Kupangmetro – Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian beserta Perabotnya pada Gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Amfong Tengah, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur dipertanyakan oleh Ketua Komite Sekolah.
Pasalnya,dalam proses pembangunan RPS tersebut pihak sekolah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah, Mikhael Elisa Lelis tidak melibatkan Komite sekolah baik saat pembentukan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), maupun pada saat pelaksanaan atau proses pembangunan.
“Plt Kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah hanya melibatkan tenaga Guru Honor dalam susunan Kepanitiaan maupun saat pelaksanaan Pembangunan RPS dengan alasan bahwa apa yang dilakukan oleh Plt. Kepala Sekolah sudah sesuai dengan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,” ungkap ketua Komite SMKN 1 Amfoang Tengah, Pdt David Ndolu seperti yang dikutip dari surat pengaduan yang diterima media pada Jumad (21/6/2024) lalu di Kupang.
Dengan demikian, sebagai ketua Komite yang juga sebagai ketua Pendirian SMK Negeri 1 Amfoang Tengah, dirinya juga mempertanyakan fungsi Komite Sekolah apabila dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Sekolah tidak melibatkan Komite Sekolah, padahal fungsi Komite Sekolah sebagai lembaga kontrol atau pengawasan terhadap Sekolah.
Sebagai Ketua Komite, Pdt. David juga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan RPS yang menelan dana sebesar Rp 1. 157.165.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun Anggaan 2023 yang dikerjakan secara Swakelola oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite Sekolah. ”Padahal saat pengajuan proposal Komite dilibatkan dengan turut serta menandatangani proposal dimaksud,” ungkap Pdt. David Ndolu.
Dengan demikian ungkap Pdt. David Ndolu yang juga merupakan salah satu Perintis dan juga sebagai ketua panitia berdirinya SMK Negeri 1 Amfoang Tengah, apabila Komite Sekolah tidak dilibatkan dalam pengawasan atau kontrol terhadap pembangunan sekolah maka Komite menduga bahwa pembangunan RPS tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga tidak disampaikan secara transparan kepada Komite. “Ada apa dibalik semua ini,” tanya Pdt. David.

Pdt. David Ndolu yang juga menjabat sebagai Ketua Klasis Amfoang Selatan yang juga termasuk wilayah Kecamatan Amfoang Tengah, dirinya bersama para Pendeta GMIT yang melayani di wilayah Klasis Amfoang Selatan menilai hal tersebut penting karena sejak awal niat Para Pendeta yang melayani di Klasis Amfoang Selatan khususnya di Rayon Timur juga mempunyai kepedulian terhadap Pendidikan khususnya masyarakat Indonesia yang berada di Daerah Perbatasan dengan negara tetangga Timor Leste dan juga yang berada di daerah sekitar Pembangunan Observatorium Nasional Timau.
Untuk itu dirinya meminta Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur menanggapi serta menindaklanjuti pengaduan tersebut karena hal tersebut sangat penting sebab menyangkut dengan citra pendidikan di Nusa Tenggara Timur khususnya dan Indonesia umumnya dimata atau pandangan negara tetangga Timor Leste. “Pendidikan NTT harus lebh baik dan menjadi cermin atau contoh bagi pendidikan negara tetangga,” tegas Pdt. David Ndolu.
Selain proses pembangunan RPS pada SMK Negeri 1 Amfoang Tengah yang dipertanyakan Komite sekolah, dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT yang tembusannya ditujukan juga kepada Penjabat Gubernur NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Ketua Komite SMK Negeri 1 Amfoang Tengah, Pdt. David Ndolu juga mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban Dana BOS tahun 2022 dan 2023 yang tidak melibatkan Ketua Komite atau Pengurus Komitel lainnya khususnya dalam penandatanganan Laporan Pertanggung Jawaban oleh Plt. Kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah.
“Saya tidak pernah dilibatkan sehingga sebelum saya menandatangani LPJ Dana BOS tersebut saya harus konsultasi dengan Dinas P & K Provisnsi NTT karena saya tidak pernah tahu menahu terkait penggunaan dana BOS dimaksud,” ungkap Pdt. David.
Selain itu lanjutnya, sampai saat ini dirinya sebagai Ketua Komite tidak mengetahui siapa yang mendatangani LPJ Dana BOS tersebut sehingga dirinya menduga bahwa tanda tangannya telah dipalsukan atau ada pihak lain yang telah menandatangani LPJ Dana BOS tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Ketua Komite.
“Saya sebagai Ketua Komite merasa tidak pernah menandatangani LPJ Dana BOS sehingga saya menduga mungkin ada pihak lain yang telah menandatangani LPJ dimaksud karena cap atau stempel Komite disimpan oleh Plt. Kepala Sekolah,” ungkapnya.
Plt kepala SMK Negeri 1 Amfoang Tengah Mikhael Elisa Lelis saat dikonfirmasi melalui telepon selular mengelak dengan menyebutkan bahwa apa yang disampaikan ketua Komite melalui surat pengaduan adalah tidak benar dengan alasan bahwa antara dirinya selaku Kepala Sekolah dengan Ketua Komite hanyalah kurang komunikasi. “ini hanya miskomunikasi,” ungkap Lelis melalui sambungan telepon, Senin (24/6/2024).
Penulis : Andi Ilham Sulabessy















