Kupangmetro — Kuasa Hukum Bank NTT, Apolos Djara Bonga menegaskan, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 309/Pdt.G/2022/PN.Kpg antara Izak Rihi sebagai Penggugat melawan pemegang saham Bank NTT sebagai tergugat, tidak ada satu poin-pun yang menyebutkan bahwa Direktur Utama Bank NTT (Alex Riwu Kaho) diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirut.
“Tidak ada amar putusan yang menyatakan Alex Riwu Kaho diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur utama, dan juga tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa Izak Rihi sebagai Penggugat ditempatkan kembali sebagai direktur utama Bank NTT”, tegas Apolos Djara Bonga dihadapan awak media saat melakukan Konfrensi Pers.
Bahkan menurut Djara Bonga yang merupakan Advokat senior Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, selaku Kuasa Hukun dari para Tergugat yang merupakan para pemegang saham Bank NTT, pihaknya telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut. “Ini adalah hak hukum yang memang dilindungi undang-undang”, tegasnya.
Jadi kalau ada oknum tertentu yang coba-coba mempengaruhi bahwa upaya hukum banding yang dilakukan hanya dialihkan, itu merupakan penyesatan hukum atau upaya untuk meracuni pikiran masyarakat.agar niat mendapatkan uang Rp 8 miliar segera terlaksana.
“Ingat ! ini uang negara. Kalau menurut undang undang korupsi kualifikasi uang yang ada di Bank NTT atau di kas pemerintah daerah, walaupun itu adalah deviden dan masuk PAD, itu menjadi uang negara”, jelas Djara.
Djara Bonga yang merupakan Sekjen KAI menekankan kepada pihak-pihak atau oknum tertebtu agar tidak melakukan propaganda terhadap masyarakat dengan logika dan argumentasi hukum yang keliru sebab itu merupakan penyesatan. Dan sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan tahu dan sengaja melakukan penyesatan kepada masyarakat terkait putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Saya ingatkan kembali karena ini adalah penyesatan tentunya kami akan mengambil langkah hukum”, tegasnya.
Dikatakan Djara Bonga, Putusan Majelis Hakim dalam perkara Perdata 309 bertentangan dengan asas Hukum Perdata yang menyatakan : “Actory Incumbit Probatio yang artinya ‘Siapa yang menggugat dialah yang membuktikan”, yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata; Dimana Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan. (andi sulabessy)















