• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Admin by Admin
7 Mei 2026
in Hukrim
0
Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, Kupangmetro.com -7 Mei 2026 – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor register 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kpg memasuki tahap pembacaan dakwaan, hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini menjadikan seseorang berinisial Y.A.A sebagai terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.

 

Menanggapi proses yang berlangsung, tim penasihat hukum dari Kantor Hukum TESAR SHAN DEMAS HABA, S.H & PARTNERS menyampaikan tanggapan resmi kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Tim hukum menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.

 

“Dakwaan yang dibacakan hanyalah versi dari pihak penuntut. Kebenaran dan keabsahannya masih harus dibuktikan dan diuji secara mendalam melalui persidangan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status klien kami tetap sebagai orang yang tidak bersalah,” tegas perwakilan tim hukum.

 

Dalam langkah yang dianggap strategis, tim hukum memutuskan untuk tidak mengajukan Nota Keberatan maupun eksepsi terhadap isi dakwaan. Keputusan ini diambil agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat dan tidak terjebak dalam perdebatan yang hanya berfokus pada aspek formalitas.

 

“Kami lebih mengutamakan kecepatan proses agar fakta yang sebenarnya dapat segera terungkap. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk langsung melangkah ke tahap pemeriksaan bukti dan saksi,” tambah mereka.

 

Tim hukum juga menyatakan kesiapan penuh menghadapi agenda persidangan selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 21 Mei 2026. Pada tahap tersebut, mereka akan menguji seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh penuntut umum, terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar yang disangkakan kepada kliennya.

 

Koordinator tim penasihat hukum, Tesar Shan Demas Haba, SH, menyatakan optimisme atas jalur yang dipilih. “Kami ingin persidangan ini berjalan cepat, terbuka, dan transparan. Dengan langsung masuk ke tahap pembuktian, kami yakin fakta-fakta yang meringankan atau berpotensi membebaskan klien kami akan dapat disampaikan dan dipertimbangkan dengan adil oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

 

Perkara ini ditangani oleh tim hukum yang terdiri dari lima advokat, yakni Sahlan Adiputra Alboneh, SH, MH; Basri S Abubakar, SH; Hendra Saputra, SH; Roy Reidel Sa’u, SH; dan Stevano Paul Adoe, SH.

*( Rinto)

Previous Post

Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

Next Post

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

Admin

Admin

Next Post
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
Peringatan Hardiknas 2026 Tingkat Kota Kupang Dipusatkan Di SDN Nefosaka, Fatukoa

Antisipasi Aksi Coret Seragam Pada Kelulusan SD Dan SMP, Pemkot Kupang Keluarkan Surat Penegasan

11 Mei 2026
Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, BRI Bantu 1 Unit Ambulance Ke Polda NTT

11 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

Antisipasi Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran Imbau Warga Tidak Membakar Sampah

12 Mei 2026
Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

Tingkatkan Disiplin Prajurit Dan ASN TNI AL, Pomal Kodaeral VII Gelar Operasi Gaktib 

11 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.