• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bangun BTS Di Lahan Orang, BPN Kabupaten Kupang Diduga Terbitkan SHGB

Admin by Admin
19 Mei 2023
in Hukrim, Seputar NTT
0
Bangun BTS Di Lahan Orang, BPN Kabupaten Kupang Diduga Terbitkan SHGB
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang diduga telah menerbitkan sertifikat milik Aleksander Lona yang terletak di RT 007 RW. 004, Desa Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang kepada PT Telkom untuk kepentingan pembangunan Base Transceiver Station atau BTS milik PT Telkom. (BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator, red).
Aleksander Lona selaku Pemilik lahan menjelaskan, lahan seluas 2.254 Meter Persegi yang merupakan miliknya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 dan Surat Ukur Nomor 330 tahun 1982. Namun saat ini lahan miliknya sudah ditarik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang atas pemisahan/pemecahan sertifikat.
“Akibat dari perbuatan BPN Kabupaten Kupang, saat ini saya dengan PT. Telkom Kupang terlibat masalah perselisihan kepemilikan hak atas tanah milik saya dan keluarga Lona,” ungkap Aleks Lona didampingi Tmelchianus Nonna kepada awak media, Jumat (19/05/2023) di kompleks DPRD Provinsi NTT.
Menurut Lona, bahwa obyek permasalahan tanah tersebut pada tahun 1994 dan 1997 pihak PT. Telkom Kupang telah memiliki Dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas tanah menurut SHGB Nomor 2 Tahun 1997 seluas 460 Meter dan SHGB Nomor 1758 Tahun 1994 seluas 625 M yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Kupang.
Akibatnya tanah yang dikuasa atau dimiliki oleh PT. Telkom Kupang seluruhnya seluas 1.085 Meter Sehingga didalam obyek permasalahan tanah tersebut, pada tahun 1994/1995 PT. Telkom Kupang telah mendirikan sebuah bangunan gedung atau kantor yang digunakan sebagai tempat mesin dan peralatan telekomunikasi serta BTS.
“Sampai saat ini dari pihak PT. Telkom Kupang belum pernah ganti rugi kepada saya dan keluarga Lona,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, terkait persoalan tersebut, pada Desember 2020 pihak PT. Telkom Kupang telah melakukan permohonan perpanjangan Sertifilat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1997 ke Kantor BPN Kabupaten Kupang tanpa melibatkan dirinya serta keluarga Lona sebagai pemilik asal hak atas tanah dilokasi atau obyek PT Telkom.
Padahal lanjut Lona, Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir tahun 2017 lalu sehingga menurut PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Hak Guna Bangunan sudah tidak dapat diperpanjang lagi karena hapus atau sudah kadaluarsa untuk tidak dapat diperpanjang.
Dengan demikian tegas Lona, obyek tanah tersebut wajib dikembalikan kepadanya serta keluarga Lona selaku pemilik asal hak atas tanah.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT Telkom Kupang atau pun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang namun tidak ada kesepakatan penyelesaiannya,” sesalnya.
Lebih lanjut atas adanya permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut, maka pada 18 Desember 2020 pihak BPN Kabupaten Kupang mengeluarkan surat undangan dengan perihal pemberitahuan dilaksanakannya pengukuran dan pemetaan kadastral dan Surat Nomor IP.02.02/1172 53.01/X11/2020. Sehingga pada 28 Desember 2020, petugas pengukuran dari BPN Kabupaten Kupang melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral dilokasi obyek sengketa.
Namun dilokasi pengukuran tersebut jelas Lona, dirinya bersama melakukan pencekalan sehingga untuk sementara pengukuran tersebut tertunda selama Dua tahun dan dilanjutkan pada 9 Desember 2022 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Nomor: MP.01.02/1803-53.01/XII/2022 namun ditolak oleh keluarga Lona dan Kepala Desa Manulai 1 karena tidak mendapat undangan.
Menurut Lona, persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1993 hingga saat ini atau sudah 30 tahun namun belum juga dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Oleh karenanya saya menduga ada indikasi terjadi mafia tanah yang dilakukan oknum-oknum di Kantor BPN Kabupaten Kupang bersama pihak PT Telkom Kupang,” ungkapnya. (andi)

 

Previous Post

Lantamal VII Jadi Tuan Rumah Latihan Bersama Cassoex Antara Indonesia – Australia 

Next Post

Lengkapi Berkas, Partai Gelora Menargetkan 3 Kursi Di DPRD NTT

Admin

Admin

Next Post
Lengkapi Berkas, Partai Gelora Menargetkan 3 Kursi Di DPRD NTT

Lengkapi Berkas, Partai Gelora Menargetkan 3 Kursi Di DPRD NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

Rekonstruksi Kasus Pembunuh4n di Sabu Raijua Berjalan Tertib

15 April 2026
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

Penyaluran Bantuan Pangan Di Kelurahan Naikoten Dua Berjalan Lancar

19 April 2026
Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

Awalnya Sengketa Domba, Warga Rote Ndao Akhirnya Tewas Di Bacok Parang

18 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.