Kupangmetro – Menanggapi pernyataan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Emelia Nomleni yang mengakui adanya “Naturalisasi” (Memasukan orang yang bukan kader Partai sebagai caleg PDI Perjuangan, red) dalam proses pencalegkan untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat tanggapan serius dari Raymundus Mega yang juga adalah kader PDI Perjuangan NTT.
Sebagai kader Partai, Mega mempertanyakan pertimbangan seperti apa yang diambil oleh DPD PDI Perjuangan NTT dalam pencalegkan sehingga DPD PDI Perjuangan NTT harus mengabaikan kader dalam proses pencalegkan.
Selain itu tambah Mega, sebagai kader Partai dirinya juga menilai bahwa proses pencalegkan diduga dilakukan tidak sesuai aturan sehingga ada kesan ketidaknormalan yang dilakukan oleh Tim 5.
“Kalau memang PDI Perjuangan adalah Partai yang terbuka maka setiap proses atau tahapan pencalegkan, termasuk naturalisasi atau merekrut calon dari luar dan belum menjadi kader maka harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Mega menjelaskan, dalam proses pencalegkan, setiap bacaleg wajib mengikuti psikotes yang didaftarkan melalui akun Juang Profile. Setelah terdaftar di Juang Profil barulah bakal caleg bisa mengikuti psikotes secara online. ” itu syarat mutlak yang wajib dijalankan oleh setiap bacaleg PDI Perjuangan,” tegas Mega.
Dia mempertanyakan apakah caleg Naturalisasi yang tidak mengikuti tahapan proses psikotes apalagi tidak terdaftar di Juang Profile pantas dan layak diajukan sebagai caleg oleh DPD PDI Perjuangan.
Oleh karena itu terkait dengan persoalan yang dihadapinya sebagai kader Partai, dirinya akan terus memperjuangkan hak-haknya untuk selanjutnya menjadi pertimbangan sekaligus keputusan yang berkeadilan dari DPP PDI Perjuangan.
Lebih lanjut Raymundus Mega menilai apa yang telah ditetapkan DPD PDI Perjuangan NTT yang telah mengakomodir bakal calon yang bukan berasal dari dalam tubuh Partai telah melangkahi Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 25 A tahun 2018 pasal 42 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam surat ketetapan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Partai dan dikenakan saksi sesuai dengan AD/ART Partai serta Peraturan disiplin Partai.
Menanggapi pernyataan Raymundus Mega, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPPILU) DPD PDI Perjuangan NTT, Cendana Abubakar menilai pernyataan Raymundus Mega yang mengaku sebagai kader partai adalah sebuah pernyataan yang keliru dan tidak pada sasarannya.
Sebab menurut Cen Abubakar, dalam proses pencalegkan yang dilakukan oleh partai dilakukan melalui tahapan perekrutan oleh partai sendiri dan ada calon yang melamar ke Partai sehingga tidak ada satu kewajibanpun dari Partai untuk mengklarifikasi kepada calon bahwa apakah yang bersangkutan lolos atau tidak sebagai calon. karena proses yang diambil hanya dipresentasikan ke DPP.
Menurutnya, setiap proses pencalegkan yang dilakukan dengan penjaringan SK 025 A dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan diseluruh tingkatan sesuai dengan kewenangan struktur partai yang berada didalamnya.
“Jadi kalau tingkat DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPC, DPRD Provinsi dilakukan oleh DPD, dan DPR RI oleh DPP,” jelas Cendana Abubakar, Senin (16/05/2023) melalui sampungan telepon.
Dan proses tersebut lanjutnya, telah dilakukan sejak Tahun 2022 yang puncaknya pada tanggal 4 Pebruari sampai 14 April 2023 yang berakhir di DPP. Dan itupun tim langsung turun ke seluruh tingkatan untuk menanyakan tentang calon yang diusul.
Terkait dengan syarat bahwa setiap calon wajib mengikuti psikotes yang didaftarkan melalui akun Juang Profile, menurut Cendana Abubakar, setiap calon yang telah didaftarkan ke KPU tentunya harus melalu psikotes sehingga apa yang dipersoalkan Mega membuktikan bahwa pertanyaan tersebut adalah pertanyaan seorang yang bukan kader partai. “Kalau itu tidak dilakukan maka tidak bisa didaftarkan ke KPU,” tegas Abubakar yang adalah salah satu kader Nasional tingkat pertama.
Pencalonan yang dilakukan partai terhadap para kadernya dilakukan melalui proses yang namanya anlisa, data dan strategis sehingga apabila calon yang bersangkutan tidak memenuhi target 20 persen maka dengan sendirinya yang bersangkutan tidak bisa diakomodir sebagai bakal calon anggota legislatif.
“Dari Enam kursi yang direbutkan di DPRD Provinsi dari Dapil Satu Kota Kupang, calon yang bersangkutan harus bisa merebut dukungan sebesar 20 persen, sehingga apabila prosentasi tersebut tidak mencukupi maka yang bersangkutan tidak bisa diakomodir,” tegas Abubakar.
Dan bagi kader partai yang dinyatakan lolos daftar pencalegkan dan telah didaftarkan ke KPU maka selanjutnya BAPPILU akan melakukan Rapat Koordinasi dan mengunjungi seluruh Kabupaten/Kota se NTT untuk keputusan dan strategi-strategi kemenangan.
“Proses penjaringan dan penyaringan oleh DPC dan DPD telah selesai dan telah dilakukan presentasi sebanyak Dua kali ke DPP, yakni Pertama di Kupang dan presentasi Kedua dilakukan di Jakarta, sehingga soal penjaringan dan penyaringan sudah selesai,” tegas Cen Abubakar.
Selanjutnya struktur Partai dalam melakukan pekerjaan dilakukan melalui proses analysa, data dan strategi serta menggunakan data survey.
Secara tegas ketua BAPPILU PDI Perjuangan NTT ini menegaskan bahwa apa yang telah menjadi keputusan Partai harus ditaati dengan mengambil contoh salah satu pengurus Partai ditingkat DPC Belu yang walaupun tidak lolos sebagai bakal calon tetapi tetap patuh, taat dan setia terhadap Partai. “Sebagai kader tetap menunjukan sikap yang loyal terhadap Partai dengan mendampingi para bakal caleg yang lain mendaftar ke KPU Kabupaten Belu,” ungkap Cendana Abubakar.
Dengan demikian sebagai orang yang mengaku sebagai Kader Partai, Raymundus Mega wajib mengikuti aturan Partai serta patuh dan taat pada Keputusan DPP. “Dia gagal menjadi kader,” tegas Cen Abubakar yang telah puluhan tahun berkecimpung di PDI Perjuangan. (andi)