• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kupang Metro
Advertisement
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional
No Result
View All Result
Kupang Metro
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisi V DPRD NTT dan Jaringan Masyarakat Sipil Sepakat Lakukan Penguatan Sistem Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Berbasis Komunitas

Admin by Admin
6 Maret 2026
in Daerah, Politics
0
Komisi V DPRD NTT dan Jaringan Masyarakat Sipil Sepakat Lakukan Penguatan Sistem Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO Berbasis Komunitas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupangmetro — Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Neil Rondo mengapresiasi Jaringan Masyarakat Sipil yang mendorong DPRD Provinsi NTT untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Usulan untuk membentuk Ranperda NTT tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO yang diusulkan oleh Jaringan Masyarakat Sipil sangat penting karena Provinsi NTT merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar di Indonesia,” kata Winston Rondo, Kamis (5/3/2026).

Dalam pertemuan bersama Komisi V DPRD NTT dengan Jaringan Masyarakat Sipil, Sekertaris Komisi V, Winston Rondo mengungkapkan bahwa Komisi V DPRD NTT sangat mengapresiasi usulan dari Jaringan Masyarakat Sipil yang secara konsisten terus mengadvokasi perlindungan pekerja migran dengan menawarkan draft Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO ke DPRD NTT.

Menurut Winston, Komisi V sepakat untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO karena Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan dan situasi migrasi tenaga kerja dan kerangka hukum nasional.

“Artinya bahwa Perda lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga harus dicabut dan perlu dibuatkan regulasi atau aturan baru yang lebih komprehensif, jelas Rondo.

Komisi V kata Winston sepakat untuk melakukan penguatan sistem pencegahan TPPO yang berbasis komunitas dengan melibatan semua unsur hingga tingkat akar rumput, termasuk keluarga, RT/RW dan Pemerintah Desa/Kelurahan.

“Pendekatan berbasis komunitas ini bagi Komisi V sangat penting guna mencegah praktik perekrutan ilegal yang sering terjadi di tingkat desa karena sebagian besar praktik perekrutan ilegal dimulai dari desa-desa di NTT,” jelas Rondo.

Dalam penyusunan Perda TPPO yang baru kata Winston juga harus memuat mekanisme teknis dan sanksi tegas yang diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memuat petunjuk teknis implementasi, mekanisme pengawasan serta sanksi yang tegas terhadap praktik perekrutan ilegal dan perdagangan orang.

Selain itu dalam penyusunan draft Perda dimaksud perlu juga membentuk tim ahli untuk penyusunan naskah akademik dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, akademisi, jaringan masyarakat sipil, serta dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan naskah akademik yang kuat, ranperda ini tidak mudah dipatahkan secara hukum maupun politik”, kataya.

Dengan demikian Komisi V berkomitmen akan memasukkan Ranperda tentang Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 karena pada prinsipnya Komisi V DPRD NTT sangat mendukung inisiatif penyusunan Ranperda yang diusulkan Jaringan Masyarakat Sipil.

Dalam Ranperda tersebut perlu juga dilakukan harmonisasi hingga tingkat kabupaten/kota sehingga sistem perlindungan pekerja migran dapat berjalan efektif dari tingkat desa hingga provinsi.

“Perda ini adalah komitmen DPRD untuk memastikan tidak ada lagi warga NTT yang menjadi korban perdagangan orang karena lemahnya perlindungan negara,” tegas Winston Rondo.

(Andi Ilham Sulabessy)

Previous Post

Misterius! Boat Spon Eva Terbalik Mengapung di Atapupu, Polisi Amankan

Next Post

Kejar Target PAD NTT, Samsat Kota Kupang Terus Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Admin

Admin

Next Post
Kejar Target PAD NTT, Samsat Kota Kupang Terus Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Kejar Target PAD NTT, Samsat Kota Kupang Terus Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 42.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

Gunakan Dana Pribadi Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Beri Apresiasi Kepada Yafet Horo

10 April 2025
Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

Kepala SMPN 8 Kota Kupang Usir Siswa Peserta Ujian Nasional

6 Mei 2025
Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

Ini Jenis-Jenis Pelatihan Yang di Buka BLK NTT Tahun 2021

12 Februari 2021
Erwin Ga Masih Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Periode 2024-2029

Pengurus PMI Provinsi NTT Tegaskan Ketua PMI Kota Kupang Yang Sah Adalah Erwin Gah

22 Mei 2025
Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0
Ketua umum partai garuda ahmad ridha sabana

Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

0
Gubernur dki jakarta anies baswedan

Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

0
Ketua nu jatim hasan mutawakkil alallah di masjid-al akbar surabaya

NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

0
Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

Percepat Pembangunan SDM, Bupati Sabu Raijua Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Raemadia

10 April 2026
Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka   

Santunan Rp50 Juta dari Satlantas Sabu Raijua untuk Keluarga Korban Laka  

10 April 2026
Kupang Metro

Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kupang Metro - Berita & Informasi Terbaru

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekbis
  • Food
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Profil
  • Review
  • Sabu Raijua
  • Science
  • Sejarah
  • Seputar NTT
  • Sports
  • Tech
  • Tidak Berkategori

Recent News

Pelatihan Legalitas bagi Penganut Kepercayaan dan Masyarakat Adat di Sabu Raijua

Kegiatan pelatihan para legal bagi penganut kepercayaan dan masyarakat Adat 

14 April 2026
Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

Meriahkan Tradisi, Lembaga Adat Menia Gelar Ritual Hole Bersamaan dengan Pelantikan Mone Ama Rai

14 April 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Advertorial
  • Opini
  • Profil
  • Seputar NTT
  • More
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Nasional
    • Internasional

© 2025 KupangMetro - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.