Kupangmetro — Walau Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelayanan terhadap penumpang Fery milik ASDP khususnya yang melayani rute pelayaran di Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini belum menunjukan perubahan yang berarti.
“Sampai saat ini pelayanan terhadap penumpang kapal Fery yang melayani pelayaran di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum berubah, bahkan semakin buruk,” ungkap Markus salah seorang penumpang Fery tujuan Larantuka di Pelabuhan Penyebrangan Bolok, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/6/2024).
Dia menyebutkan pelayan buruk yang diterapkan ASDP Cabang Kupang terjadi pada loket pembelian tiket dimana tidak adanya petugas ASDP untuk mengarahkan atau mengatur calon penumpang saat hendak membeli tiket sehingga tidak terjadi desak-desakan serta tidak adanya petugas yang ditempatkan di ruang tunggu untuk mengatur penumpang saat hendak keluar menuju kapal.

“Ama (wartawan, red) lihat sendiri seperti apa cara ASDP Cabang Kupang dalam memberi pelayanan. Bukannya semakin baik malah semakin buruk. Harusnya ada petugas yang mengarahkan penumpang mulai dari pembelian tiket sampai keluar dari ruang tunggu menuju kapal sehingga tidak terjadi desak-desakan” ungkapnya.
Selain penumpang yang keluhkan soal pelayanan, salah seorang petugas darat ASDP Cabang Kupang sendiri juga mengeluhkan sistem atau aturan yang dikeluarkan managemen PT ASDP Cabang Kupang yang mengatur soal rute pelayaran.
Menurutnya seharusnya pihak ASDP Cabang Kupang tidak memberlakukan pelayaran yang melayani sekaligus Tiga rute pelayaran seperti Kupang – Larantuka – Adonara – Lewoleba apalagi saat musim liburan seperti saat ini. Kalaupun harus melayani rute pelayaran lebih dari Satu atau Dua mungkin bisa diberlakukan di wilayah atau Kabupaten lain di NTT yang jumlah penumpang tidak sebanyak dari Pelabuhan Bolok Kupang.
“Ini akibat dari aturan yang dibuat tanpa melihat seperti apa keadaan di lapangan. Kami petugas di lapangan hanya bisa diam saat dimarahi oleh penumpang yang kesal karena sudah lelah berdiri antri hanya untuk keluar dari ruang tunggu menuju kapal,” ungkapnya kesal.

Selain itu lanjutnya, yang membuat penumpang terpaksa berdiri antri berjam-jam di ruang tunggu dikarekan pula oleh petugas kapal yang tidak mengatur secara baik kendaraan yang masuk ke dalam kapal sehingga penumpang harus berdiri menunggu.
“Sebaiknya penumpang yang lebih dulu masuk keatas kapal baru kendaraan sehingga tidak terjadi desak-desakan saat penumpang masuk dalam kapal,” ungkapnya.
Seperti yang disaksikan media ini, pada Kamis 20 Juni 2024, Fery ASDP yang melayani rute pelayaran Kupang-Larantuka-Adonara-Lewoleba tidak saja mengangkut penumpang menuju Ketiga wilayah tersebut tetapi juga mengangkut sejumlah kendaraan besar.
Selain itu berdasarkan rilis yang keluarkan Ombudsman Perwakilan NTT, penumpang kapal Fery ASDP tujuan Kupang – Lembata – Adonara – Larantuka PP juga mengeluhkan masih adanya sistem sewa kasur yang dilakukan oleh ABK kapal khusu di ruang VIP dengan tarif sebesar Rp 30.000/kasur.
Akibat sewa kasur tersebut, seluruh lorong ruang VIP terisi penuh kasur dan penumpang sehingga penumpang yang membeli tiket VIP di loket dan mendapat tempat tidur merasa tidak nyaman. Padahal persoalan sewa kasur sebelumnya pernah dikeluhkan penumpang kapal sehingga Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Manager ASDP guna melakukan penertiban di kapal dan telah dikeluarkan surat edaran ke seluruh kapten kapal.
“Kasur adalah fasilitas kapal dan tidak dibenarkan untuk di sewa,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melalui siaran pers yang diterima media di Kupang.
Menurut Beda Daton, GM ASDP Ferry Cabang Kupang, Sugeng Purwono telah mengeluarkan edaran Nomor: 0003/ASDP. 2024 tanggal 16 April 2024 perihal: Ketertiban penjualan tiket di lingkungan ASDP Cabang Kupang. Pada intinya ditegaskan bahwa selain dilarang menjual tiket di kapal, penjualan fasilitas kapal juga tidak dibenarkan karena dilarang peraturan perusahaan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas.
Selain sewa kasur, para pemilik kendaraan yang memuat kendaraan roda empat juga mengeluhkan tindakan ABK yang memungut tarif kendaraan di atas kapal tanpa memberikan tiket.
“Terhadap persoalan ini, kami telah berkoordinasi via telepon pada Selasa 18 Juni 2024 dengan Manager Bisnis ASDP Cabang Kupang Andre Matte agar dicek dan tertibkan. Manager ASDP meminta waktu untuk cek ke supervisor kapal terkait informasi tersebut dan menginformasikan daftar tarif kendaraan sesuai peraturan gubernur,” jelas Beda Daton. (***)















