Kupangmetro — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton menyatakan apresiasinya kepada Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang beserta jajaran yang saat ini telah melakukan pendaftaran pengungsi secara elektronik dengan menggunakan Kartu Identitas Pengungsi Elektronik.
“Saya menyambut baik aksi perubahan yang dilakukan Kepala Rudenim Kupang dengan aksi berupa pendaftaran pengungsi secara elektronik atau dengan menggunakan Kartu Identitas Pengungsi Elektronik”, ungkap Darius Beda Daton saat menerima kunjungan Kepala Rudenim Kupang beserta jajaran di Kantor Ombudsman Perwakilan NTT di Kupang, Senin (4/9/2023).
Bagi Ombudsman, dengan mengunakan sistem pendaftaran pengungsi secara elektronik atau dengan menggunakan Kartu Identitas Pengungsi Elektronik, maka petugas Rudenim Kupang tidak lagi melakukan pendaftaran secara manual dengan mendatangi tempat penampungan setiap bulan.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Rudenim Kupang Heksa Asik Soepriadi menjelaskan terkait layanan Rudenim kepada para Deteni (Orang Asing yang ditampung sementara di Rudenim, red) yang setelah mendapat keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian.
Hal tersebut kata Heksa Asik Soepriadi sesuai tugas Rudenim yang salah satunya yakni melakukan pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan Keimigrasian sehingga perlu melaksanakan pemulangan dan deportasi.
Saat ini Rudenim Kupang menampung sebanyak 14 orang Deteni, dan selain itu Rudenim Kupang juga ikut memonitor keberadaan 175 orang asing yang berstatus pengungsi/refugee yang ditampung di Hotel Ina Boi sebanyak 49 orang, Hotel Kupang Inn sebanyak 50 orang dan Hotel Levander sebanyak 76 orang. “Para pengungsi tersebut biaya hidup mereka ditanggung oleh International Organization for Migration atau IOM”, jelas Asik Soepriadi.
Untuk besaran biaya hidup pengungsi selama berada di Kupang, setiap orang dibiayai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui IOM sebesar Rp 1.250.000 per orang sampai mereka diterima oleh negara ketiga yang menjadi tujuan seperti Australia dan Selandia Baru.
Sebelumnya Kantor Rudenim Kupang juga telah melakukan launching aplikasi Si-Anik (Sistem Informasi Layanan Publik) dilingkungan Rumah Detensi Imigrasi Kupang, pada Selasa 04 September 2023).
Si-Anik merupakan aplikasi whatsapp auto replay berupa informasi layanan Keimigrasian pada Rudenim Kupang yang dapat diakses secara realtime oleh pengguna serta dapat memberikan pengaduan terkait kualitas pelayanan. (andi sulabessy/**)















