Sabu Raijua, – Kupangmetro.com -12 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Kamis (12/3/2026).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang menjerat kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.
Dua terpidana tersebut merupakan mantan aparat Desa Halapaji. Terpidana pertama berinisial W.L, mantan Kepala Desa Halapaji, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sementara itu, terpidana kedua berinisial K.H.H, mantan Bendahara Desa Halapaji, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G. P. Heydemans melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan jaksa setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain menjalankan pidana badan terhadap para terpidana, jaksa juga menindaklanjuti eksekusi barang bukti serta uang yang telah disita selama proses persidangan.
Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang sebelumnya diserahkan oleh terpidana Wadu Ludji saat persidangan. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang turut disita dalam perkara tersebut juga akan diserahkan ke bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilelang. Hasil lelang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Hendrik menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan dan eksekusi terhadap harta benda milik terpidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Hendrik.
*(Rinto)















