Kupangmetro – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kupang diduga telah menerbitkan sertifikat milik Aleksander Lona yang terletak di RT 007 RW. 004, Desa Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang kepada PT Telkom untuk kepentingan pembangunan Base Transceiver Station atau BTS milik PT Telkom. (BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator, red).
Aleksander Lona selaku Pemilik lahan menjelaskan, lahan seluas 2.254 Meter Persegi yang merupakan miliknya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 dan Surat Ukur Nomor 330 tahun 1982. Namun saat ini lahan miliknya sudah ditarik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang atas pemisahan/pemecahan sertifikat.
“Akibat dari perbuatan BPN Kabupaten Kupang, saat ini saya dengan PT. Telkom Kupang terlibat masalah perselisihan kepemilikan hak atas tanah milik saya dan keluarga Lona,” ungkap Aleks Lona didampingi Tmelchianus Nonna kepada awak media, Jumat (19/05/2023) di kompleks DPRD Provinsi NTT.
Menurut Lona, bahwa obyek permasalahan tanah tersebut pada tahun 1994 dan 1997 pihak PT. Telkom Kupang telah memiliki Dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas tanah menurut SHGB Nomor 2 Tahun 1997 seluas 460 Meter dan SHGB Nomor 1758 Tahun 1994 seluas 625 M yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Kupang.
Akibatnya tanah yang dikuasa atau dimiliki oleh PT. Telkom Kupang seluruhnya seluas 1.085 Meter Sehingga didalam obyek permasalahan tanah tersebut, pada tahun 1994/1995 PT. Telkom Kupang telah mendirikan sebuah bangunan gedung atau kantor yang digunakan sebagai tempat mesin dan peralatan telekomunikasi serta BTS.
“Sampai saat ini dari pihak PT. Telkom Kupang belum pernah ganti rugi kepada saya dan keluarga Lona,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, terkait persoalan tersebut, pada Desember 2020 pihak PT. Telkom Kupang telah melakukan permohonan perpanjangan Sertifilat Hak Guna Bangunan Nomor 2 Tahun 1997 ke Kantor BPN Kabupaten Kupang tanpa melibatkan dirinya serta keluarga Lona sebagai pemilik asal hak atas tanah dilokasi atau obyek PT Telkom.
Padahal lanjut Lona, Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut telah berakhir tahun 2017 lalu sehingga menurut PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Hak Guna Bangunan sudah tidak dapat diperpanjang lagi karena hapus atau sudah kadaluarsa untuk tidak dapat diperpanjang.
Dengan demikian tegas Lona, obyek tanah tersebut wajib dikembalikan kepadanya serta keluarga Lona selaku pemilik asal hak atas tanah.
“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan pihak PT Telkom Kupang atau pun pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang namun tidak ada kesepakatan penyelesaiannya,” sesalnya.
Lebih lanjut atas adanya permohonan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut, maka pada 18 Desember 2020 pihak BPN Kabupaten Kupang mengeluarkan surat undangan dengan perihal pemberitahuan dilaksanakannya pengukuran dan pemetaan kadastral dan Surat Nomor IP.02.02/1172 53.01/X11/2020. Sehingga pada 28 Desember 2020, petugas pengukuran dari BPN Kabupaten Kupang melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral dilokasi obyek sengketa.
Namun dilokasi pengukuran tersebut jelas Lona, dirinya bersama melakukan pencekalan sehingga untuk sementara pengukuran tersebut tertunda selama Dua tahun dan dilanjutkan pada 9 Desember 2022 berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Nomor: MP.01.02/1803-53.01/XII/2022 namun ditolak oleh keluarga Lona dan Kepala Desa Manulai 1 karena tidak mendapat undangan.
Menurut Lona, persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1993 hingga saat ini atau sudah 30 tahun namun belum juga dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak.
“Oleh karenanya saya menduga ada indikasi terjadi mafia tanah yang dilakukan oknum-oknum di Kantor BPN Kabupaten Kupang bersama pihak PT Telkom Kupang,” ungkapnya. (andi)















