Sabu Raijua, Kupangmetro.com – Kamis tanggal 10 September 2026 – di Pengadilan Tipikor Kupang, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis kepada terdawa Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Garam Curah di Kabupaten Sabu Raijua yang peristiwanya terjadi pada Tahun 2018 lalu.
Adapun putusan hakim kepada para terdakwa  terbukto dakwaan Primair melanggar paa 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Adapun vonis terhadap terdakwa  Berinisial A.T, dengan pidana penjara selama 3 Tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda selama 50 hari, serta Uang Pengganti sebesar  Rp.1.219.000,025, apabila denda tidak dibayar, maka harta bendanya dapat di rampas untuk oleh Jaksa dan dilelang oleh untuk pembayaran Uang Pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi  dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan  vonis kepada terdakwa Berinisial Y.A.A dengan pidana penjara selama 2 Tahun  dikurangi selama terdakwa di tahan dan denda sebesar Rp.50.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari, selain itu Terdakwa Y.A.A,  juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.42.175.000 dan apabila Uang Pengganti tidak dibayar sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita Jaksa untuk di lelang guna membayar Uang Pengganti tersebut, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi  diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Berinisial C.T,  dengan pidana penjara selama 2 Tahun  dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000  dan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 50 hari dan Tetdakwa juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.75.000.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat di rampas oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama  6 bulan.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing – masing sebesar Rp.5000.
Terpantau sidang di pimpin Hakim Ketua Florence Catharina dan didampingi Haris Prasetyo dan Sutarno masing – masing hakim anggota dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Dani Aldirais
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua Riachad P Sihombing melalui Hendrik Tiip selaku Kasi Pidana Khusus yang dikonfirmasi media melalui Whatsapp pasca putusan menyampaikan apresiasi Majelis hakim perkara ini yang telah memberikan fonis hari ini dengan melihat adanya Hak Pemda Sabu Raijua yang hilang sejak 2018 dan hari ini telah nyata bahwa ada pendapatan daerah Kabupaten Sabu yang hilang yang seharusnya bisa digunakan Pemerintah daerah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sabu Raijua namun hal itu tidak terjadi karena  adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwaÂ
Saat di tanya media ini apakah Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum, Hendrik Tiip menjelaskan bahwa kami menunggu laporan lengkap dari Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini dan Salinan Putusannya untuk dilaporkan kepada pimpinan serta untuk di pelajari terlebih dahulu pertimbangan yang mulia Majelis Hakim sebelum menentukan sikap.
*(Rinto)













