Sabu Raijua – Kupangmetro.com – 20 – April 2026 – Setelah hasil penyidikan Kasus Dugaan Tipikor di nyatakan lengkap (P.21) beberapa waktu lalu, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada hari Senin tanggal 20 April 2026 melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor Tata Niaga Garam Curah Tahun 2018 pada Dinas Penanaman Modal, PTSP,Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Adapun pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua S.Hendrik Tiip.SH kepada Jaksa Penuntut Umum Edu,SH dan Dani.SH untuk tersanga ARSAD TEY, YUSUF ARSAD ALBONRH dan CHRISTIAN TAMBENGI,.
S.Hendrik Tiip saat di hubungi via Telepon siang tadi menjelaskan bahwa benar hari ini telah dilaksanakan Penyerahan Tahap II yakni Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Sabu Raijua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabu untuk pelaksanaannya dilaksanakan di rutan Kupang Klas II b, para tersaangka di dampingi oleh masing – masing penasihat hukum yakni Pak Suryadi Timbo Tulung, Pak Hery dan Pak Tezar.
Saat di tanya kapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Hendrik Tiip menjelaskan saat ini Tim JPU sedang merampungkan berkas perkara dan akan dilimpahkan minggu depan jika tidak ada aral, semoga minggu depan sudah bisa diimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Ketika di tanyakan apakah masih ada peluang tersangka lain, Hendrik menjelaskan sangat terbuka penambahan tersangka lain jika dalam fakta persidangan ditemukan ada fakta baru dan keyakinan atas alat bukti tentu Penyidik akan mendalami fakta persidangan dan alat bukti dimaksud untuk dimintai pertanggungjawaban pidana kepada pihak lainnya.
*(Rinto)














