Kupangmetro – Tahun 2024 yang akan datang akan menjadi tahun politik bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena Negara Indonesia akan menyelenggarakan perhelatan politik besar.
Pada tahun 2024 mendatang akan ada Pemilihan Umum Nasional yakni pemilihan presiden, Pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan juga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal dilaksanakan secara serentak.
Terkait hal itu, pengamat Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikael Feka mengatakan, Pemilu serentak akan menjadi ujian bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. “Kita harus bisa menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara dengan demokrasi yang matang,” kata Feka, Selasa (21/03/2023) di Kupang.
Sebagai warga masyarakat yang sadar akan hukum, dirinya mengharapkan agar dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dapat melaksanakan Pemilu dengan baik agar demokrasi Indonesia semakin baik dan semakin berkualitas sehingga melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.
Dia berharap saat kampanye baik dilakukan secara langsung maupun melalui media massa dan media sosial harus mengindari Politik Identitas. Bila dalam berkampanye menggunakan politik identitas maka selain berdampak buruk terhadap proses konsolidasi demokrasi Indonesia, juga berakibat pada polarisasi yang mengganggu integrasi banggsa Indonesia.
“Untuk mencegah terjadinya Politik Indentitas dan polarisasi pada Pemilu 2024, maka kita semua anak bangsa termasuk para pemangku kebijakan wajib menghindari karena Politik identitas berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan sesama anak bangsa bangsa serta dapat menghambat perkembangan demokrasi,” tegasnya.
Menurut Feka yang juga praktisi hukum mengatakan, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mendatang merupakan program Lima Tahunan dengan konsekuensi negara Indonesia sebagai negara demokrasi dengan kedaulatan berada ditangan rakyat sesuai amanat konstitusi UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan kedaulatan berada ditangan rakyat.
“Yang namanya Pemilu, wujud kongkritnya adalah demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi prinsipnya pelaksanaan Pemilu atau pelaksanaan demokrasi sebagai pesta rakyat maka rakyatlah yang memiliki kedaulatan untuk itu,” ungkap Feka.
Advokat KAI ini juga mengharapkan, dalam masa penjaringan sampai pada pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai-partai politik diharapkan agar menampilkan figur-figur yang memiliki sifat kenegarawanan yang menjamin adanya keamanan dan ketertiban serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Yang harus diantisipasi dalam Pilres 2024 yakni politik identitas dalam konotasi yang negatif. Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada larangan tidak boleh melakukan kampaye hitam dan lain sebagainya sehingga dalam Pilpres 2024 yang ditampilkan adalah ide, gagasan, visi dan misi tentang bagaimana membawa bangsa Indonesia Lima tahun kedepan.
“Negara mengakui agama-agama dan suku-suku, dan itulah yang disebut dengan Indonesia, dan itu pula yang disebut Nusantara. Oleh karena itu siapapun Presiden yang terpilih pada 2024 harus memiliki visi Nusantara, harus mengakui bahwa Pancasila adalah harga mati karena siapapun Presiden harus mengusahakan kesejahteraan umum karena Presiden bekerja untuk semua,” katanya.
Kepada Partai-Partai Politik diharapka juga harus mendengarkan aspirasi rakyat sehingga ketika nanti memilih dan menetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusung harus mendengarkan aspirasi rakyat karena Presiden terpilih nanti bukan untuk Partai Politik pengusung tetapi untuk memimpin seluruh rakyat Indonesia. (andi sulabessy)















