Kupangmetro — Menyikapi aksi coret-coret dan gambar yang tidak senonoh pada pakaian seragam saat pengumuman hasil kelulusan sekolah tingkat SMA/SMK baru-baru ini, Pemerintah Kota Kupang secara tegas langsung mengambil sikap dengan mengeluarkan surat penegasan menyusul akan diumumankannya kelulusan sekolah tingkat SD/MI serta SMP/MTs se Kota Kupang.
Untuk itu Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh Kepala SD/MI Negeri/Swasta serta Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta Penyelenggara Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026 se Kota Kupang agar melarang siswa kelas VI dan Kelas IX tidak mengikuti aksi tidak terpuji yang dilakukan siswa SMA/SMK baru-baru ini.
Surat penegasan bernomor B-252/Disdikbud.400.3.1///2026, tertanggal 11 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji menyebutkan bahwa pengumuman kelulusan murid kelas VI Jenjang SD/MI dan kelas IX Jenjang SMP/MTs sederajat adalah tanggal 2 Juni 2026.
Untuk itu siswa dilarang melakukan aksi coret-mencoret pada pakaian seragam atau melakukan pawai kelulusan bagi murid kelas VI SD/MI dan kelas IX SMP/MTs yang dinyatakan lulus.
Dan kepada masing-masing Kepala Sekolah agar menghimbau para murid kelas VI SD/MI dan kelas IX SMP/MTs sederajat yang dinyatakan lulus untuk dapat mengumpulkan pakaian seragam yang layak pakai guna disumbangkan ke panti asuhan atau anak-anak yang membutuhkan.
“Pengumuman kelulusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dan kalender pendidikan tahun Pelajaran 2025/2026,” demikian isi surat yang diterima media ini, Senin (11/5/2026) di Kupang.
Selain itu, dalam surat tersebut Plt. Kepala Dinas P dan K Kota Kupang juga mengingatkan bahwa penilaian akhir semester genap adalah tanggal 2 – 6 dan tanggal 8 Juni 2026.
“Sedangkan penyerahan hasil laporan belajar atau kenaikan kelas akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2026,” tulis Kadis P dan K Kota Kupang, Ernest Ludji.
(Andi Ilham Sulabessy)















