Kupangmetro — Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Neil Rondo mengapresiasi Jaringan Masyarakat Sipil yang mendorong DPRD Provinsi NTT untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Usulan untuk membentuk Ranperda NTT tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO yang diusulkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil sangat penting karena Provinsi NTT merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia,” kata Winston Rondo, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertemuan bersama Komisi V DPRD NTT dengan Jaringan Masyarakat Sipil, Sekertaris Komisi V, Winston Rondo mengungkapkan bahwa Komisi V DPRD NTT sangat mengapresiasi usulan dari Jaringan Masyarakat Sipil yang secara konsisten terus mengadvokasi perlindungan pekerja migran dengan menawarkan draft Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO ke DPRD NTT.
Menurut Winston, Komisi V sepakat untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO karena Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan dan situasi migrasi tenaga kerja dan kerangka hukum nasional.
“Artinya bahwa Perda lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga harus dicabut dan perlu dibuatkan regulasi atau aturan baru yang lebih komprehensif, jelas Rondo.
Komisi V kata Winston sepakat untuk melakukan penguatan sistem pencegahan TPPO yang berbasis komunitas dengan melibatan semua unsur hingga tingkat akar rumput, termasuk keluarga, RT/RW dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
“Pendekatan berbasis komunitas ini bagi Komisi V sangat penting guna mencegah praktik perekrutan ilegal yang sering terjadi di tingkat desa karena sebagian besar praktik perekrutan ilegal dimulai dari desa-desa di NTT,” jelas Rondo.
Dalam penyusunan Perda TPPO yang baru kata Winston juga harus memuat mekanisme teknis dan sanksi tegas yang diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat petunjuk teknis implementasi, mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas terhadap praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang.
Selain itu dalam penyusunan draft Perda dimaksud perlu juga membentuk tim ahli untuk penyusunan naskah akademik dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, akademisi, jaringan masyarakat sipil, serta dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan naskah akademik yang kuat, ranperda ini tidak mudah dipatahkan secara hukum maupun politik”, kataya.
Dengan demikian Komisi V berkomitmen akan memasukkan Ranperda tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 karena pada prinsipnya Komisi V DPRD NTT sangat mendukung inisiatif penyusunan Ranperda yang diusulkan Jaringan Masyarakat Sipil.
Dalam Ranperda tersebut perlu juga dilakukan harmonisasi hingga tingkat kabupaten/kota sehingga sistem perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif dari tingkat desa hingga provinsi.
“Perda ini adalah komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya perlindungan negara,” tegas Winston Rondo.
(Andi Ilham Sulabessy)















