• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda

Admin by Admin
30 Juli 2026
in Hukrim
0
Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sabu Raijua,- Kupangmetro.com – 30 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua resmi membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata niaga garam curah tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sabu Raijua. Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi Hakim Anggota Sutarno dan Raden Haris, Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip bersama rekan sejawatnya Dani Aldila Rasyid meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada para terdakwa. Terdakwa berinisial A.T dituntut menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya. Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Y.A.A dan C.T, masing-masing dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

 

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Kategori III sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dilunasi dalam waktu 4 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

 

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sesuai peran masing-masing terdakwa:

 

– Terdakwa A.T diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.336.000.000. Jika tidak dibayar, harta benda dapat disita dan dilelang, dan apabila nilainya belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun;

– Terdakwa Y.A.A diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp42.175.000, dengan sanksi tambahan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan jika tidak mampu melunasi;

– Terdakwa C.T diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000, dengan sanksi tambahan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

 

Penuntut Umum juga memohon agar barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang dan 1 unit sepeda motor Mio dirampas untuk negara, serta nilainya diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa.

 

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum masing-masing. Menurut Jaksa S. Hendrik Tiip, persidangan perkara ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis minggu depan.

*(Rinto)

 

Previous Post

ISPA Menjadi Penyakit Terbanyak Yang Ditangani Puskesmas Penkase Oeleta

Next Post

Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

Admin

Admin

Next Post
Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

30 Juli 2026
Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda

Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda

30 Juli 2026
ISPA Menjadi Penyakit Terbanyak Yang Ditangani Puskesmas Penkase Oeleta

ISPA Menjadi Penyakit Terbanyak Yang Ditangani Puskesmas Penkase Oeleta

30 Juli 2026
Puskesmas Naioni Terus Memberikan Edukasi Bagi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan

Puskesmas Naioni Terus Memberikan Edukasi Bagi Masyarakat Pentingnya Menjaga Kesehatan

29 Juli 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

Puskesmas Penkase Oeleta Selalu Siap Beri Pelayanan Kesehatan Di Pelabuhan

30 Juli 2026
Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda

Terdakwa Tata Niaga Garam curah Sabu Raijua di Tuntut berbeda

30 Juli 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.