Kupangmetro — Dalam upaya meningkatkan pendapatan ekonomi petani nelayan di Nusa Tenggara Timur, PT Putra Ungul saat ini telah menyiapkan apartemen ikan (Tempat perkembangbiakan ikan, red) yang pengunaannya dengan cara ditenggelamkan di bawah laut dengan kedalam sekitar 20 meter dibawah laut.
Direktur PT Putra Unggul, H. Ismael Dean mengatakan, saat ini pihaknya telah memasang sejumlah unit apartemen ikan di sekitar Perairan Laut Timor, tepatnya di sekitar perairan Pantai Teres, Kabupaten Kupang. “Dan akan menyusul di Kabupaten Rote Ndao”, ungkap Ismael Dean.
Ismael Dean menjelaskan, cara penggunaan apartemen ikan yakni dengan cara ditenggelamkan. Cara ini katanya sebagai salah satu upaya konservasi biota laut, dan juga nantinya diproyeksikan sebagai wisata bahari karena diatas sekitar permukaan laut tempat ditengelamkannya apartemen ikan tersebut juga dibangun rumah atau pondok pemancingan..
“Pemasangan apartemen Ikan ini tentunya melibatkan kelompok nelayan agar para nelayan nantinya bisa menjaga ekosistem serta kelestarian laut, karena konservasi ini untuk nelayan juga”, jelasnya.
Dia menyebutkan, kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan penggunaan cantrang (trawl) dapat merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya. Hal tersebut menyebabkan rusaknya terumbu karang secara luas.
Apabila terumbu karang rusak mengakibatkan ikan-ikan kehilangan habitatnya dan menimbulkan kesulitan bagi nelayan untuk mendapatkan tangkapan ikan. Dan untuk memulihkan keadaan tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama agar kondisi terumbu karang kembali baik.
Dijelaskannya, apartemen ikan merupakan suatu bangunan yang tersusun dari konstruksi partisi plastik, shelter dan pemberat yang ditempatkan di dasar perairan yang berberfungsi sebagai tempat perkembangbiakan atau tempat bertelur ikan. “Bisa juga dikatakan areal perlindungan, bagi telur dan serta anak ikan dari santapan ikan-ikan besar”, jelasnya.
Apartemen ikan merupakan produk baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah disebar ke hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Namun untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini baru Satu Kabupaten yang Pemerintah Daerahnya telah memberi bantuan apartemen ikan kepada kelompok nelayan dan telah menggunakannya, yakni Kabupaten Kupang.
Untuk pengadaan apartemen ikan dimaksud, di Nusa Tenggara Timur hanya PT Putra Ungul satu-satunya perusahaan penyedia yang mempunyai hak paten dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengadaannya.
“Satu-satunya perusahaan yang punya hak paten dari Kementerian Perikanan untuk pengadaan apartemen ikan hanya kami (PT Putra Unggul,red)”, ungkapnya. (andi sulabessy)















