Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 7 Mei 2026 – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi mendakwa tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah yang terjadi di wilayah tersebut pada tahun 2018. Ketiga terdakwa yang didakwa tersebut berinisial A.T, Y.A.A, dan C.T.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa dijerat dengan pasal primair yaitu Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apabila dakwaan primair tidak dapat dibuktikan di pengadilan, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair yakni Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan undang-undang yang sama mengenai pemberantasan korupsi.
Persidangan hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katahrina, didampingi dua hakim anggota yaitu Sutarno dan Raden Haris. Turut hadir dalam proses persidangan tersebut para Penuntut Umum yang terdiri dari S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid. Sementara itu, masing-masing terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang telah ditunjuk.
Berdasarkan isi dakwaan, para terdakwa terbukti mengambil dan mengangkut garam curah dari beberapa lokasi di Sabu Raijua tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Adapun rincian pengambilan garam tersebut adalah:
– Sebanyak 51.000 kilogram atau setara 51 ton dari Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae
– Sebanyak 395.000 kilogram atau setara 395 ton dari lingkungan Kantor Camat Raijua
– Sebanyak 442.000 kilogram atau setara 442 ton dari Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dilakukan tanpa dilengkapi Surat Pesanan Garam yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, para terdakwa juga tidak melakukan penyetoran dana terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.
Kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut terbilang besar. Sejak bulan Oktober 2018 hingga saat ini, tidak ada pelunasan atas nilai hasil produksi garam curah yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua. Meskipun pihak Pemda telah melakukan penagihan berulang kali, jumlah yang baru disetorkan hanya sebesar Rp5 juta pada bulan September 2019. Akibatnya, kerugian yang ditanggung keuangan daerah mencapai Rp1.336.200.000.
Menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa, tim kuasa hukum yang mewakili para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan tertulis maupun lisan. Sebaliknya, mereka meminta agar persidangan dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian pokok perkara.
Dalam pernyataan pembuka atau opening statement, Penuntut Umum menyatakan kesiapan penuh untuk menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi yang diperlukan. Jaksa menegaskan bahwa mereka bertindak atas nama negara dan akan membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa secara nyata telah merugikan keuangan negara dan pendapatan daerah.
Setelah rangkaian proses tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Proses hukum selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 18 Mei 2026 dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum serta peninjauan alat bukti lainnya.
Salah satu Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, membenarkan jadwal penundaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Benar sidang ditunda ke tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Tadi memang tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan, sehingga kami akan langsung membuktikan semua tuduhan tersebut pada persidangan mendatang,” ujarnya.
*(Rinto)















