Kupangmetro — Musim kemarau dan disertai angin kencang yang terjadi saat ini dapat menyebabkan terjadinya bencana kekeringan serta bahaya kebakaran. Untuk itu Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kupang agar selalu waspada akan ancaman bencana yang sama-sama tidak dinginkan.
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang, Bertolomeus Geru mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan karena disaat musim kemarau yang disertai angin kencang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Selain itu faktor penyebab lainnya bisa juga dipicu oleh api lilin serta hubungan listrik arus pendek maupun yang berasal dari kompor.
Data sementara dari Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang menyebutkan, sejak Januari hingga 11 Mei 2026 sedikitnya telah terjadi 24 kasus kebakaran dengan rincian Januari terjadi 3 kasus, Februari 1 kasus, Maret 1 kasus, April 7 kasus serta Mei (per tanggal 11) sebanyak 12 kasus.

“Kejadian tersebut diakibatkan karena berbagai faktor penyebab, seperti hubungan listrik arus pendek, pembakaran sampah serta bisa juga dari kompor maupun lilin. Untuk itu kami (Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, red) mengimbau kepada seluruh warga Kota Kupang agar selalu memperhatikan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran,” ungkap Berto Geru, Selasa (11/12/2026) di ruang kerjanya.
Kebakaran yang terjadi di wilayah Kota Kupang sejak Januari hingga Mei 2026 menurut Geru paling banyak disebabkan oleh kebakaran rumput kering yang diduga dipicu oleh api rokok yang tidak sengaja dibuang sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
“Untuk itu diimbau kepada warga yang biasa merokok agar sebelum membuang puntung rokok pastikan dahulu bahwa sisa rokok yang diisap telah mati baru dibuang karena dari sisa rokok yang masih menyala itu juga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran pada rumput atau daun yang kering,” jelasnya.
Menurut Geru, upaya penyelamatan yang dilakukan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi tidak saja sebatas dalam wilayah Kota Kupang, tetapi sampai wilayah Kabupaten Kupang.
“Bila sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), maka seharusnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang tidak boleh melayani sampai wilayah Kabupaten Kupang karena belum ada kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang. Tapi karena panggilan kemanusiaan maka petugas kami tetap melayani,” jelas Geru.
Saat ini jumlah personil atau petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang berjumlah 36 orang dengan sistem pembagian tugas setiap hari personil yang bertugas berjumlah 12 orang.
Sedangkan jumlah armada atau Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang ada saat ini berjumlah 4 unit ditambah 6 unit mobil Tangki penyupai air. “Bila terjadi peristiwa kebakaran, semua kendaraan Damkar diturunkan ke lokasi guna mempercepat pemadaman,” jelasnya.
(Andi Ilham Sulabessy)














