Kupang, KM – Sidang Paripura DPRD Provinsi NTT yang digelar pada Senin 5 Agustus 2024 sepakat untuk mmbahas lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kesepakatan tersebut datang dari Sembilan Fraksi yang ada di DPRD NTT pada sidang ke 33 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 yang dipmpin Ketua DPRD NTT Emilie Nomleni.
Melalui juru bicara masing-masing fraksi, yakni Fraksi PKB, Nasdem, Golkar, PDIP, Hanura, PAN, Perindo, Gerindra, dan Demokrat, Kesembilan Fraksi tersebut sepakat dan menyetujui agar Ranperda tentang RTRW Provinsi NTT dapat dibahas lebih lanjut.
Fraksi PDI Perjungan dalam pemandangan Fraksinya yang dibacakan Hironimus Banafanu mengatakan, Ranperda tentang RTRW Provinsi NTT tahun 2024-2043 akan menjadi instrumen perubahan dari Perda tahun sebelumnya dan dianggap cukup strategis sekaligus payung hukum bagi rencana strategis Daerah (RPJPD)
“ Ranperda ini akan menjadi instrumen perubahan dari Perda RTRW Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2010-2030 yang memerlukan penyesuaian,” ungkap Banafanu.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, perubahan Rencana Tata Ruang (RTR) dalam Ranperda ini cukup strategis sebagai pengurai dan pemecah masalah atas problematika tata ruang sekaligus payung bagi Rencana Strategis Daerah (RPJPD).
Ditempat yang sama, Fraksi PKB melalui jubirnya Junus Naisunis mengusulkan perlu ada sosialisasi Ranperda tersebut sebelum ditetapkan sebagai Perda agar mendapat masukan dari masyarakat.
“Sebelum Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, perlu disosialisasaikan kepada masyarakat dan elemen masyarakat lainnya agar mendapat masukan karena peran serta masyarakat dalam proses penataan ruang di Provinsi NTT juga sangat dperlukan,” pinta PKB melalui Naisunis.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem seperti yang diungkapkan Inosensius Fredy Mui selaku juru bicara mengingatkan pemerintah menyangkut deadline waktu yang tersisa 20 hari. Untuk itu Fraksi NasDem meminta agar setelah ada persetujuan maka segera diprosses penetapannya dan dilaksanakan secara konsisten.
“Ranperda ini harus tetap memperhatikan perkembangan manusia dan wilayah, serta harus ada singkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota dan Kabupaten dalam proses pembentukannya,” tegas Frkasi NasDem dalam pemandangan Fraksi.
Masih ditempat yang sama, Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan Fraksi seperti yang dibacakan juru bicara, Siprianus Reda menyampaikan, pembentukan regulasi tentang RTRW Provinsi NTT Tahun 2024-2043 bertepatan dengan masa terjadinya Bonus Demografi, kebijakan menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan peresmian Ibu Kota Nusantara (IKN).
‘Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif mengingat selama ini telah terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya, khususnya ruang pesisir laut yang selama ini belum ada peraturan pelaksanaannya,” ungkap Siprianus Reda yang membacakan pemandangan Fraksi Golkar.
Ketua DPRD NTT, Emilie Nomleni sesaat sebelum menutup sidang paripurna, dengan didampingi para Wakil Ketua masing-masing Aloysius Malo Ladi, Inche Sayuna serta Christian Mboeik menyerahkan dokumen Ranperda tentang RTRW Provinsi NTT tahun 2024-2043 tersebut kepada Pemerintah melalui Penjabat Gubernur untuk dibahas lebih lanjut sesuai meknisme dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (***/andi sulabessy)















