• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Tidak Berkategori

Permudah Pembayaran Pajak Reklame, Bapenda Kota Kupang Akan Terapkan Sistem Online

Pembayaran Pajak Reklame Yang Sebelumnya Manual, Akan Dialihkan Menggunakan Kode Billing

Admin by Admin
11 Februari 2021
in Tidak Berkategori
0
Permudah Pembayaran Pajak Reklame, Bapenda Kota Kupang Akan Terapkan Sistem Online

Contoh Papan Reklame

0
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, kupangmetro.com- Untuk mempermudah sistem pembayaran pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang terus berinovasi dengan menyediakan layanan pembayaran pajak secara online. Saat ini, Bapenda Kota Kupang sedang mempersiapkan sistem pembayaran pajak online untuk pajak reklame di Kota Kupang.

Kepala Bapenda Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra melalui Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penetapan, Antonius Ailet, mengatakan bahwa melalui sistem pembayaran yang baru, alur pembayaran pajak reklame yang sebelumnya manual, akan dialihkan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh Bapenda Kota Kupang.

“Jadi terhitung sejak 03 Januari 2021, wajib pajak sudah diwajibkan  melakukan pembayaran melalui Bank NTT. Tujuan dari peralihan metode bayar ini adalah untuk menghindari kesalahan pencatatan transaksi secara manual agar data transaksi obyek pajak reklame yang tersajikan menjadi valid,” terangnya, Kamis (11/02/2021).

Sementara Kepala Bapenda Kota Kupang, I Wayan Ari Wijana Putra yang diwawancarai melalui sambungan Whatsapp, mengemukakan bahwa selain pajak reklame, pihaknya juga akan memberlakukan sistem online untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Kupang.

“Namun semua itu masih menunggu dilakukannya Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak Bank NTT karena pembayaran pajak-pajak itu nantinya dilakukan melalui mereka,” katanya.

Disinggung soal pemasangan aplikasi MPOS atau Mobile Payment Online Sistem di tempat usaha yang menjadi objek pajak di Kota Kupang, Ari Wijana mengatakan, hingga hari ini sudah ada 32 restoran dan rumah makan di Kota Kupang yang memanfaatkan sistem MPOS tersebut.

“Jadi pengoperasian aplikasi MPOS itu menggunakan mesin Tipping Box. Semua itu kami dapatkan berkat bantuan dari Bank NTT. Saat ini total bantuan yang kami dapatkan sudah sebanyak 40 unit. 20 unit sudah terpasang duluan, 12 baru saja terpasang, sehingga masih tersisa 8 unit yang nantinya akan dipasang,” ujar Ari Wijana.

Dikatakan, selama ini Bapenda mendapatkan bantuan aplikasi MPOS secara bertahap, yakni sebanyak 20 unit per tahap dengan total bantuan yang akan didapat sebanyak 150 unit sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama antara Bank NTT dan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Bapenda.

“Target awal kami akan pasangkan 200 MPOS di Kota Kupang, dengan 150 MPOS bersumber dari bantuan Bank NTT sesuai PKS yang sudah disepakati. Selanjutnya akan ada Seribu lebih MPOS yang kami butuhkan untuk kami pasangkan di semua objek pajak di Kota Kupang. Namun semua itu pastinya akan disesuaikan dengan anggaran yang ada, terlebih saat ini APBD sementara direfocusing untuk penanganan Covid-19 di Kota Kupang,” tutupnya. (Berkhmans)

Tags: Antonius AiletBadan Pendapatan DaerahBapendaKota KupangMobile Payment Online SistemMPOSNTTNusa Tenggara TimurPembayaran OnlineReklameTapping BOX
Previous Post

Sponsori Pembentukan TPP Covid-19 Kelurahan Nefonaek, Lurah Titus Berterima Kasih Kepada Zeyto Ratuarat & Mohammad Ansor

Next Post

Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak

Admin

Admin

Next Post
Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak

Elimelek Konay: Persoalan Tanah Konay Bisa Selesai Jika Ada Itikad Baik Semua Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

Sidang korupsi garam sabu Raijua : Tim Hukum Putuskan Tidak Ajukan keberatan demi efektivitas 

7 Mei 2026
Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

Jaksa Dakwa Korupsi Garam Curah Sabu Raijua, Negara Rugi Rp1,3 M

7 Mei 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kota Kupang
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Lagi, Kodaeral VII Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

9 Mei 2026
Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta   

Polres Sabu Raijua Bongkar Praktek Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 180 Juta  

8 Mei 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.