-Belu dan terminal Lamoalan-Larantuka (Flotim) serta terminal Mena-Ruteng (Manggarai).
Sedangkan terminal Watu Jaji (Ngada), terminal Nggorang (Manggarai Barat) dan Satu terminal yang menjadi titik simpul di Kabupaten Sumba Timur tidak terlalu efektif karena jumlah angkutan penumpang yang masuk dan keluar terminal sangat minim atau kurang.
“Untuk terminal Watu Jaji dan terminal Nggorang, kendaraan yang melewati di kedua terminal tersebut tidak dalam trayek sehingga tidak wajib untuk membayar retribusi terminal,” jelas Liunome yang pernah menjabat Kasie Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Prov. NTT. (andi sulabessy)













