Kupangmetro — Sejak Provinsi Timor Timur berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 1999 lalu dan menjadi negara sendiri, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum sepenuhnya memperhatikan wilayah perbatasan terutama yang bersingungan langsung Daerah Aliran Sungai (DAS) Perbatasan.
Akibatnya banyak areal persawahan milik petani Indonesia yang berada di DAS mengalami kerugian akibat tergerus erosi apalagi disaat musim hujan. Keadaan ini semakin memperburuk kondisi ketahanan pangan masyarakat petani di daerah perbatasan RI – RDTL seperti di Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, dan juga Kabupaten Kupang
Berdasarkan riset yang dilakukan tim dari Universitas Nusa Cendana terkait Daerah Aliran Sungai (DAS) Perbatasan antara RI – RDTL, terkuak bahwa dari sekian wilayah perbatasan yang ada di daratan Timor khususnya di wilayah Timor Barat, yang mencakup wilayah Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan Kabupaten Kupang, tercatat sedikitnya ada 8 DAS perbatasan.
Dari 8 DAS perbatasan yang ada, tim peneliti Undana mengambil 2 DAS perbatasan yang dijadikan pilot project dengan objek penelitian menyangkut aspek lingkungan beserta data-datanya, dan aspek kesejahteraan masyarakat di wilayah DAS perbatasan.
Menurut perhitungan tim riset dari Undana, tercatat sekitar 40 hektare areal persawahan milik petani Indonesia yang berada di wilayah DAS perbatasan hilang akibat erosi karena tidak dipasang bronjong. Hal ini berbanding terbalik dengan DAS yang menjadi bagian Negara Timor Leste yang telah dipasang bronjong. (Bronjong/gabion adalah konstruksi anyaman kawat baja berlapis galvanis berbentuk kotak/balok yang diisi batu-batu berukuran besar, berfungsi sebagai dinding penahan tanah, mencegah erosi/longsor di tebing atau tepi sungai,red)
Ke-8 DAS lintas negara yang berada di wilayah Timor-NTT dengan Timor Lese yakni 1. DAS Noel Sulfin (sebelumnya DAS Noemina/Noelbesi); 2. DAS Ekat Tono; 3. DAS Leloboko (sebelumnya DAS Noel Meto); 4. DAS Bikuba Hau-Oefotis; 5. DAS Talau Loes; 6. DAS Tafara; 7. DAS Masin (DAS Motamasin); 8. DAS Babulu
Menanggapi keadaan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Nusa Tenggara Timur, Abraham Paul Liyanto menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke sidang DPD RI dan meminta perhatian serius dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.
“Prinsipnya Saya siap untuk menjembatani sehingga harus disuarakan di Pusat melalui Kementerian terkait agar dapat selesaikan,” ungkap Paul Liyanto di Kupang, Kamis (7/5/2026).
Untuk itu lanjut Paul Liyanto, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan para Bupati guna mengetahui apa yang menjadi usulan Pemerintah setempat guna mengantisipasi semakin melebarnya erosi yang terjadi pada DAS Perbatasan di masing-masing Kabupaten.
“Kami ini kan hanya jembatan yang menyuarakan masalah di daerah ke pusat, sebaliknya mengkritisi Pusat terkait Undang-Undang yang dikaluarkan harus bisa menguntungkan masyarakat,” ungkapnya.
(Andi Ilham Sulabessy)














