• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Melalui Kuasa Hukum, Kolan Foenay Gugat PPK Sampai Menteri

Admin by Admin
6 September 2023
in Hukrim, Pendidikan, Seputar NTT
0
Melalui Kuasa Hukum, Kolan Foenay Gugat PPK Sampai Menteri
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Buntut dari penolakan terhadap CV Maharani sebagai pemenang tender proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023, berujung pada masalah hukum.

Tidak tanggung-tanggung, sejumlah pejabat Pemprov NTT bahkan sampai pada pejabat negara setingkat Menteri pun digugat oleh Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Junus Foenay melalui tim Kuasa Hukumnya.

Dalam siaran pers yang diterima media menyebutkan, Tim Kuasa Hukum CV Maharani, Kolan Junus Foenay yang terdiri dari Fredrik Djaha, Jonneri Bukit, Amos Lafu dan Egiardus Bana pada Selasa 5 September 2023 telah mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait penolakan terhadap CV Maharani yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang tender.

Gugatan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat oleh Tim Kuasa Hukum CV Maharani telah terregistrasi dengan nomor 283/Pdt.G/2023 perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga sengaja dilakukan oleh pejabat terkait, diantaranya, Boby Da Costa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tergugat I, Linus Lusi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggra Timur dalam hal ini selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai Tergugat II, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Tergugat III, Basilius Bata selaku Direktur CV Amendolo sebagai Tergugat IV.

Selain Keempat Tergugat, Kuasa Direktur CV Maharani, Kolan Foenay melalui Tim Kuasa Hukumnya juga menyeret Gubernur Nusa Tenggara Timur sebagai Turut Tergugat I serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta sebagai Turut Tergugat II.

Menurut Kolan Foenay, persoalan tersebut berawal pada 26 Mei sampai dengan 5 Juni 2023, dimana pada saat itu Pemprov NTT melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam lamanya http://nttprov.go.id/eproc4/ telah menayangkan Pengumuman Pasca Kualifikasi secara elektonik atas Tender, Pasca Kualifikasi, satu file, system harga terendah, kontrak gabungan lumsum dan harga satuan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya Tahun Anggaran 2023.

Atas dasar pengumuman tersebut, dirinya selaku Kuasa Direktur CV Maharani melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran atas tender proyek dimaksud.

Selanjutnya katanya, berdasarkan evaluasi oleh Pokja dengan Tahapan Pembukaan Penawaran, Evaluasi Dokumen (evaluasi kualifikasi, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga/biaya dan pembuktian kualifikasi, red), maka dikeluarkanlah Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor: 08/TC/PK-Tender/DIKBUD/VI/2023, tanggal 09 Juni 2023 yang menetapkan CV Maharani sebagai penawar yang memenuhi syarat evaluasi dan menjadi penawar terendah dengan nilai penawaran sebesar Rp. 2.838.996.797,99.

“Berdasarkan BAHP tersebut, pada 8 Juni 2023 Kelompok Kerja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehab Ruang Training Center Beserta Perabotnya, menetapkan CV Maharani dengan harga Penawaran terkoreksi sebesar Rp 2.838.996.797,99”, jelas Kolan Foenay.

Namun pasca penetapan pemenang tersebut, peserta lelang lainnya yakni CV Amendolo sebagai Tergugat IV melakukan sanggahan kepada Pokja Pemilihan namun ditolak.

Ironisnya, walau sanggahannya ditolak oleh Pokja Pemilihan, CV Amendolo sebagai Tergugat IV langsung membuat pengaduan, padahal sesuai ketentuan Pasal 35 Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang sanggah banding dari peserta tender maka haknya untuk melakukan pengaduan tidak dibenarkan untuk ditanggapi karena bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 angka 36 tentang pengaduan.

“Sudah jelas aturannya bahwa peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggahan banding telah diterima oleh peserta”, tegas Foenay.

Lebih lanjut Kolan Foenay menjelaskan, bahwa dalam pelelangan tersebut CV Amendolo sebagai Tergugat IV tidak melakukan sanggahan banding sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Pemilihan khususnya pada angka 35 ayat (1) yang menyebutkan Peserta dapat mengajukan sanggah banding secara tertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP.

Untuk itu apabila terdapat sanggah banding maka tindakan PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Inpektorat Daerah Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat III.

Dalam kordinasi dan konsultasi tersebut maka apabila tidak sesuai aturan yang ada maka Inspektorat Daerah dalam hal ini sebagai Tergugat III wajib mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dalam hal ini sebagai Tergugat I untuk menolak dan melaporkan kepada Pengguna Anggaran atau Kadis P dan K Provinsi NTT dalam hal ini sebagai Tergugat II untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku “Karena mereka semua (Tergugat I sampai Tergugat IV menyalahi aturan yang ada maka itu saya melalui Tim Kuasa Hukum telah mendaftarkan Gugatan kepada PPK, Kadis P dan K, Inspektorat Daerah serta Direktur CV Amendolo atas Perbuatan Melawan Hukum”, ungkap Foenay.

Kuasa Direktur CV Maharani sebagai Penggugat menilai, usulan penolakan dari PPK yang berakibat keluarnya surat persetujuan penolakan hasil tender No. 011/3514/PK.3/2023 yang menyatakan Menolak penetapan CV Maharani sebagai pemenang dan merekomendasikan kepada Pokja Pemilihan untuk menetapkan CV Amendolo yang merupakan pemenang cadangan sebagai pemenang tender adalah Perbuatan Melawan Hukum, dimana tindakan tersebut masuk kategri tindakan/perbuatan kesewenang-wenangan dengan tujuan tertentu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat.

Untuk itu Gubernur NTT sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Pendikan sebagai Turut Tergugat II dapat juga digugat dalam perkara perdata dimaksud sehingga setelah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II dapat mematuhi isi putusan pengadilan nanti.

Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat yang diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melanggar ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Nomor :02/TC/PK-Tender/DIKBUD/V/2023 tanggal 26 Mei 2023, berakibat gagalnya Penggugat menjadi pemenang tender pekerjaan telah menimbulkan kerugian baik secara Materill maupun Immateriil yang diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah. (andi sulabessy)

Previous Post

Daftar Pengungsi Secara Elektronik, Rudenim Kupang Menggunakan Kartu Identitas Pengungsi Elektronik

Next Post

RSUD Lewoleba Patut Menjadi Contoh Bagi RS Lain di NTT

Admin

Admin

Next Post
RSUD Lewoleba Patut Menjadi Contoh Bagi RS Lain di NTT

RSUD Lewoleba Patut Menjadi Contoh Bagi RS Lain di NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

Kuasa Hukum Sason Helan Sebut Kadis Koperasi NTT Tidak Paham Aturan

3 Juni 2026
Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

Musibah Kebakaran Melanda Sabu Barat, Rumah Tukang Mebel Ratah Dengan Tanah

1 Juni 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

SIDANG DUGAAN KORUPSI GARAM CURAH SABU RAIJUA DITUNDA KARENA AHLI TIDAK HADIR

5 Juni 2026
POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

POLRES SABU RAIJUA UNGKAP 3 KASUS SERIUS SELAMA SEMESTER PERTAMA 2026

4 Juni 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.