Kupangmetro — Polemik terkait kepemilikan tanah warga yang saat ini telah dibangun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Buyasuri, Lembata, Nusa Tenggara Timur mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi NTT Angela Mercy Piwung.
Angela Mercy Piwung yang duduk di Komisi V yang membidangi Pendidikan menilai, sebelum Pemerintah mengeluarkan izin operasional, Pemerintah seharusnya mengetahui dulu status tanah yang akan dibangun Sekolah.
“Keberadaan tanah milik siapa? Kalau keberadaan itu tanah milik warga dan sudah dibayar, itu baru Pemerintah boleh keluarkan izin operasional. Syarat mengeluarkan izin opersonal kan harus ada sertifikat tanah. Kalau tidak ada sertifikat tanah, tidak boleh mengeluarkan izin personal”, jelas Mercy Piwung di ruang Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jumad (11/4/2025).
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kelemahan dari pemerintah sendiri yang mengeluarkan izin personal karena belum atau tidak mengetahui status tanah yang akan dibangun gedung sekolah, apalagi Sekolah tersebut merupakan Sekolah Negeri milik Pemerintah tapi berani mengeluarkan izin personal.
Kalau sudah begini katanya, Pemerintah harus mencari solusi agar tidak mengorbankan anak sekolah yang sedang menjalani pelajaran apalagi yang akan menghadapi Ujian akhir Sekolah.
Bagi Mercy Piwung, sebagai anggota DPRD Provinsi NTT yang duduk di Komisi V yang bersentuhan langsung dengan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja, dirinya tidak mengetahui kesepakatan awal antara pemerintah dan masyarakat saat awal pembangunan sekolah.
“Setiap kali turun ke masyarakat, saya selalu tanya ke masyarakat atau pemerintah bila ada rencana mau mendirikan sekolah. Apakah status tanahnya jelas atau tidak. Kalau belum ada sertifikat, minta maaf, saya tidak bisa bantu”, ungkap Mercy Piwung.
Saat ini katanya banyak persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah, baik Sekolah Negeri maupun juga Sekolah Swasta yang dikemudian hari terjadi persoalan tanah, baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD), SMP, dan SMA/SMK. bahkan ada juga tingkat Perguruan Tinggi (PT). “Namun karena PT bukan kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga kami DPRR Provinsi tidak bisa masuk kedalam persoalan dimaksud”, jelasnya.
Dengan demikian kata Piwung, bila persoalan tanah tersebut tidak bisa ditangani dengan baik oleh Pemerintah maka yang pasti anggaran untuk sekolah dimaksud tidak bisa masuk karena salah satu syarat bagi sekolah yang mendapat bantuan harus ada sertifikat kepemilikan tanah. “Yang paling utama itu adalah status tanah itu milik siapa”, tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media bahwa tanah yang telah dibangun SMK Negeri 1 Buyasuri, Lembata seluas kurang lebih 1 Hektar Are telah dibangun Satu Unit Kantor serta 8 ruang kelas yang terletak di Desa Atulaleng, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tiga ruang kelas SMK Negeri 1 Lembata yang telah dibangun pada 2006 lalu tersebut kini diklaim oleh Muhammad Rempe selaku pemilik yang sah.
(Andi Sulabessy)