Kupangmetro.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA) gelar sosialisasi MoU Box terhadap nelayan di Pulau Rote Ndao, NTT.
Sosialisasi ini untuk memastikan para nelayan tradisional mentaati kesepakatan bersama kedua negara, yang hanya mengijinkan menangkap ikan di perairan Australia berjarak sekitar 50.000 km2 di Laut Timor yang dikenal sebagai MoU Box.
“Indonesia dan Australia telah melakukan kesepakatan yang disebut dengan MoU Box, dan dalam aturan itu kami hanya ingin agar nelayan-nelayan dari Indonesia memahami aturan hukum internasional yang telah disepakati itu,” kata Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) , Lydia Woodhouse di desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu (30/11/2022).
Hal ini disampaikannya saat menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Dia menegaskan jika nelayan Indonesia tidak mematuhi, perahu atau kapal, perlengkapan dan hasil tangkapan nelayan dapat disita dan nelayan bisa saja ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.
Lydia mengatakan bahwa nelayan-nelayan dari Indonesia, khususnya Rote Ndao yang sering mencari ikan hingga ke batas wilayah kedua negara hendaknya memperhatikan aturan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa di dalam MoU Box tersebut nelayan Indonesia hanya boleh menangkap ikan yang berenang di atas laut, namun jika hasil laut yang berada di dasar itu adalah milik pemerintah Australia.
“Sehingga jika mengambil tripang, Kima dan hasil laut dasar akan langsung ditangkap karena melanggar aturan MoU Box,” ujar dia.
Pengawas Perikanan Utama ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa kampanye tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan-nelayan Indonesia, khususnya di Rote Ndao agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati kedua negara.
“Negara kita sendiri gencar memerangi ilegal fishing. Kita memerangi kapal negara lain yang memasuki perairan kita dan menangkap ikan. Tetapi disisi lain ada kapal-kapal nelayan kita yang menangkap ikan di wilayah negara lain yang masuk dalam ilegal fishing,” tegas Aji.
Dia menambahkan, kondisi tersebut, bagi nelayan hal itu biasa saja, karena mencari ikan dan dapat ikan. Namun bagi pemerintah Indonesia tentunya hal ini menganggu hubungan bilateral kedua negara.
“Pasti mereka bertanya kenapa kita tidak bisa mengendalikan kapal-kapal kita,” ujar dia.
Dia mengharapkan dengan adanya kampanye tersebut, nelayan Rote Ndao khususnya di desa Papela yang sering mencari ikan di kawasan MoU Box tersebut bisa memahami aturan atau kesepakatan itu.
Nugroho juga menuturkan, kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di NTT, tetapi juga dilakukan di daerah-daerah yang perairannya berbatasan dengan negara lain.














