• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Mantan Pejabat Desa Halapaji Resmi Dipenjara Kasus Korupsi Dana Desa

Admin by Admin
12 Maret 2026
in Hukrim
0
Dua Mantan Pejabat Desa Halapaji Resmi Dipenjara Kasus Korupsi Dana Desa
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua, – Kupangmetro.com -12 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengeksekusi dua terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Halapaji, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020, Kamis (12/3/2026).

 

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang menjerat kedua terdakwa berkekuatan hukum tetap.

 

Dua terpidana tersebut merupakan mantan aparat Desa Halapaji. Terpidana pertama berinisial W.L, mantan Kepala Desa Halapaji, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

 

Sementara itu, terpidana kedua berinisial K.H.H, mantan Bendahara Desa Halapaji, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Corneles G. P. Heydemans melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus S. Hendrik Tiip menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari kewenangan jaksa setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Selain menjalankan pidana badan terhadap para terpidana, jaksa juga menindaklanjuti eksekusi barang bukti serta uang yang telah disita selama proses persidangan.

 

Salah satunya adalah uang tunai sebesar Rp14.300.000 yang sebelumnya diserahkan oleh terpidana Wadu Ludji saat persidangan. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

 

Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang turut disita dalam perkara tersebut juga akan diserahkan ke bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk dilelang. Hasil lelang akan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

 

Hendrik menegaskan bahwa upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan dan eksekusi terhadap harta benda milik terpidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

“Langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Hendrik.

 

*(Rinto)

 

Previous Post

DPRD TTU Beri Apresiasi Atas Upaya Pemerintah Meningkatkan PAD 

Next Post

DPRD TTU Dukung Pelabuhan Wini Disinggahi Kapal Pelni

Admin

Admin

Next Post
DPRD TTU Dukung Pelabuhan Wini Disinggahi Kapal Pelni

DPRD TTU Dukung Pelabuhan Wini Disinggahi Kapal Pelni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Jalan Depan GOR Oepoi Dikerjakan di Tengah Efisiensi, Warga Apresiasi Wali Kota Kupang

Jalan Depan GOR Oepoi Dikerjakan di Tengah Efisiensi, Warga Apresiasi Wali Kota Kupang

24 April 2026
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Ditangkap dalam 24 Jam

Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Ditangkap dalam 24 Jam

23 April 2026
Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

Wali Kota Christian Widodo Apresiasi Pembangunan Fasilitas Olahraga dan Lifestyle Di Kota Kupang

21 April 2026
Bangun Pusat Olahraga dan Lifestyle Baru di Kota Kupang, D’Alexa Management Gelar Pertandingan Mini Soccer

Bangun Pusat Olahraga dan Lifestyle Baru di Kota Kupang, D’Alexa Management Gelar Pertandingan Mini Soccer

20 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Jalan Depan GOR Oepoi Dikerjakan di Tengah Efisiensi, Warga Apresiasi Wali Kota Kupang

Jalan Depan GOR Oepoi Dikerjakan di Tengah Efisiensi, Warga Apresiasi Wali Kota Kupang

24 April 2026
Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Ditangkap dalam 24 Jam

Dua Pelaku Pembunuhan di Sumba Tengah Ditangkap dalam 24 Jam

23 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.