Sabu Raijua, Kupangmetro.com –01/11/2025,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sabu Raijua berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di Pelabuhan Seba pada Jumat (31/10/2025). Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT No: ST/568/X/WAS.2./2025, tertanggal 21 Oktober 2025, tentang penertiban minuman keras.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, S.I.P., M.H., membenarkan pengamanan miras tersebut saat dihubungi melalui telepon. “Benar, kami telah mengamankan sejumlah miras di Pelabuhan Seba,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, tim Sat Resnarkoba mengamankan 8 jerigen miras jenis Moke ukuran 5 liter dan 3 jerigen ukuran 35 liter. Miras tersebut ditemukan saat pengecekan di Pelabuhan Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasat Resnarkoba Polres Sabu Raijua menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau masyarakat terkait bahaya peredaran miras. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras di wilayah hukum Polres Sabu Raijua,” tegasnya.
Polres Sabu Raijua mengajak masyarakat untuk aktif mencegah peredaran miras dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada polisi. Kerja sama ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.
Operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Sabu Raijua menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya miras. Diharapkan, peredaran miras dapat ditekan dan kualitas hidup masyarakat meningkat.
*(Rinto)















