Kupangmetro – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat khususnya masyarakat kecil dan menengah yang kerap mengalami masalah keuangan dan ekonomi dalam rumah tangga, Ketua Persehati Orang Timor (POT), Jonatan Nubatonis mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Insan Mandiri.
Jonatan Nubatonis mengatakan, didirikannya KSP Wahana Insan Mandiri dilandasi rasa keprihatinannya terhadap masyarakat sewaktu dirinya melakukan Kampanye calon Gubernur NTT kehampir seluruh pelosok wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Saat itu saya melihat bagaimana masyarakat kurang mampu setiap hari selalu didatangi petugas Koperasi harian untuk menagih pinjaman dari warga. Dari situlah muncul niat baik saya untuk mendirikan Koperasi guna membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan modal usaha dengan menjadi anggota Koperasi”, ungkap Jonatan Nubatonis saat launching KSP Wahana Insan Mandiri, Jumat (7/2/2024) di Kupang
Menurut Nubatonis, koperasi harian cukup mencengkram masyarakat miskin di desa-desa sehingga mau tidak mau masyarakat yang membutuhkan uang pasti berurusan dengan koperasi harian. “Pinjam di Koperasi harian berarti warga dipaksakan untuk membayar bunga setiap hari. Entah mau dapat uang darimana, warga wajib atau harus bayar bunga setiap hari,” ungkap Nubatonis.
Dengan melihat kondisi yang terjadi di masyarakat, dirinya sebagai tokoh orang Timor merasa bersalah bila tidak ikut berperan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dengan cara mendirikan Koperasi.

Dengan adanya Koperasi Wahana Insan Mandiri ungkap Nubatonis, diharapkan dapat berkembang dan bisa membantu masyarakat serta anggota. Selain itu dengan adanya Koperasi, dapat mengalihkan pikiran masyarakat dari pinjaman online ke pinjam resmi melalui Koperasi atau bank.
“Tujuan utama Koperasi adalah bagaimana mensejahterakan anggota dan membantu masyarakat”, tegasnya.
Koperasi Simpan Pinjam Wahana Insan Mandiri merupakan salah satu Koperasi resmi yang baru terdaftar di Dinas Koperasi Provinsi NTT dengan jumlah anggota yang telah terdaftar sebanyak 26 orang saat launching perdana. Sebagai anggota KSP Wahana Insan Mandiri wajib mempunyai simpanan pokok sebesar Rp 200.000 dan simpanan wajib Rp 50.000 setiap bulan.
“Sesuai ketentuan maka jumlah anggota tersebut sudah sesuai dengan syarat pendirian sebuah Koperasi dan telah memiliki akta notaris”, jelas Nubatonis.
Sementara itu Pemerintah melalui Pejabat fungsional Dinas Koperasi provinsi NTT, Philip Bere mengatakan, Pemerintah tidak melepas Koperasi Wahana Insan Mandiri berjalan sendiri sehingga koperasi ini bisa berjalan dengan baik.
“Kami sebagai pemerintah akan terus melakukan peningkatan SDM, baik itu pengurus, pengawasan dan pengelola Koperasi’, kata Philip Bere usai pembukaan dimulai beroperasinya Koperasi Wahana Insan Mandiri.
Dilain pihak menurut Philip Bere, Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi ingin menegaskan agar Koperasi bisa berjalan dengan baik maka yang pertama dilakukan oleh sebuah Koperasi yakni wajib mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Deputi Bidang Perkoperasian Nomor 1 Tahun 2024.
“Unsur-unsur yang dinilai dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan meliputi beberapa hal, yaitu integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi sehingga mempunyai kompeten atau berkompeten dalam mengurus kooperasi,” jelasnya.
Menurut Bere, lahirnya Koperasi Wahana Insan Mandiri disaat yang tepat karena ditengah pemerintah sedang gencarnya melakukan open loop dan close loop.
Koperasi open loop adalah koperasi yang layanannya tidak terbatas pada anggota saja, melainkan terbuka untuk umum, termasuk non-anggota. Sementara itu, koperasi close loop adalah koperasi yang layanannya hanya terbatas pada anggota dan koperasi lainnya.
Dijelaskan Bere, berdasarkan data lembaga survey pada Desember 2024, banyak koperasi di Nusa Tenggara Timur yang terindikasi open loop. Dan koperasi-koperasi tersebut telah menyatakan diri untuk kembali kepada kepada close loop.
“Koperasi-Koperasi tersebut telah membuat pernyataan bahwa siap didampingi oleh Dinas Koperasi setempat dalam rangka membenahi, baik itu aspek usaha maupun kelembagaan,” ungkap Bere.
Sementara untuk Koperasi Insan Mandiri Dinas Koperasi akan memberikan perhatian untuk lakukan close loop. Namun apabila Koperasi Wahana Insan Mandiri melayani orang luar atau masyarakat luar maka itu menjadi kewenangan daripada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dinas Koperasi juga mengingatkan kepada Koperasi Wahana Insan Mandiri agar dalam memberikan pelayanan kepada anggota tentu harus sesuai dengan koridor yang ada, dalam hal ini mematuhi Permenkop Nomor 8 tahun 2023.
“Tentunya Koperasi sangat berhati-hati dalam memberikan pinjaman karena hal itu menjadi hal penting sehingga jangan sampai terjadi seperti Koperasi lain yang barru berdiri Dua atau Tiga tahun, NPL sudah 10 persen, bahkan di atas 10 persen,” tegas Bere.
NPL atau Non Performing Loan adalah pinjaman yang tidak dibayarkan atau terlambat dibayarkan oleh peminjam. NPL dapat terjadi pada koperasi, termasuk Koperasi Simpan Pinjam.
NPL merupakan indikator kesehatan aset lembaga keuangan, termasuk koperasi. NPL yang tinggi dapat menjadi sinyal peringatan adanya masalah likuiditas dan solvabilitas.
NPL dapat disebabkan oleh krisis ekonomi yang menyebabkan peningkatan kredit macet, resesi dan ketidakmampuan peminjam untuk membayar kembali pinjaman. NPL juga dapat menurunkan pendapatan bunga dan laba, serta NPL juga dapat memberikan gambaran risiko kredit yang dihadapi lembaga keuangan. “Semua itu diuar kendali Dinas Koperasi,” jelas Bere
Berdasarkan data Dinas Koperasi Provinsi NTT, hingga Desember 2024 jumlah Koperasi yang terdaftar tercatat berjumlah 4.295 unit. Dari 4.295 unit Koperasi yang ada, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Primer Provinsi sebanyak 425 unit Koperasi. Sedangkan terkait dengan Koperasi aktif sebanyak 3.333, sedangkan sisanya adalah Koperasi tidak aktif. “Dari 425 unit ditambah hari-hari ini lahirnya Koperasi Wahana Mandiri, maka menjadi 426 Koperasi,” jelas Bere.
(Andi Ilham Sulabessy)















