• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

Admin by Admin
7 Mei 2026
in Hukrim
0
Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, Kupangmetro.com – 7 Mei 2026 – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi mendakwa tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah yang terjadi di wilayah tersebut pada tahun 2018. Ketiga terdakwa yang didakwa tersebut berinisial A.T, Y.A.A, dan C.T.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, para terdakwa dijerat dengan pasal primair yaitu Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Apabila dakwaan primair tidak dapat dibuktikan di pengadilan, jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair yakni Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ketentuan undang-undang yang sama mengenai pemberantasan korupsi.

 

Persidangan hari ini dipimpin oleh Hakim Ketua Florence Katahrina, didampingi dua hakim anggota yaitu Sutarno dan Raden Haris. Turut hadir dalam proses persidangan tersebut para Penuntut Umum yang terdiri dari S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid. Sementara itu, masing-masing terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum yang telah ditunjuk.

 

Berdasarkan isi dakwaan, para terdakwa terbukti mengambil dan mengangkut garam curah dari beberapa lokasi di Sabu Raijua tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Adapun rincian pengambilan garam tersebut adalah:

 

– Sebanyak 51.000 kilogram atau setara 51 ton dari Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae

– Sebanyak 395.000 kilogram atau setara 395 ton dari lingkungan Kantor Camat Raijua

– Sebanyak 442.000 kilogram atau setara 442 ton dari Tambak Garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat

 

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dilakukan tanpa dilengkapi Surat Pesanan Garam yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu, para terdakwa juga tidak melakukan penyetoran dana terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

 

Kerugian keuangan daerah akibat perbuatan tersebut terbilang besar. Sejak bulan Oktober 2018 hingga saat ini, tidak ada pelunasan atas nilai hasil produksi garam curah yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua. Meskipun pihak Pemda telah melakukan penagihan berulang kali, jumlah yang baru disetorkan hanya sebesar Rp5 juta pada bulan September 2019. Akibatnya, kerugian yang ditanggung keuangan daerah mencapai Rp1.336.200.000.

 

Menanggapi dakwaan yang disampaikan jaksa, tim kuasa hukum yang mewakili para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan tertulis maupun lisan. Sebaliknya, mereka meminta agar persidangan dilanjutkan langsung ke tahap pembuktian pokok perkara.

 

Dalam pernyataan pembuka atau opening statement, Penuntut Umum menyatakan kesiapan penuh untuk menghadirkan berbagai alat bukti dan saksi yang diperlukan. Jaksa menegaskan bahwa mereka bertindak atas nama negara dan akan membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa secara nyata telah merugikan keuangan negara dan pendapatan daerah.

 

Setelah rangkaian proses tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Proses hukum selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 18 Mei 2026 dengan agenda utama pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum serta peninjauan alat bukti lainnya.

 

Salah satu Penuntut Umum, S. Hendrik Tiip, membenarkan jadwal penundaan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

“Benar sidang ditunda ke tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Tadi memang tim penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan, sehingga kami akan langsung membuktikan semua tuduhan tersebut pada persidangan mendatang,” ujarnya.

 

 *(Rinto)

Previous Post

Areal Persawahan Milik Petani Indonesia Di DAS Perbatasan RI-RDTL ‘Hilang’, Paul Liyanto Siap Suarakan Ke Pempus

Next Post

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Admin

Admin

Next Post
Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Antisipasi Aksi Coret Seragam Pada Kelulusan SD Dan SMP, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Penegasan

11 Mei 2026
Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

11 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.